Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 78

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.848.968.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.610.394.914,00 atau 87,10% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi dengan penyedia, dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil konfirmasi dengan bengkel serta klarifikasi perhitungan ulang bukti pertanggungjawaban dengan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan pengguna kendaraan masing-masing SKPD menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.

Atas selisih Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional yang tidak sesuai kondisi senyatanya, masing-masing pengguna kendaraan menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional sebesar Rp59.939.670,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp28.934.360,00 telah di setorkan ke Kas Daerah dengan rincian:

a. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar 16.557.000,00;

b. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp250.000,00; dan

c. Dinas Pemuda dan Olahraga pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp12.127.360,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp31.005.310,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas Sosial sebesar Rp8.430.000,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp3.450.000,00;
b) SP sebesar Rp2.230.000,00; dan
c) ES sebesar Rp2.750.000,00.

2) Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu Mar sebesar Rp22.575.310,00;
b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

    KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka. Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada […]

  • Infrastruktur Cuma Capai 5 Persen Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan infrastruktur yang ambisius dilakukan pemerintah ternyata hanya berdampak pada 5 persen pertumbuhan ekonomi. Klaim pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi semakin baik akibat pembangunan infrastruktur perlu dicek ulang. Dampak infrastruktur itu baru terlihat pada jangka panjang, bisa di atas tiga tahun. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi via wawancara telepon mengatakan, di […]

  • Harapan Murtin Partai GERINDRA Pilih Calon Dengan Jelas (Transparan)

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin berharap Partai GERINDRA dapat dengan jelas menentukan kriteria atau penilaian bagi siapa kandidat yang akan dicalonkan. “Kita ingin tahu seperti apa kriteria calon yang diinginkan Partai GERINDRA, jadi biar tergambar dengan jelas siapa yang layak. Hal ini biar semua pihak menerima bila tidak terpilih menjadi […]

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo, Tidak Ada Cebong atau Kampret Lagi

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto sudah disusun dengan persiapan yang lama. “Pertemuan ini sudah digagas cukup lama dan tentunya dengan keterbatasan waktu Pak Prabowo dan Pak Jokowi sehingga baru diatur pada hari ini,” kata Pramono Anung di pusat perbelanjaan FX Jakarta, Sabtu. Joko Widodo akhirnya […]

  • Perlu Format Baru Biayai BLK

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK). Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran. “Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) […]

expand_less