Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
  • visibility 94

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pilih yang Ingin Anda Pikirkan SECARA keseluruhan, Anda adalah manusia yang terlahir sempurna. Setiap orang pada dasarnya balk, dan diberi hak untuk menjadi lebih balk. Berhak mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan. Begitu pula dengan Anda. Anda berhak memperoleh hubungan dengan pasangan yang berbahagia, kesehatan yang sempurna, pekerjaan yang layak, […]

  • Polisi Himbau Masyarakat YKB Jangan Jadikan Masjid Ajang Politik

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk tetap menjaga persatuan kesatuan masyarakat dalam hal pelaksanaan ibadah di masjid terhadap berbagai pandangan dan perbedaan pilihan politik, Polres Musi Rawas memberikan arahan dan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Demikian juga untuk masyarakat Desa Yudha Karya Bhakti, Kecamatan Sukakarya. Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapospol Sukakarya […]

  • Usai Bangun Masjid, Bupati Minta Warga Makmurkan dengan Sholat Berjamaah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan memberikan bantuan dana Hibah pada Tahun Anggaran 2020. Untuk itu diharapkan kepada warga bukan hanya sekedar membangun, namun yang lebih perlu adalah bagaimana setelah pembangunan selesai masjid harus dimakmurkan dengan sholat berjama’ah, Pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. “Pemkab […]

  • Tiga Putri Bayu Bantah Moratorium Perumahan GSI

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membantah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik […]

  • KPK Tahan SAT Tersangka Kasus BLBI

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), […]

  • Megawati Ucap Terima Kasih pada Presiden Prabowo Usai Pulihkan Nama Baik Bung Karno

    Megawati Ucap Terima Kasih pada Presiden Prabowo Usai Pulihkan Nama Baik Bung Karno

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.279
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan terima kasih atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang menghapus keputusan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno. Pencabutan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama Bung Karno, yang selama ini tercoreng oleh tuduhan yang tak terbukti. Dalam pidato politiknya di acara […]

expand_less