Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 74

JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun hingga saat ini, masalah illegal mining seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ucap Tamsil di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut politisi PKS itu, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, diantaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

“Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” jelasnya. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Lubuk Linggau Terima Penghargaan Atas Dukungan Program JKN-KIS dari Wapres

    Wali Kota Lubuk Linggau Terima Penghargaan Atas Dukungan Program JKN-KIS dari Wapres

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini berupa penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini merupakan bagian dari program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden […]

  • Todong Pisau Rampas Motor, Tiga Begal Asal Linggau Keok Diamuk Massa

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, istilah pantas diberikan Prengky (32), Alfriansyah (31) dan Sugik (25) pemuda asal Lubuklinggau. Betapa tidak, belumlah sempat kabur jauh usai jalankan aksi todongkan pisau, lalu merampas paksa sepeda motor milik korban WDP (19) perempuan terjadi jalan lintas (Jalin) Desa T2 Purwakarya, Kecamatan Purwodadi. Takhayal, […]

  • UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10). Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil […]

  • Pengurus DPC ABPEDNAS Mura Dilantik Hari ini

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS Jurnalindependen.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan resmi dilantik hari ini. Pelantikan dilakukan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan beserta Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Deden Samsudin di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Air Kuti Lubuklinggau. Ketua Umum ABPEDNAS mengatakan bahwa BPD merupakan mitra Kepala Desa (Kades) harus membantu dan […]

  • Disdik Ancam Pecat Kepsek Pungut Biaya Siswa Miskin

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan memecat kepala sekolah SMA/SMK yang kedapatan menarik pungutan terhadap siswa miskin.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Widodo di Palembang, Selasa, mengatakan, tindakan tegas ini dilatari peraturan yang mengharuskan sekolah untuk menyisihkan dana untuk 20 persen siswa prasejahtera (miskin). “Kepsek yang masih meminta sejumlah pungutan, padahal […]

  • Warga – Pemprov Sepakati Tunda Eksekusi Lahan Pembangunan UIN

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Penghancuran terhadap 117 bangunan rumah warga di Lokasi Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Jakabaring Palembang, diwarnai kerusuhan antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (01/10/2015) Julius, Ketua Pemuda Panca Marga Sumsel  yang diberi Kuasa oleh warga  yang menempati lahan UIN tersebut sudah sepakat dengan PP, UIN dan […]

expand_less