Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
  • visibility 136

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Lubuklinggau Minta Warga Jangan Demo, Terkait Lapdu DAS Kelingi

    Ketua DPRD Lubuklinggau Minta Warga Jangan Demo, Terkait Lapdu DAS Kelingi

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya minta warga jangan demo karena ini sudah masuk tahun politik, tapi datang saja ke kantor. Hal ini dia sampaikan terkait tuntutan warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 terhadap dugaan pengrusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi, Selasa (22/8/2023) di halaman […]

  • Bupati Mura Imbau Warga Saling Jaga dan Peduli Bahaya Kebakaran

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – |Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mura saling menjaga dan peduli terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikemukakannya dalam kesempatan, memberikan arahan seusai sholat Istisqo berjamaah seluruh ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mura di Halaman Kantor Bupati Muara Beliti, Senin (22/9) pagi sekitar 07.30 […]

  • LSM Forpek Sayangkan Masih Banyak Usaha Walet Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas bak jamur di musim hujan. Usaha yang menjanjikan ini semakin banyak diminati masyarakat, kendati demikian sebagian besar usaha tersebut tidak memiliki izin. Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Kejujuran (FORPEK) Kabupaten Musi Rawas, Marullah menyayangkan pelaku usaha penangkaran Burung Walet yang enggan mengurus izin […]

  • BPN Lubuklinggau Akui Terima Uang Pemohon Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau, Bukhori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon sertifikat tanah kepada stafnya. “‘Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari yang bersangkutan. Karena saat pengukuran tanah yang bersangkutan dihubungi namun tidak bisa mengikuti pengukuran. Yang jelas semua pekerjaan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jum’at (06/09). Bukhori minta […]

  • Pelaksanaan Pilkada Serentak Dipastikan Tahun 2016

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan pelaksanaan pilkada sudah dipastikan akan diundur di 2016. Terkait keinginan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dan beberapa fraksi yang ingin tetap di 2015 sudah selesai. ​"Pelaksanaannya tetap di 2016, bertahap 2016, 2017 dan 2018," kata Rambe pada wartawan, Rabu (4/2). Politikus Partai Golkar itu menambahkan […]

  • Meski Golkar Islah, Gugatan di Pengadilan Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA — Juru runding dari kubu Agung Laksono, Andi Matalatta mengatakan kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat untuk islah.  Meski begitu, gugatan hasil munas Partai Golkar di pengadilan negeri Jakarta Pusat ataupun di pengadilan negeri Jakarta Barat yang diajukan keduanya akan tetap dilanjutkan.  Ia mengatakan keduanya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jika […]

expand_less