Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
  • visibility 31

PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.

Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.

Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Sumsel Minta Pemkab Muratara Beri Kesempatan Wartawan Ikut UKW

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnalindependen.com  – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, H Oktaf Riadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara memberikan kesempatan kepada awak media dapat mengikuti Ujian Kompentensi Wartawan (UKW). Hal ini disampaikan Oktaf Riadi saat pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Musirawas Utara  (Muratara) periode 2017 – 2019, di Muara Rupit, Rabu (24/05/2017) Oktaf Riady juga mengatakan, sebenarnya untuk […]

  • Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dalam rangka mendorong peningkatan indeks literasi masyarakat untuk mewujudkan ekosistem digital nasional, Jum’at (21/10/2022), di Tugumulyo. Kepala Perpustakaan Nasional, Muhamad Syarif Bando memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen Bupati Musi Rawas mencerdaskan anak bangsa. […]

  • Soal Nama Pejabat Pelanggan ‘Artis’, PP Muhammadiyah : Pengadilan Membukanya

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengurus Pusat Muhammadiyah menyayangkan sikap kepolisian yang enggan mengungkap nama tokoh besar di balik protitusi. Meski begitu, masih ada jalan bagi RA tersangka mucikari prostitusi untuk mengungkap nama tersebut di dalam persidangan. “Masih ada jalan membukanya yaitu melalui sidang pengadilan,”kata Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Sabtu (16/5). Yunahar menjelaskan, seharusnya polisi mengungkap seluruh […]

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar. “Harus […]

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

  • Sinergi Pemprov Sumsel dan PT Pos Indonesia Salurkan Bansos ke Masyarakat Terdampak Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H Herman Deru menerima Kepala Regional 3 Kantor PT Pos Indonesia Palembang, Nyoman Sudanta beserta jajaran sehubungan dengan penawaran kerjasama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Selasa, 05/05) di ruang rapat Gubernur. “Terima kasih atas penugasan PT Pos Indonesia yang berperan dalam melayani pemerintah daerah terutama […]

expand_less