Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Okt 2015
  • visibility 99

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akan segera sosialisasi perizinan dan inventarisir.

Dari penelusuran Jurnalindependen.com setidaknya di Kecamatan Megang Sakti ada 38 penangkar SBW yang kemudian ditambah temuan baru sebanyak 6 penangkar, bahkan baru-baru ini informasi dari Kecamatan Megang Sakti sebenarnya jumlah penangkar sudah diatas 50-an belum sama sekali memiliki izin dan bayar pajak.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Inventarisir, Supriadi, Kamis (29/10/2015) mengatakan bahwa pihaknya segera turun untuk sosialisasi mengenai izin pengelolaan walet serta segera menginventarisir usaha SBW terutama di Kecamatan Megang Sakti.

“Kita akan menyampaikan himbauan kepada para penangkar bahwa usaha SBW ini ada aturan yang mesti dilaksanakan. Usaha Burung Walet merupakan hasil hutan yang masuk ranah Dishut merupakan potensi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Boleh dikatakan seluruh usaha SBW di Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki izin, kendati ada yang sudah bayar pajak dan masih banyak yang belum bayar pajak walau usaha penangkaran sudah dilakukan bertahun-tahun,” ungkap Supriadi.

Untuk itu, lanjut Supriadi, kita akan tertibkan lagi para penangkar agar terdata, dan memiliki izin sehingga pajak walet bisa masuk ke kas daerah, selain itu dapat memberikan rasa aman kepada para penangkar agar tidak dikejar-kejar pihak tertentu yang memanfaatkan penangkar karena melanggar aturan atau hukum.

“Kita berharap pengurusan izin dapat dilakukan dengan sistem jemput bola, hal ini tentu disiasati saat sosialisasi di wilayah Kecamatan bersangkutan, tentu melibatkan aparat pemerintahan setempat,” harap Supriadi.

Mengenai proses perizinan, Supriadi menjelaskan bahwa dalam pengurusan izin banyak melibatkan instansi terkait diantaranya Tata Ruang Wilayah dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Izin Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), IMB dan Izin Usaha dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Izin Pengelolaan Burung Walet dari Dishut serta untuk penarikan pajak dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

“Izin Pengelolaan Burung Walet dapat dikeluarkan bila seluruh perizinan lain telah selesai, sebelum Dishut mengeluarkan izin tersebut tentu akan di verifikasi sesuai dengan data dan keadaan usaha penangkaran. Bila memenuhi syarat izin dapat di keluarkan dari Kepala Daerah,” jelas Supriadi.

Ketika diminta target penyelesaian mengenai izin burung walet, Supriadi tidak bisa menjamin cepat. “Kita berjalan dulu, bila seluruh izin yang lain selesai, dan dengan catatan Bupati, Sekda dan Assiten ada, izin pengelolaan burung walet dapat selesai paling lama 7 hari kerja. Namun bila kondisi berbeda, kami tidak menjamin dapat selesai bahkan sampai akhir tahun ini belum selesai. Faktor keterlambatan karena kondisi dari penangkar sendiri yang mengajukan izin serta banyaknya izin yang mesti diurus pada instansi terkait yang memakan waktu berbeda-beda,” kata Supriadi.

Demikian juga mengenai biaya izin secara keseluruhan, Supriadi tidak dapat menjelaskan dengan rinci, berapa biaya yang mesti dikeluarkan sesuai aturan. (fs)

Berita Terkait :

Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif. “Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. […]

  • Bupati Minta Pj Sekda Segera Susun Kebijakan dan Bina OPD

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Mura, Hj Ratna Machmud minta Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik untuk dapat mengemban amanah untuk menyelesaikan tanggung jawab menyusun kebijakan dan membina hubungan bersama dinas dengan baik dan dapat memberi pelayanan untuk masyarakat yang lebih baik demi mewujudkan Musi Rawas Mantab. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada […]

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Persentasi IGA 2018, Tim Penguji Apresiasi Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta – Meski waktu persiapan tergolong singkat, sekitar tiga hari dari pemberitahuan panitia (30/11/2018) sampai pemaparan, Senin (03/12/2018) namun tim Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas mendapat apresiasi dari Tim Penilai perhargaan Innovatif Government Award (IGA) 2018 karena dinilai yang paling siap didalam mempersiapkan materi dan substansi paparan serta keseragaman pakaian […]

  • BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

    BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi. Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria […]

  • Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj.Ratna Machmud resmi mengukuhkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak PKK, Forum Perempuan Musi Rawas Mantab, Gabungan Organisasi Wanita dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Musi Rawas. Pelantikan berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Jumat (4/7/2025). Bupati Ratna Machmud menyampaikan atas nama pribadi dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan […]

expand_less