Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 170

SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan pada Jaksa Agung, dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Ketentuan ini tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain, yaitu tersangka dan/atau terdakwa in casu Pemohon di dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh rekaman percakapan.

Dengan demikian, kata Ma’ruf, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan bukti di persidangan pidana guna kepentingan pembelaan Pemohon. Selain itu, implikasi dari ketentuan a quo telah mencederai hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) Pemohon dalam proses peradilan pidana yang tengah Pemohon jalani.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Dominggus Christian menanggapi pokok permohonan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak membuka ruang bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan untuk dapat meminta rekaman informasi percakapan, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, ungkap Dominggus, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menyatakan, “Hukum acara pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut.”

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian pada hakikatnya memiliki peranan penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak atas suatu perbuatan yang ia lakukan. Ketika memang perbuatan yang diduga ia lakukan adalah perbuatan yang telah ditetapkan secara tertulis melawan hukum pidana. Karena melalui pembuktian itulah negara dapat menentukan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang ia telah lakukan,” papar Dominggus.

Dijelaskan Dominggus, pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menetapkan serta memutuskan kesalahan seseorang menjadi bagian yang sangat krusial dari rumpun hukum acara pidana. Dalam proses persidangan Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Pemohon untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip.

Perbaiki Sistematika Permohonan

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menyoroti sistematika permohonan Pemohon. “Permohonan Saudara sudah bisa kita pahami sistematikanya. Walaupun ada yang tidak lazim dalam permohonan yang tidak lazim itu. Pendahuluan tidak lazim itu. Dalam permohonan pengujian undang-undang itu ada empat bagian sebenarnya yang paling penting,” ucap Aswanto.

“Saya belum bisa menangkap kerugian konstitusional Saudara dengan adanya norma yang Saudara minta untuk diuji. Mestinya Saudara harus mengelaborasi kembali sehingga tampak bahwa tidak diberikannya hak untuk meminta rekaman itu suatu yang melanggar Konstitusi,” tambah Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi  I Dewa Gede Palguna menasehati Pemohon agar Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditulis tidak terlalu rumit, cukup dikutip Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga di bagian kedudukan hukum, Palguna menyarankan Pemohon agar menulis mulai dari norma yang dimohonkan pengujian. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sumsel Optimalkan Rumah Sehat Covid-19 Jaka Baring

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel sekaligus Ketua Umum Rumah Covid 19 Jakabaring Sumsel H. Mawardi Yahya (MY) memimpin rapat evaluasi pemanfaatan penggunaan anggaran Rumah Sehat Covid 19 dalam rangka penanggulangan Covid 19 di Rumah Sehat Covid Jakabaring, Rabu, (03/06/2020) Rapat bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Rumah Sehat Jakabaring secara maksimal demi memutus mata rantai Covid […]

  • Bupati Minta FKMB Bersinergi Dukung Musi Rawas Mantab

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima audiensi pengurus Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB), Senin (04/07/2022) di rumah dinas Bupati Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud mengharapkan FKMB dapat berkontribusi membantu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, sehingga masyarakat merasakan manfaat hadirnya FKMB. “Saya mendukung seluruh organisasi masyarakat yang berdiri dan […]

  • Ketua DPR Minta Elit Politik Tak Sebar Berita Hoaks

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemilu 2019 akan berlangsung ditengah perkembangan masyarakat yang sangat dinamis akibat kemajuan teknologi informasi. Masifnya informasi di media sosial yang terkadang tak bisa dikontrol bisa turut mempengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat. “Para elit politik jangan mendidik masyarakat melalui berita hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita kedepankan […]

  • Masa Pandemi Tidak Menghambat Korpri Layani Masyarakat

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan dalam suasana sulit pandemi COVID-19, kiranya situasi ini tidak menjadi penghambat melainkan kesempatan dan ajang bagi insan Korpri untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat kepada para ASN yang memperingati Hari Korpri. Semoga ASN selalu menjadi lebih kuat, lebih berharga, lebih berguna, lebih […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 463
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Lowongan Tenaga Teknik di BUMN

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIBUTUHKAN SEGERA Kami perusahaan konsultan BUMN, membuka kesempatan untuk bergabung bagi para Tenaga Teknik yang berkompeten, serta  memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja untuk ditempatkan di wilayah seluruh Indonesia. dengan Kualifikasi yang dibutuhkan serta Persyaratan sebagai berikut : Kualifikasi : Pria / Wanita Pengalaman Kerja Memiliki pengalaman dibidang Perencanaan/Pengawasan/MK Pembangunan Gedung/Rumah sakit/Stadion olahraga Persyaratan : Construction Manager (code : MK 1)               Pendidikan : S1 […]

expand_less