Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KPU Tegaskan Parpol Tak Penuhi Syarat, Tak Bisa Daftar Pilkada

KPU Tegaskan Parpol Tak Penuhi Syarat, Tak Bisa Daftar Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 27 Jul 2015
  • visibility 84

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada semua partai politik untuk memenuhi persyaratan dalam mendaftarkan pasangan calon untuk Pilkada serentak.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pendaftaran. Jika tidak, parpol harus menerima konsekuensi tidak bisa mendaftarkan calonnya dalam Pilkada.

“Mohon maaf memang harus begitu, injury time berlaku untuk semua parpol,” kata Hadar di KPU Pusat, Jakarta, Senin (27/7).

Sehingga, ia berharap semua Parpol bisa memanfaaatkan waktu untuk melengkapi persyaratan.

Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah persyaratan dari KPU lebih ditujukan kepada parpol yang masih memiliki dua kepengurusan.

Ia kembali menegaskan calon yang diusung oleh kedua parpol yang masih bersengketa harus disetujui oleh kedua kubu dimana dengan satu pasangan calon yang sama.

Jika tidak, maka KPUD berhak menolak pendaftaran calon dari parpol tersebut.

“Kalau dua berkas ya (diterima), kalau satu (berkas) ditolak, seperti di Cilegon aja ada penolakan, kalau memang nggak sepakat,” ujarnya.

Ia menuturkan berkas pendaftaran calon yang bisa diterima KPUD antara lain sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 38 ayat dua dimana koalisi partai harus memenuhi minimal 20 kursi, surat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, dan jumlah koalisi partai.

“Itu wajib ada sah (syarat pencalonan dari partai),” ujar Ferry. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Abis Nyabu, Warga Anyar Lakitan  Diringkus Polisi

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Mura, membekuk Rayo Azmiro (28) pemuda warga Dusun III Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas. Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta diborgol, usai dirinya kedapatan mengantongi 6 paket klip berisi sabu-sabu seberat 1.43 gram. Senin (29/7) sore sekitar pukul 16.30 wib. Tidak hanya […]

  • PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pemilu

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan. “Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas […]

  • Indonesia Perlu Belajar Pertanian pada Tiongkok

    • calendar_month Jum, 4 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PERTANIAN — Tiongkok sudah sangat maju. Kini, di setiap provinsi di Tiongkok memiliki akademi pertanian sendiri. Komoditas pertanian dibangun dari setiap provinsi dan masing-masing memiliki kekhasan sendiri. Indonesia perlu banyak belajar dari sistem pertanian dari negeri tirai bambu tersebut. Penerapan teknologi pertanian harus pula ditularkan ke Indonesia yang kini sedang mencanangkan kembali swasembada beras. Wakil […]

  • Bupati Ratna Machmud Siap Fasilitasi Jaringan Listrik Desa Sindang Laya dan Mukti Karya

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menyampaikan, pembangunan Jaringan Listrik merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dalam memberikan pelayanan dan pembangunan fasilitas untuk masyarakat. “Saya minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung dan turut membantu pembangunan jaringan listrik desa hingga selesai. Dari Desa Sindang Laya hingga Desa Mukti […]

  • BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

    BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    *Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi […]

  • Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, M Rozikin mengikuti diskusi kelompok terpumpun penyusunan usulan, langkah dan strategi internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum dengan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP bersama Sekretariat Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melalui Vidcon […]

expand_less