Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 208

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.848.968.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.610.394.914,00 atau 87,10% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi dengan penyedia, dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil konfirmasi dengan bengkel serta klarifikasi perhitungan ulang bukti pertanggungjawaban dengan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan pengguna kendaraan masing-masing SKPD menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.

Atas selisih Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional yang tidak sesuai kondisi senyatanya, masing-masing pengguna kendaraan menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional sebesar Rp59.939.670,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp28.934.360,00 telah di setorkan ke Kas Daerah dengan rincian:

a. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar 16.557.000,00;

b. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp250.000,00; dan

c. Dinas Pemuda dan Olahraga pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp12.127.360,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp31.005.310,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas Sosial sebesar Rp8.430.000,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp3.450.000,00;
b) SP sebesar Rp2.230.000,00; dan
c) ES sebesar Rp2.750.000,00.

2) Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu Mar sebesar Rp22.575.310,00;
b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Tahun Baru Islam, Wabup Mura Suprayitno Ajak Jamaah Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Memperingati Tahun Baru Islam, Wabup Mura Suprayitno Ajak Jamaah Tingkatkan Iman dan Taqwa

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar acara peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah Tingkat Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Kabupaten Musi Rawas, Selasa (24/06/2025). Dalam memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, Kabupaten Musi Rawas melaksanakan safari dakwah islam untuk menguatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Wakil Bupati Musi […]

  • Kemaslahatan Umat Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura, Rabu (08/01/2020) di ruang kerjanya. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kemashlahatan umat Islam merupakan tanggung jawab bersama dari setiap komponen terkait. “Tugas kita untuk mengurus kemaslahatan umat khususnya di bidang agama. Saya berharap agar setiap komponen […]

  • Perumahan GSI Masih Berstatus Moratorium

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sehubungan dengan telah beredarnya selebaran yang mengataskanamakan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas tentang penyediaan rumah bagi PNS, Anggota DPRD, TNI dan Polri tentang pembangunan perumahan di Griya Silampari Indah (GSI), hingga Kamis (30/08) pengurus koperasi Kabupaten Musi Rawas belum mencabut status pemberhentian sementara (Moratorium) atas perumahan GSI. Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi […]

  • Fungsi KIM Meluruskan Kesalahpahaman Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga masyarakat yang berfungsi mengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat. Menurut Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak KIM sangat perlu dibentuk agar dapat memberikan kepahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang benar. “Banyak kesalah pahaman dimasyarakat yang perlu diluruskan. Fungsi KIM merupakan jembatan […]

  • Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu […]

  • Legislator Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tentang KTP-el

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PARA penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari pusat hingga daerah, dari komisioner hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati betul pemilik KTP-elektronik (KTP-el) yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Persoalannya masih banyak ditemukan KTP rusak dan KTP WNA di berbagai daerah. Ini menuntut perhatian lebih penyelenggara Pemilu, agar kecurangan bisa ditekan. Seruan ini disampaikan Anggota […]

expand_less