Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Guru Honorer Gugat UU ASN

Guru Honorer Gugat UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 134

ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono. Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan  batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.

“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018.

“Ironisnya, dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran, mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1,” tegasnya.

Alasan mendasar Pemohon tetap bertahan, ujar Asrun, adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir para Pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Kedudukan Hukum Belum Jelas

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon tidak mencampurkan penjelasan legal standing atau kedudukan hukum dengan alasan pertentangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masalah kedudukan hukum, kata dia, bicara tentang hak konstitusional yang terlanggar dengan adanya pasal tersebut. “Ini belum tampak kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Justru yang terlihat adalah uraian hak-hak yang diberikan oleh UU,” jelasnya.

Sementara terkait bagian pertentangan dengan UUD 1945, Palguna menyebut MK tidak bisa berbicara terlalu banyak, sebab akan dianggap MK yang membuat permohonan ini. Namun secara garis besar Pemohon mesti menjelaskan mengapa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat belum tampak kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dirinya menyebut MK tidak menangani kasus konkret sehingga Pemohon mesti menjelaskan letak inkonstitusionalitas pasal yang diujikan. Enny juga mengkritisi jika pasal yang diujikan nantinya dikabulkan oleh MK, maka akan menihilkan pasal-pasal lain dalam UU ASN. “Jadi, Pasal 94 yang diuji adalah induk dari UU ini yang mengatur adanya PNS dan PPPK. Jika ini dihapuskan, maka pasal lain yang berbicara terkait PPPK akan dipertanyakan juga statusnya,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengkritisi masalah format permohonan karena harusnya mencantumkan secara jelas pasal yang hendak diuji sebab jika tidak nanti akan dianggap seluruh isi UU yang akan diuji ke MK. Selain itu, dirinya juga meminta Pemohon memperkuat sisi kedudukan hukum sebab norma yang diuji mesti dikonstruksi dengan posisi kedudukan hukum Pemohon. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapoktan Satan Indah Jaya Dukung Pengeringan Irigasi

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti mendukung pengeringan Daerah Irigasi (DI) Kelingi Tugumulyo Tahun 2021. Ketua Gapoktan Desa Satan Indah Jaya, Marullah mengatakan dukungan terhadap pengeringan irigasi dimaksud karena ada pembangunan jaringan irigasi primer, sekunder maupun tersier di Kabupaten Musi Rawas. “Kami Gapoktan Satan Indah Jaya […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Otak Sama, Nasib Beda DULU kehidupan saya mengalami goncangan yang amat sangat, itu bukan pertama kali melainkan kedua kalinya saya terpuruk. Tapi yang kedua itu sangat dahsyat, seluruh harta saya hilang dan hutang saya juga bertumpuk. Ketika itu saya memiliki beragam bisnis tetapi dalam masa hampir bersamaan […]

  • Pemerintah Diminta Kebijakan Tegas Tentang Mudik Lebaran

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SIDOARJO – | Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, memasuki bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 2021, persiapan untuk mudik dan bersilaturahmi sudah menjadi tradisi. Untuk itu pemerintah didesak untuk segera melakukan langkah-langkah teknis, terlebih di saat pandemi Covid-19 masih berlanjut, pemerintah terkesan menarik ulur kebijakan terkait larangan mudik kepada masyarakat. “Kementerian Perhubungan […]

  • KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.  Post Views: 288

  • Menhub Kunker ke OKUT Bersama Herman Deru Cek Harga Karet

    • calendar_month Jum, 18 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    KUNKER Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi dan Gubernur Sumsel Herman Deru pada acara Istiqhosah Akbar dan silaturahmi bersama masyarakat di Ponpes Nurul Huda Tanah Merah Belitang Kabupaten OKU Timur, Kamis (17/1) membludak dihadiri warga. Menhub RI Budi Karya Sumadi pun mengaku sangat senang dan berterimakasih atas penerimaan  masyarakat OKU Timur tersebut. Dikatakannya, kemakmuran […]

  • Instagram Diretas Jutaan Informasi Akun Jebol

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peretas dikabarkan telah mencuri informasi pribadi, seperti alamat email dan nomor kontak, jutaan akun Instgram. Post Views: 451

expand_less