Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 76

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.848.968.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.610.394.914,00 atau 87,10% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi dengan penyedia, dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil konfirmasi dengan bengkel serta klarifikasi perhitungan ulang bukti pertanggungjawaban dengan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan pengguna kendaraan masing-masing SKPD menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.

Atas selisih Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional yang tidak sesuai kondisi senyatanya, masing-masing pengguna kendaraan menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional sebesar Rp59.939.670,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp28.934.360,00 telah di setorkan ke Kas Daerah dengan rincian:

a. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar 16.557.000,00;

b. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp250.000,00; dan

c. Dinas Pemuda dan Olahraga pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp12.127.360,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp31.005.310,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas Sosial sebesar Rp8.430.000,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp3.450.000,00;
b) SP sebesar Rp2.230.000,00; dan
c) ES sebesar Rp2.750.000,00.

2) Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu Mar sebesar Rp22.575.310,00;
b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HKG PKK ke-46, TP PKK Musi Rawas Raih 3 Prestasi

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabupaten Musi Rawas kembali menoreh Prestasi di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada 3 Prestasi yang di raih oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas pada acara Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-46 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (03/05/2018). Tiga Prestasi yang disematkan diantaranya […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 190,-/kg Jum’at 8 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 8 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.502,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.351,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.301,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.251,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.201,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 190,-/kg dari harga pada […]

  • Assisten I Pertanyakan Pembina/Penasehat FKBPD

    Assisten I Pertanyakan Pembina/Penasehat FKBPD

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengenai surat permintaan informasi Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) tentang anggaran ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musi Rawas, dipertanyakan Assisten I Tapem Setda Musi Rawas, Ali Sadikin, Rabu (24/06/2015) dikantornya. “Yang kami pertanyakan bukan isi surat tersebut tetapi pembina/penasehat dalam struktur kepengurusan FKBPD. Karena hal tersebut memakai nama […]

  • Percepat Pencanangan KLA, Pemkab Mura Sosialisasi Tumbuh Kembang Anak

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dalam rangka mewujudkan pencanangan percepatan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) Kantor Pemberdayaan Perempuan  Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar acara Sosialisasi Tumbuh Dan Kembang Anak. Bertempat di Hotel Sempurna Kota Lubuklinggau (10/4/2015). acara tersebut menghadirkan pemateri atau nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Usman Masuni. serta para peserta dari perwakilan kecamatan . […]

  • UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka […]

  • Revisi UU KSDA Harus Komprehensif

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IV DPR RI Erislan meminta agar Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem perlu dirumuskan kembali secara mendalam melalui keterpaduan integrasi dari berbagai bidang agar bersifat luas dan lengkap meliputi seluruh aspek sesuai dengan tupoksi bidangnya masing-masing. “Ini perlu dibahas dalam-dalam agar penyelenggaraan konservasi betul-betul menyeluruh dan […]

expand_less