Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
  • visibility 30

PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

“Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya,” kata dia.

Sementara terdakwa Laoma menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

“Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik,” kata dia.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program BUMN Terangi Garut, Warga Miskin Terbantu

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GARUT  – Manfaat positif kinerja BUMN PT PLN kini semakin dirasakan oleh warga Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Melalui program Sinergi BUMN Sambung Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, warga dapat membayar listrik menjadi murah dan aman. General Manager PT PLN (Persero) Jawa Barat Iwan Purwana mengatakan, program Sinergi BUMN Sambung Listrik […]

  • Bupati Musi Rawas Serahkan Secara Simbolis Hibah Kendaraan Untuk 13 Bumdes

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menyerahkan secara simbolis 13 mobil angkutan dan barang jenis Super Mega Carry kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Musi Rawas. 13 kendaraan mobil berasal dari DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2017 itu diserahkan usai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke 47 di […]

  • Pilihan Jadi Pengusaha Bagi Generasi Muda

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    GENERASI muda diserukan agar tak melulu mengejar profesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Profesi ideal kaum muda adalah bagaimana menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Seruan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Batam yang terkenal sebagai kota industri ternyata memiliki banyak Usaha Kecil Menengah (UKM). Banyaknya wisatawan lokal […]

  • Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat. “Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11). […]

  • Kapolres Terjunkan Anggota Imbau Masyarakat Waspada Paham Radikalisme

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Saat ini bahaya radikalisme dan terorisme di Indonesia sudah semakin tampak. Meskipun Indonesia terletak jauh dari Timur Tengah, namun negara ini sudah sering mengalami serangkaian aksi radikalisme dan terorisme yang menewaskan lebih dari ratusan orang. Sebut saja peristiwa yang bisa dikatakan belum lama terjadi, Tragedi Bom Panci dan Bom Kampung Melayu pada 2017 lalu. […]

  • Presiden Resmikan Kereta Bandara Ketiga di Indonesia

    • calendar_month Sen, 21 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Kereta Api (KA) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Senin, 21 Mei 2018. Kereta ini merupakan kereta bandara ketiga di Indonesia setelah KA Bandara Kualanamu dan KA Bandara Soekarno-Hatta. “Kereta bandara seperti ini baru ada di Medan, kemudian di Jakarta, kemudian yang sekarang ada di Sumatra […]

expand_less