Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
  • visibility 106

PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.

Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.

Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PWI Sumsel Minta Calon Anggota Jaga Nama Baik Organisasi

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar meminta kepada para calon Anggota PWI agar nantinya dapat menjaga nama baik organisasi. “Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri apa yang harus di berikan kepada organisasi bukan malah apa yang harus kita dapatkan dari organisasi. Apa yang mesti […]

  • Sektor e-Commerce Tumbuh Pesat

    • calendar_month Sen, 23 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pertumbuhan sektor transaksi online atau e-commerce di Indonesia cukup bagus dan menjadikan e-commerce sebagai sektor ekonomi yang paling strategis dan mengalami pertumbuhan yang pesat saat ini. Pertumbuhan e-commerce di Indonesia tidak lepas dari antusiasme masyarakat untuk berbelanja dan berjualan secara online serta infrastruktur yang mendukung gerakan e-commerce pun semakin stabil dan memudahkan masyarakat. […]

  • Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah […]

  • Dalang Pembunuh Sudarman Diringkus

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Misteri terbunuhnya Sudarman, pengendara sepeda motor ditemukan tewas bersimbah darah dipinggir ruas jalan lintas (Jalin) Musi Rawas-Sekayu, Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, 6 April 2018 lalu, mulai terkuak. Diduga dua pelaku pembunuhan DY (19) bersama DD (21) dalang aksi pembunuhan tersebut tak berkutik saat diringkus tim buser Polsek Muara Kelingi. Rabu (27/3) […]

  • Menkeu Siapkan Rp 1 Triliun Dukung Protokol Kesehatan Pilkada 2020

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar 1 triliun rupiah untuk pemenuhan syarat standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Doli dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI […]

  • Suasana Haru Bahagia, Bupati Mura Sambut Kepulangan Jamaah Haji

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud sambut kepulangan Jama’ah Haji Kabupaten Musi Rawas, di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Kamis (11/08/2022). Bupati menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh jamaah haji,  untuk  berkumpul kembali bersama keluarga dalam keadaan selamat dan sehat serta berharap semoga menjadi haji yang mabrur. “Terima kasih kepada Tim […]

expand_less