Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari

Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
  • visibility 16

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 – 20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membanggakan, Musi Rawas Raih 3 Penghargaan Sekaligus

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Musi Rawas. Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud meraih tiga Penghargaan saat melaksanakan Rapat Sosialisasi Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Penghargaan dari KPK ini diberikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5). Penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Musi Rawas adalah […]

  • Ini Kata Habibie Tentang Reformasi 20 Tahun

    • calendar_month Ming, 20 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bangsa Indonesia memperingati 20 tahun reformasi pada bulan Mei ini. Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie mengatakan banyak hal yang telah dialami dan dilalui oleh bangsa Indonesia, sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 silam. “Tiap bangsa dan masyarakat memiliki dasar untuk perjuangan. Itu yang dinamakan konstitusi, disesuaikan dengan budayanya dan keadaannya,” […]

  • Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Belum ada pengajuan izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan dari penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti. Kebanyakan selama ini pelaku usaha enggan membuat izin karena malas berurusan dengan pemerintah, namun bila untuk memenuhi syarat tertentu, seperti untuk pinjaman ke Bank ataupun lainnya, baru mereka akan segera mengajukan izin usaha. Demikian diungkapkan Kepala […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

  • Galang Dukungan Balon Bupati, Murtin Undang Aktivis dan Teman Lama

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    GUNA mempererat tali persaudaraan dengan beberapa teman lama dan seperjuangan baik dari kalangan LSM, Tokoh Masyarakat dan aktivis pejuang rakyat, H Achmad Murtin adakan pertemuan dirumah Beliau di Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Senin (16/03/2015). Selain acara silaturahmi, H Achmad Murtin menyampaikan hajatnya untuk maju dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas mendatang. […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

expand_less