Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Guru Honorer Gugat UU ASN

Guru Honorer Gugat UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 88

ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono. Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan  batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.

“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018.

“Ironisnya, dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran, mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1,” tegasnya.

Alasan mendasar Pemohon tetap bertahan, ujar Asrun, adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir para Pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Kedudukan Hukum Belum Jelas

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon tidak mencampurkan penjelasan legal standing atau kedudukan hukum dengan alasan pertentangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masalah kedudukan hukum, kata dia, bicara tentang hak konstitusional yang terlanggar dengan adanya pasal tersebut. “Ini belum tampak kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Justru yang terlihat adalah uraian hak-hak yang diberikan oleh UU,” jelasnya.

Sementara terkait bagian pertentangan dengan UUD 1945, Palguna menyebut MK tidak bisa berbicara terlalu banyak, sebab akan dianggap MK yang membuat permohonan ini. Namun secara garis besar Pemohon mesti menjelaskan mengapa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat belum tampak kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dirinya menyebut MK tidak menangani kasus konkret sehingga Pemohon mesti menjelaskan letak inkonstitusionalitas pasal yang diujikan. Enny juga mengkritisi jika pasal yang diujikan nantinya dikabulkan oleh MK, maka akan menihilkan pasal-pasal lain dalam UU ASN. “Jadi, Pasal 94 yang diuji adalah induk dari UU ini yang mengatur adanya PNS dan PPPK. Jika ini dihapuskan, maka pasal lain yang berbicara terkait PPPK akan dipertanyakan juga statusnya,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengkritisi masalah format permohonan karena harusnya mencantumkan secara jelas pasal yang hendak diuji sebab jika tidak nanti akan dianggap seluruh isi UU yang akan diuji ke MK. Selain itu, dirinya juga meminta Pemohon memperkuat sisi kedudukan hukum sebab norma yang diuji mesti dikonstruksi dengan posisi kedudukan hukum Pemohon. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Implementasi Perpres PPK Mesti Gencar Dilakukan Pemerintah

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    TANTANGAN penguatan karakter terhadap anak didik dinilai Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati semakin urgent di tengah perkembangan era digital yang semakin masif. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk lebih gencar mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus membuat peta jalan […]

  • Dewan : Harga Karet Sekarang Masih Turun

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan Budiarto Marsul menyatakan kalau sekarang ini harga karet masih turun sehingga masyarakat menderita. “Sekarang ini harga karet masih turun dan itulah faktanya,” kata Budiarto Marsul saat ditanya mengenai harga karet yang sekarang ini kembali turun di Palembang, Rabu. Menurut dia, harga karet ini terkait dengan harga […]

  • BPKP Gelar Workshop Siskeudes Mura dan Muratara

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dua Pemda setempat yakni Pemkab Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Senin (09/04) di Bagas Raya, Lubuklinggau. Dalam acara tersebut menghadirkan nara sumber yakni, Wakil Ketua Komisi XI A. Hafisz Thohir, […]

  • RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang […]

  • DPRD Mura Tetapkan AKD Baru

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Komposisi alat kelengkapan DPRD Musi Rawas tahun 2018 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna internal DPRD Mura tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD, Selasa (16/01). Pada rapat dipimpin ketua DPRD Musi Rawas, Yudi Fratama itu ditetapkan komposisi alat kelengkapan DPRD Mura meliputi komposisi ketua dan anggota komisi-komisi, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan […]

  • Ini 18 Desa di Musi Rawas Bakal Gelar Pilkades 2017

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ini 18 desa di Kabupaten Musi Rawas direncanakan bakal menggelar Pilkades serentak 2017.  10 desa diantaranya karena memang sudah habis masa jabatan Kades, 6 desa yang Kadesnya belum habis masa jabatan namun siap dimajukan pilkades serta 2 desa bakal PAW jabatan Kades. 10 (sepuluh) desa, masa jabatan Kades habis, yakni : […]

expand_less