Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Izin Prinsip Modal Awal Perusahaan Untuk Bebaskan Lahan

Izin Prinsip Modal Awal Perusahaan Untuk Bebaskan Lahan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2015
  • visibility 78

Musi Rawas, Jurnalindependen.com—Izin Prinsip Lokasi Perusahaan adalah Suatu izin yang dimiliki oleh perusahaan Perkebunan di suatu daerah yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah seperti yang di ungkapkan oleh Narasumber media ini di komplek perkantoran Muara Beliti Kab. Musi Rawas Selasa 23/06/2015.

“Izin prinsip lokasi itu sebagai awal suatu perusahaan untuk memulai usaha disuatu daerah baik untuk memulai pembebasan lahan atau yang lainya dan kemudian baru dibuat HGU yang dikeluarkan oleh BPN dan mempunyai proses yang Panjang,” paparnya.

Sebelumnya ada salah satu Masyarakt kab. Musi Rawas Sul (46) Warga Kec. STL Ulu Terawas pernah mempertanyakan kepada Tim Jurnal Independen.com tentang maksud dan tujuan pembuatan Izin Prinsip Lokasi dan HGU dan juga syarat –syaratnya.

“Apa maksud Izin Prinsip Lokasi Dan HGU dan untuk membuatnya Apa saja syaratnya,” ungkap Sul.(pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Porprov X di Lubuklinggau Berlangsung Sukses (Foto)

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Keterangan Foto : Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel serta Walikota Lubuklinggau dan Ketua KONI Sumsel secara bersama memukul Drum tanda dibukanya, Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) ke-X, di GOR Petanang, Sport Center Lubuklinggau, Ahad (24/05/2015) Post Views: 798

  • Warga Sekitar PT PHML Pertanyakan Kompensasi Dugaan Pencemaran Sungai Kungku

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, Jumat (06/11/2015). Koordinator masyarakat tersebut, Deni menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa mereka mendatngi PT PHML mempertanyakan janji pihak perusahaan untuk membuatkan sumur bor beserta tanki air dan pipa. Kompensasi ini menurut […]

  • Disbudpar Mura Akui Tidak Tahu Status Kawasan Wisata Bukit Cogong

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Cogong yang ada di Terawas telah ada izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melalui Sekretarisnya, M Ujang Fachrizal saat ditemui dikantornya, Kamis (11/06/2015). Menurut Ujang, Disbudpar memang melakukan pembangunan di bukit cogong berupa […]

  • Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Musirawas 2016 – 2021 sebagai berikut : Tahun 2016 sebesar Rp 1.692.102.067.681,- dengan Silpa sebesar Rp 30.210.826.351,- sehingga total sebesar Rp 1.722.312.894.032,- Post Views: 271

  • Kemarau Rawan Karhutla, Mura Waspada Ispa

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    *Seluruh Puskesmas On Call 24 Jam MUSI RAWAS – | Menghadapi musim kemarau, sebagian besar wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Warga dihimbau waspada, dampak terjangkitnya penyakit gangguan saluran pernapasan atau Ispa. Pernyataan itu disampaikan, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura, M Nizar ketika dibincangi sejumlah wartawan usai […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

expand_less