Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 109

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Arjumulia selaku kuasa hukum dari Armen Kusumah, Sri Wuryatmi, dan Saman selaku pihak-pihak yang mewakili pengurus Yayasan Al-Ikhwan Meruya menyampaikan beberapa catatan perbaikan permohonan, yakni kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, petitum, dan dasar permohonan.

 Terkait  pengurus dapat atau tidak bertindak untuk mewakili Yayasan, jelas Arjumulia, baik di dalam maupun di luar pengadilan telah diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dan pengangkatan pengurus terdapat dalam Akta Perubahan Yayasan. Berikutnya, tambahnya, terkait hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya UU Yayasan karena Pasal 53 ayat (2) ini ditafsirkan sebagai siapa saja, sebagai semua orang, dan sebagai setiap orang untuk mengajukan permohonan kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon. Selain itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dapat memberikan kedudukan hukum kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Pemohon.

“Oleh karena itu, norma “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dapat ditafsirkan siapa saja, semua orang, atau setiap orang dalam mengajukan permohonan karena dibatasi oleh penjelasan pasal a quo yang menyatakan bahwa pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingannya,” ujar Arjumulia di hadapan sidang yang sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan bersifat multitafsir karena berdasar kasus konkret berupa dugaan-dugaan yang dialami Pemohon sebelum diajukan permohonan a quo, telah terjadi penyalahtafsiran makna tersebut. Akibatnya, jamaah dalam arti luas (siapa pun) dapat saja melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang terkait dengan Yayasan Al-Ikhwan Meruya yang dinilai melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau lalai melakukan tugasnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU Yayasan. Seharusnya, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” itu haruslah berpedoman pada Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan. Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan  bertentangan dengan norma perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jamaah dari Masjid Al-Ikhwan yang sesuai dengan keyakinannya secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan Masjid Al-Ikhwan.” (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HEBOH :Batu Bertuliskan Lafaz Allah Di Lubuklinggau

    HEBOH :Batu Bertuliskan Lafaz Allah Di Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Sebuah bongkahan kecil batu alam mirip tulisan berlafazkan Allah yang dimiliki Iksan, membuat warga yang tinggal di Kelurahan Kayu Ara, Minggu (12/10/2014) berbondong-bondong untuk melihat lebih dekat kebenaran informasi tersebut. Batu yang didapatnya dari wilayah Bengkulu itu, telah seminggu terakhir dipegang dan belum diasah untuk dijadikan hiasan batu cincin. “Batu ini tidak sengaja […]

  • Pengelolaan SPAM adalah Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Komisi V DPR RI setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta untuk menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat. Menurutnya, ketika ada pihak swasta di dalam pengelolaan SPAM, […]

  • Petahana Dituding Libatkan ASN pada Pilkada Palembang

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat untuk menyukseskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebagai pasangan petahana dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Hal ini menjadi alasan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa […]

  • Disnaker Linggau Hadapi Dilema Antara Upah Normatif dan Atasi Pengangguran

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pembinaan dan pengawasan hubungan industrial di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terus dicanangkan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Pengawasan, Agussasi saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015) mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Protap. “Tahun 2014, setidaknya ada 6 kasus mengenai upah normatif yang sudah kita selesaikan […]

  • Ancam Petugas dengan Senpira, Kaki Pengedar Narkoba di Pelor

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MURATARA- Kaki kanan Redis Fanbher (34) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Pasalnya saat akan diringkus oleh tim operasional Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, (19/03) sekitar pukul 20.30 Wib, pengedar narkoba jenis sabu ini melakukan perlawanan dan berusaha menembak petugas menggunakan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol. Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang […]

  • Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario. Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak […]

expand_less