Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Bagi-bagi Duit Ala Humas Muratara Tanpa Dilengkapi Administrasi

Bagi-bagi Duit Ala Humas Muratara Tanpa Dilengkapi Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2017
  • visibility 53

MURATARA,– Aneh, baru kali ini terjadi pembayaran kegiatan publikasi di Bagian Humas, berupa tagihan berita Advertorial (Adv) terhadap sejumlah media tanpa dilengkapi administrasi. Pembayaran seperti itu dipertanyakan, terkesan pihak Humas bagi-bagi duit. Hal ini dialami Bagian Humas Setda Muratara, Propinsi Sumatra Selatan, belum lama ini.

“Proses pembayaran Adv oleh pihak Humas Setda Muratara dengan 22 media di Hotel Burza, tidak lazim, karena pembayaran itu cuma dibubuhkan tanda tangan di kertas selembar tanpa memakai kuitansi dinas, materai dan stempel media. Jika pencairan uang yang dilakukan pihak Humas tanpa memakai berkas dari media sebagaimana GU dan pembuatan SPJ-nya, lantas ada apa? Sistem pencairan apa yang mereka pakai GU atau LS,” ujar Usman, wartawan Aspirasi Publik didampingi M Imron, wartawan Mura News.com.

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman, baik itu  di Pemkab Musirawas maupun Kota Lubuklinggau, soal pembayaran tagihan apa pun bentuknya, harus ada proses administarsi yang tertib. “Seharusnya proses pembayaran tagihan Adv Humas Muratara dengan media di Hotel Burza harus di atas kuitansi dinas, memakai materai, dan baru dibubuhi tanda tangan serta stempel media,” ungkapnya.

Menurut Usman dalam pertemuan itu, pihak Humas Setda Muratara menyampaikan  soal anggaran untuk pembayaran tagihan itu hanya tersedia Rp50 juta. Sehingga, diambil kebijakan pembayaran  yang dilakukan merata terhadap media yang belum pernah dibayar. “Setiap media dibagi rata dan menerima pembayaran tagihan Adv sebesar Rp 2.250.000,00,“ jelasnya.

Ditambahkannya, dirinya mempertanyakan sumber anggaran Rp50 juta untuk  membayar tagihan sebanyak 22 media tersebut. Jika diambil dari kas daerah, apa memang semudah itu proses pengambilannya. “Biasanya, kalau tagihan di bawah Rp 1 juta, bermaterai 3000, dan di atas Rp 1 juta, bermaterai 6000. Jadi, pembayaran di Hotel Burza tersebut terkesan cuma bagi-bagi duit saja dari Humas Muratara,” jelasnya.

Sementara itu, Aan Andrian, Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Muratara, didampingi Dedi Irawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Publikasi, dalam pertemuan itu dengan para wartawan menyampaikan, dana publikasi di Humas untuk pembayaran kepada media yang belum dibayar, kini   cuma tersisa Rp 50 juta  saja. “Dari sisa anggaran Rp 50 juta, aku minta kepada teman-teman wartawan, bagaimana solusinya dengan jumlah uang segini bisa dibagi sebanyak 22 media yang belum dibayar. Dan jangan sampai  ada yang tidak  kebagian,” imbuhnya. (Toni)

Sumber : SKI Patroli

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Industri Pupuk Harus Efisiensikan Ongkos Produksi

    • calendar_month Sen, 14 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menilai industri pupuk tanah air harus bisa mengikuti tren globalisasi dengan biaya produksi (cost production) yang lebih efisien.  Hal itu diungkapkannya terkait ground breaking pabrik NPK di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Palembang. “Dengan adanya persaingan di era globalisasi ini, Pupuk Pusri harus bisa mengikuti tren […]

  • Musi Rawas Kembali Pertahankan Opini WTP

    • calendar_month Sen, 21 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Setelah tahun pertama memimpin Kabupaten Musi Rawas 2016 lalu sukses mendapatkan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tahun kedua Bupati H Hendra Gunawan dan Wabup Hj Suwarti sukses mempertahankannya. Untuk dua tahun secara berturut-turut Kabupaten Mura mendapatkan opini WTP. Tepatnya Senin (21/5) bertempat di […]

  • Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Paslon Ratna Machmud – Suprayitno deklarasi akbar untuk pemenangan Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas pada Pilkada 2024, di Taman Beregam, Muara Beliti, Selasa (27/8/2024). Paslon Ratna Machmud – Suprayitno maju ke Pilkada Musi Rawas 2024 diusung 8 partai politik (Parpol) Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PBB, PAN dan Partai Demokrat. Pada […]

  • KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek. Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, sangat disayangkan tidak […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Sabtu 18 September 2021

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (18/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- turun Rp3.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- turun Rp6.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 […]

  • Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyampaikan langsung perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menjelaskan perbedaan permohonannya dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus MK. Ia menyebut jika MK menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang, […]

expand_less