Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 78

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Tepis Isu NU Oposisi Pemerintah

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  –  | Bupati Musi Rawas , Hj Ratna Machmud menepis isu yang beredar, seolah ada pernyataan sikap ketidakberpihakan NU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Saat Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran (PPTQ) Darul Barokah Kecamatan Megang Sakti, Jumat (10/6/2022) Bupati Ratna Machmud menyampaikan bahwa ia sangat yakin NU organisasi massa islam […]

  • Kereta Bukit Asam Bakal Lewat Tol Kayuagung-Palembang

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Jalur kereta khusus PT Bukit Asam yang mengangkut batu bara bakal melintasi Jalan Tol Kayuagung, Palembang dan Betung (Kapal Betung), Sumatera Selatan sehingga akan dibuatkan jalan layang (flyover). Tim Teknis PT Bukit Asam Sarjono di Kayuagung, Kamis, mengatakan perusahaan akan membangun jalur khusus batubara sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas Tol […]

  • Nunggak 4 Bulan, PLN Cabut Listrik Kantor DPMPTSP Muratara

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MURATARA – | Menunggak 4 bulan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertindak tegas mencabut meteran listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (14/01/2021). Manager PLN ULP Lubuklinggau yang juga membawahi wilayah Muratara, Dairobi mengatakan pihalnya sudah berupaya berkoordinasi dengan DPMPTSP Muratara agar segera membayar tunggakan listrik.  “Sudah […]

  • Asian Games 2018 Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra berharap, penyelenggaran acara olahraga berskala internasional Asian Games pada Agustus mendatang, diharapkan dapat mendongkrak sektor ekonomi kreatif (ekraf) dan pariwisata Tanah Air. Menurutnya, momentum tersebut akan menjadi berkah bagi subsektor andalan ekraf seperti kuliner, fashion dan kriya terutama produk merchandise dan souvenir. Apalagi pada tahun kontribusi ekraf terhadap […]

  • Inilah Daftar 70 Anggota PPK Yang Dilantik KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Berikut Daftar 70 Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang dilantik KPU Mura, Sabtu (29/02) di SMart Hotel Lubuklinggau. Post Views: 1,198

  • Baliho “OGAH GANTI LURAH” Jadi Trend di Pilkades Sukaraya

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bekasi – Masyarakat desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, masih menginginkan kepemimpinan Heryadi calon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 26 Agustus 2018 mendatang. Pasalnya, mereka menilai apa yang sudah dilakukan oleh Heryadi selaku calon Incumbent telah terbukti dalam membangunan desa Sukaraya. Selain itu masyarakat menilai sosok Heryadi dikenal displin, serta berkwalitas dan […]

expand_less