Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
  • visibility 58

JAKARTA – | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menyepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

“Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. Apakah disetujui?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja RUU Ciptaker di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Setelah itu anggota Baleg bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju dihapusnya DIM terkait sanksi pidana dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 183 hingga Pasal 189. Supratman mengatakan dalam Raker tersebut juga disepakati bahwa semua DIM yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK mengenai UU Ketenagakerjaan akan disesuaikan.

Hal itu, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, karena telah menjadi kesepakatan semua fraksi dan pemerintah bahwa terkait semua Putusan MK wajib diikuti, bukan hanya terkait klaster ketenagakerjaan, snamun semua klaster yang ada dalam RUU Ciptaker.

“Sesuai masukan Taufik Basari (Anggota Baleg DPR RI, red) bahwa sedapat mungkin tidak hanya terkait dengan amar putusan MK namun juga pertimbangannya. Karena itu saya tawarkan tetap dibahas (DIM yang berhubungan dengan Putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan),” ujarnya.

Ada sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

Supratman mengatakan, telah disepakati bahwa upah minimum padat karya akan dikeluarkan dari DIM RUU Ciptaker setelah terjadi keputusan tripatrit dan itu merupakan kabar baik dan harapan bagi para pekerja.

Menurut dia, setelah mendengar penjelasan pemerintah melalui forum informal bersama Menteri Ketenagakerjaan bahwa upah minimum kabupaten tetap ada, mempertahankan aturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dengan persyaratan tertentu.

“Karena ada poin ‘persyaratan tertentu’ maka akan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya. Ia juga mengatakan telah disepakati bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.

Aturannya menurut dia dibuat bahwa terhadap calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, harus mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian. | rnm/sf–DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Desa Tahun 2020 Jadi Rp 75 Triliun

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah memutuskan menaikkan alokasi anggaran dana desa menjadi Rp 75 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Alokasi dana desa untuk 2020 naik 7,14 persen dibandingkan alokasi pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Kenaikan anggaran dana desa memang direncanakan akan dilakukan setiap tahun hingga 2024 mendatang. Sesuai dengan […]

  • Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait. “Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA […]

  • Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Musi Rawas dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, S.Ik tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas, […]

  • Pelajaran Mulok Musi Rawas Darussalam Dinilai Belum Komprehensif

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Mengenai kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Mura Darussalam dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai banyak pihak selama ini belum komprehensif. Kurikulum Mura Darussalam tersebut lebih spesifik kepada pelajaran Agama Islam saja, padahal secara umum mestinya meliputi budaya, bahasa, sejarah serta seni di Kabupaten Musi Rawas, ungkap salah seorang pemerhati budaya di […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 286,-/kg Senin 18 Oktober 2021

    Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 286,-/kg Senin 18 Oktober 2021

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Post Views: 425

  • Fahri : Penyidikan Kasus Century Tidak Akan Berjalan

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan. Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah […]

expand_less