Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 67

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Arjumulia selaku kuasa hukum dari Armen Kusumah, Sri Wuryatmi, dan Saman selaku pihak-pihak yang mewakili pengurus Yayasan Al-Ikhwan Meruya menyampaikan beberapa catatan perbaikan permohonan, yakni kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, petitum, dan dasar permohonan.

 Terkait  pengurus dapat atau tidak bertindak untuk mewakili Yayasan, jelas Arjumulia, baik di dalam maupun di luar pengadilan telah diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dan pengangkatan pengurus terdapat dalam Akta Perubahan Yayasan. Berikutnya, tambahnya, terkait hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya UU Yayasan karena Pasal 53 ayat (2) ini ditafsirkan sebagai siapa saja, sebagai semua orang, dan sebagai setiap orang untuk mengajukan permohonan kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon. Selain itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dapat memberikan kedudukan hukum kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Pemohon.

“Oleh karena itu, norma “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dapat ditafsirkan siapa saja, semua orang, atau setiap orang dalam mengajukan permohonan karena dibatasi oleh penjelasan pasal a quo yang menyatakan bahwa pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingannya,” ujar Arjumulia di hadapan sidang yang sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan bersifat multitafsir karena berdasar kasus konkret berupa dugaan-dugaan yang dialami Pemohon sebelum diajukan permohonan a quo, telah terjadi penyalahtafsiran makna tersebut. Akibatnya, jamaah dalam arti luas (siapa pun) dapat saja melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang terkait dengan Yayasan Al-Ikhwan Meruya yang dinilai melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau lalai melakukan tugasnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU Yayasan. Seharusnya, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” itu haruslah berpedoman pada Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan. Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan  bertentangan dengan norma perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jamaah dari Masjid Al-Ikhwan yang sesuai dengan keyakinannya secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan Masjid Al-Ikhwan.” (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

    • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018 digelar pada Kamis (12/7) siang. Muhammad Dandy yang menjadi Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Unoto Dwi Yulianto selaku […]

  • Dewan Desak Pemerintah Segera Investigasi Tragedi Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI). Dalam pertemuan tersebut IKB UI mengadukan berbagai macam tragedi yang terjadi pada Pemilu 2019, diantaranya kasus meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan indikasi kecurangan. Terkait aduan tersebut Fadli mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi atas tragedi Pemilu 2019. […]

  • Simpan Sabu dan Ekstasi Dibawah Kasur, IRT Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, LM (34) bakal menikmati hari -harinya dibalik jeruji besi. Pasalnya LM berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba, sekitar pukul 10.30 Wib, Senin (30/04). Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui […]

  • Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun oleh JPU

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang, Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB. Kronologis […]

  • Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut, “Prabowo” Warga Setiamarga Kecewa Pelayanan PLN Lamban

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MURATARA – Warga Desa Setiamarga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara, (Muratara), mengeluh lantaran pelayanan teknis PLN di desanya sangat lamban. Sudah tiga hari tiga malam berturut-turut sejak hari jumat (15/03/19) sampai berita ini di terbitka minggu (15/03/19), listrik di blok C dan blok A padam. “Listrik jalur Blok C dan Blok A mati, tetapi […]

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

expand_less