Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » MUI Menyayangkan Pembredelan 11 Situs Islam

MUI Menyayangkan Pembredelan 11 Situs Islam

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2017
  • visibility 121

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.

“Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin.

Menurut Zainut Tauhid Saadi, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.

Seharusnya, lanjut dia, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara kita berdasar hukum,” kata dia.

Pemblokiran, kata dia, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan. Pemblokiran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.

Dia mengatakan pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

“Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?,” kata dia.

Semua agama, kata dia, ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.

“Tidak boleh semua yang berisi mengenai benar salah itu dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” katanya.

Untuk itu, kata dia, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan.

Dengan begitu, kata dia, tindakan Kominfo memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLUD SPAM Mura Akui Belum Pernah Bayar Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | BLUD SPAM Mura akui belum pernah bayar pajak air permukaan ke provinsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala BLUD SPAM, Agus hilman kepada wartawan saat dikunjungi di kantornya, Kamis (05/03). “Sepengetahuan ķami disini belum pernah bayar pajak air permukaan. Tidak bayar pajak ke provinsi ini karena menurut kami belum ada ukuran atau dasar […]

  • Absen Apel, 119 Pegawai Setda Mura Dibina

    • calendar_month Rab, 25 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tidak Kurang dari 119 pegawai di Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (25/04/2018) diberikan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pembinaan bagi 119 pegawai yang terdiri 66 PNS dan 53 honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tidak disiplin (indisipliner) karen tidak mengikuti apel pagi atau bolos apel […]

  • MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan […]

  • Walikota Berharap Warga Asli Lubuklinggau Banyak Lulus Tes SKD CPNS

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe meninjau dan membuka secara resmi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Kota Lubuklinggau yang dipusatkan di Aula SMKN 2 Lubuklinggau, Senin (27/09/2021). “Jumlah keseluruhan peserta tes SKD sebanyak 2239 orang dengan pelaksanaan tes selama lima hari,  dimana 1 harinya 170 sampai 200 peserta. 60 persennya […]

  • PWI Sumsel Imbau Wartawan Ikut UKW

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar mengimbau wàrtawan agar meningkatkan profesionalisme dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW ini merupakan sarana bagi wartawan dalam peningkatan profesi supaya dalam pelaksanaan tugasnya semakin baik dan berkualitas. Namun untuk ikut UKW di PWI tentu melalui berbagai persyaratan termasuk menjadi anggota […]

  • Bupati Mura Kembali Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis

    Bupati Mura Kembali Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.406
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya memenuhi keperluan sekolah melalui program seragam gratis. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi anak-anak yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk tidak bersekolah. “Masuk tahun ketiga saya memimpin Kabupaten Musi […]

expand_less