Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
  • visibility 171

MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret 2019 sekitar pukul 11.00 wib, ketika itu korban tengah bermain didepan kediaman pelaku. Kemudian, aksi kedua terjadi juli 2018. Dimana, pelaku keluar dari rumah membawah korban kemudian menyetubuinya diareal kebun berada belakang rumah tetangga Desa Megan Sakti III, Kecamatan Megang Sakti.

Kapolsek Megang Sakti AKP Hendrawan membenarkan adanya tertangkap salah warga, seorang anak masih dibawah umur diduga telah lakukan tindak kriminal asusila terhadap korban anak berusia 8 tahun, tetangganya sendiri.
“Benar kita, kita sudah amankan pelaku HN pelajar SMP tengah berada dikediaman tanpa perlawanan. Pelaku sendiri diduga, telah lakukan tindak kriminal diduga telah menyetubui korban anak dibawah umur  tinggal tidak jauh dari rumahnya,”terang Kapolsek ketika dibincangi. Rabu (15/5)

Lebih jauh, Hendrawan menyebutkan terbongkarnya aksi pelaku yang terjadi sudah satu tahun yabg lalu, semuanya dari hasil penyidikan atas laporan keluarga korban. Bersama, dengan dikuatkanya keterang saksi-saksi dan bukti hasil visum Et-Refertum.

“Kalau dari keterangan pelaku, dirinya lakukan perbuatan pertama kali karena tergoda  adegan video film porno yang dibuka lewat handphone. Dan diwaktu bersamaan pelaku dari balik kaca jendela melihat korban tengah bermain sendirian didepan rumah. Kemudian, pelaku menghampiri korban dan langsung membawah masuk kedalam kamar dan pelaku melampiaskan nafsu birahinya, melepas semua baju korban lalu lelaku naik tubuh memaksa layaknya hubungan suami istri,”jelas Hendrawan yang juga mantan Kanit PPA Polres Lubuklinggau.

Tidak sebatas itu, sambung Hendrawan menambahkan aksi pemerkosaan kembali dilakukan pelaku. Tertanggal, juli 2018 pelaku keluar dari kediamanya mengajak korban pergi kekebun. Dan kembali, pelaku dengan dengan memaksa pelaku mengulangi perbuatan dan usai melampiaskan nafsunya aksi pelaku diketahui teman-temanya. Selanjutnya, pelaku pun aksinya tidak ingin diketahui mengacam teman-teman agar tidak memberitahukan kejadian terjadi.

“Untuk sampai sekarang, perkara kembali temgah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini tengah dalam pemeriksaan didampingi orang tua dan penasehat hukum,”bebernya. NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Banjir Pemkot Akan Pasang Box Culvert di 32 Titik

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kota sepertinya kewalahan menghadapi genangan air yang terjadi saat hujan di sejumlah titik di kota Palembang. Beberapa bahkan sampai melumpuhkan arus lalu lintas, seperti diruas Jl Kol H Burlian. Dimana pada lokasi tersebut juga sedang dilakukan pembangunan Light Rapid Transit (LRT). Untuk itu, pada Senin (9/1) digelar rapat koordinasi Pembahasan Pemasangan Kabel Box Culvert di sepanjang Jl […]

  • Harga Emas Batangan 24 Karat, Senin 23/08/2021 Terpantau Tidak Berubah

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian pada hari ini, Senin (23/8/2021) terpantau tidak berubah, baik untuk cetakan Antam maupun UBS. Berdasarkan informasi pada laman resmi Pegadaian, harga emas 24 karat UBS ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp494.000, tidak mengalami perubahan dari posisi Minggu (22/8/2021). Adapun, harga emas Antam […]

  • UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye […]

  • Tentang Desa dan Permasalahannya

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB). Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara […]

  • Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis beranggapan jika kolom agama dikosongkan dalam identitas kependudukan akan memunculkan mudharat (bahaya). “Ya, pastilah kalau ada orang meninggal lalu tidak diketahui apa agamanya mau dimakamkan seperti apa?” ujarnya, Rabu (15/4). Dia menjelaskan, pada umumnya masyarakat di Indonesia ketika melakukan upacara seperti pernikahan dan pemakaman […]

  • Tepat Satu Tahun Lembaga KPK Sumsel, Anjangsana ke Panti Mardhotillah

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tepat satu tahun kepemimpinan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan kegiatan sosial Anjangsana ke Panti Asuhan Mardhotillah, Muara Beliti, Senin (20/01/2020). Ketua L-KPK, Ali Muap mengatakan bahwa Lembaga yang dipimpinnya pada hari ini genap satu tahun di Sumsel. Untuk itu, ia bersama pengurus dan anggota melakukan kegiatan […]

expand_less