Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
  • visibility 104

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Ulu Jadi Warisan Budaya Tak Benda

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Rumah Ulu sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Penetapan ini ditandai dengan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diterima Wakil Bupati OKU Johan Anuar. Post Views: 671

  • Inilah CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017. 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan desa Mambang dan SP 5. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan simpang jene Pelawe menuju Desa Sembatu Jaya. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. 3. PT. Lonsum […]

  • Bupati Tinjau Kesiapan Atlet Untuk Porprov Sumsel ke-XIII Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meninjau persiapan Atlet Musi Rawas yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan Ke-XIII Tahun 2021 mendatang di OKU Raya (Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan). Dalam peninjauan tersebut, Bupati Ratna Machmud ingin memastikan atlet dari berbagai cabang olahraga  dari Kabupaten Musi Rawas […]

  • Bupati Minta Anggota Paskibraka Disiplin dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan minta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 memupuk rasa disiplin dan tanggung jawab baik perorangan maupun kelompok, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mengembangkan sikap kepemimpinan. “Tidaklah mudah untuk menjadi pasukan pengibar bendera 17 Agustus, karena harus melalui seleksi dan tidak […]

  • Bupati Harapkan 190 JCH Dapat Ikuti Manasik Haji dengan Sebaik-Baiknya

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sedikitnya 190 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang akan berangkat pada tahun 2019 mulai mengikuti Manasik Haji. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mura, H Hendra Gunawan. Kamis (1306) di hotel Abadi Kota Lubuklinggau. Selain Bupati, kegiatan Manasik Haji yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

expand_less