Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
  • visibility 75

LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto didampingi anggota DPRD, Raden Syalendra dan anggota DPR lainnya dihadiri oleh CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, Manager Lapangan PT Buraq Zulpikar, Dinas DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak Media yang bertempat di ruang rapat DPRD kota Lubuklinggau, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (10/8).

Dalam arahannya, Taufik Siswanto menyampaikan bahwa pertemuan ini diadakan  supaya permasalahan ini terang menderang, dan dapat diselesaikan. Karena pihaknya banyak sekali mendapatkan laporan terhadap permasalahan PT Buraq tersebut.

“Laporan yang kami terima bukan dari Wartawan, LSM saja. Tetapi dari masyarakat langsung, maka diadakan pertemuan ini,” kata Taufik Siswanto.

Setalah diadakan pertemuan, pihaknya baru mengatahaui apa permasalahan yang ada. Bahwa saat ini PT Buraq sedang melakukan proses persiapan izin kepada pihak terkait.

“Dalam menyiapkan proses perizinan, kami meminta untuk menyetop sementara kegiatan pembangunan di PT Buraq sebelum izin dilengkapi dan diterbitkan,” ucapnya.

Ditambahkan Raden Syalendra mengatakan, dengan berdirinya PT Buraq ini sangat membantu untuk kemajuan kota lubuklinggau, dan Walikota sangat mendukung jika ada investor yang masuk di kota lubuklinggau.

“Walikota sangat mendukung sekali, tetapi harus memenuhi syarat yang ada,” kata Raden.

Mengenai perizinan bahwa di Kota Lubuklinggau adalah kota transit dan kota tujuan, maka diharapkan kepada dinas terkait jangan mempersulit untuk mengurus perizinan terhadap PT Buraq.

Sementara, Prita Wulan Kencana menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan PT Buraq hampir selesai dan PT Buraq bukan ilegal yang ingin menipu masyarakat. Karena tujuan sebelumnya ingin membantu masyarakat yang menengah kebawah.

Bahwa untuk proses perizinan yang sudah ada saat ini, seperti di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah ada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Dinas Perkim sudah ada Seplen dan Dinas DPMSTP membuat izinnya harus menunggu dokumen sertifikat dari BPN. Dan pihak BPN akan segera turun dan melakukan cek lokasi serta melakukan pengukuran lahan.

“Jika sertifikat dari BPN sudah ada, maka surat izin dari DPMSTP bisa diproses. Untuk dinas lainnya sudah selesai, hanya di DPMSTP saja yang belum karena terhambat dari BPN,” kata Prita Wulan Kencana.

Menurut Prita sapaanya, PT Buraq memiliki tiga lokasi yang akan dibangun perumahan. Pertama di Kelurahan Lubuk Kupang yang luasnya 8 hektar, Kelurahan Batu Urip 4 hektar dan Kelurahan Air Temam 5.5 hektar. Dan untuk Kelurahan Batu Urip dan Temam, itu belum digarap hanya sebatas rencana saja.

“Yang akan kita bangun di Kelurahan Lubuk Kupang dan kita beli secara cas seluas 4 hektar, sementara 4 hektarnya masih dalam proses.
Dan untuk surat jual beli sudah dikeluarkan dari pihak kelurahan, tinggal menunggu surat dari BPN lagi,” terangnya.

Selain itu, tujuan PT Buraq berdiri di Kota Lubuklinggau ingin membantuh masyarakat mendapatkan rumah layak huni, agar masyarakat yang menengah kebawah mendapatkan tempat tinggal layak karena banyak sekali di Kota Lubuklinggau yang padat penduduk.

“Awal saya ingin mendirikan perumahan ini, karena saat itu saya melihat rumah di Keluarahan SS sangat padat sekali dan banyak yang ngontrak puluhan tahun. Jadi, saya ingin membantu masyarakat mendapat hunian yang layak,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas DPMSTP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan melalui Padly membenarkan proses perizinan PT Buraq masih menunggu sertifikat dari BPN. setelah sertifikat itu ada, maka bisa diproses.

“Tinggal menunggu sertifikat saja, berkas sudah lengkap untuk pengurusan izin di Perizinan. Jika ada sertifikat itu, kita akan lakukan uji teknis dan cek kelapangan,” imbaunya. (dt)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Natal – Tahun Baru Kedepankan Preventif Humanis

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan Perayaan Natal dilakukan dengan kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari […]

  • Ini Harapan Bupati Muratara pada Workshop Siskeudes

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat menyambut baik Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tentunya dengan Workshop ini dapat berguna bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Dengan adanya UU Desa, Pemdes diberikan kesempatan dapat mengelola keuangan desa diantaranya dengan transparan dan akuntabel. Dengan tertib administrasi ini agar dapat terhindar dari korupsi,” kata Bupati Muratara. […]

  • Tujuh Tahun Krakatau Steel Merugi, Manajemen Harus Diperiksa

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai apabila DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan industri baja nasional, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa manajemen PT. Krakatau Steel (KS) secara menyeluruh. Sebab dalam waktu tujuh tahun berturut-turut ke belakang PT. KS selalu konsisten merugi. Hal tersebut ia […]

  • Mendagri Tekankan Calon Kepala Daerah PNS Wajib Mundur

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SURABAYA — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil (PNS), yang akan maju sebagai calon kepala daerah maupun wakilnya, terlebih dahulu wajib mundur dari kepegawaiannya. “Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim […]

  • Kemenkumham Sahkan Golkar Versi Ancol, Fraksi Golkar Akan Dirombak

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Berbekal legalitas Surat Keputusan Menkumham ini, Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono berencana untuk melakukan perombakan struktur alat kelengkapan di DPR RI. Wakil Ketua Umum Golkar versi Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan akan ada penyempurnaan fraksi di DPR […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Naik’, 15 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (15/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam tetap dan UBS naik. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp491.000,- naik Rp7.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp920.000,- naik Rp13.000,- dari harga kemarin. Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 277,-/kg […]

expand_less