Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 104

SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan pada Jaksa Agung, dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Ketentuan ini tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain, yaitu tersangka dan/atau terdakwa in casu Pemohon di dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh rekaman percakapan.

Dengan demikian, kata Ma’ruf, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan bukti di persidangan pidana guna kepentingan pembelaan Pemohon. Selain itu, implikasi dari ketentuan a quo telah mencederai hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) Pemohon dalam proses peradilan pidana yang tengah Pemohon jalani.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Dominggus Christian menanggapi pokok permohonan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak membuka ruang bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan untuk dapat meminta rekaman informasi percakapan, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, ungkap Dominggus, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menyatakan, “Hukum acara pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut.”

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian pada hakikatnya memiliki peranan penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak atas suatu perbuatan yang ia lakukan. Ketika memang perbuatan yang diduga ia lakukan adalah perbuatan yang telah ditetapkan secara tertulis melawan hukum pidana. Karena melalui pembuktian itulah negara dapat menentukan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang ia telah lakukan,” papar Dominggus.

Dijelaskan Dominggus, pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menetapkan serta memutuskan kesalahan seseorang menjadi bagian yang sangat krusial dari rumpun hukum acara pidana. Dalam proses persidangan Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Pemohon untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip.

Perbaiki Sistematika Permohonan

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menyoroti sistematika permohonan Pemohon. “Permohonan Saudara sudah bisa kita pahami sistematikanya. Walaupun ada yang tidak lazim dalam permohonan yang tidak lazim itu. Pendahuluan tidak lazim itu. Dalam permohonan pengujian undang-undang itu ada empat bagian sebenarnya yang paling penting,” ucap Aswanto.

“Saya belum bisa menangkap kerugian konstitusional Saudara dengan adanya norma yang Saudara minta untuk diuji. Mestinya Saudara harus mengelaborasi kembali sehingga tampak bahwa tidak diberikannya hak untuk meminta rekaman itu suatu yang melanggar Konstitusi,” tambah Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi  I Dewa Gede Palguna menasehati Pemohon agar Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditulis tidak terlalu rumit, cukup dikutip Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga di bagian kedudukan hukum, Palguna menyarankan Pemohon agar menulis mulai dari norma yang dimohonkan pengujian. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laba Tumbuh Baik, Kementerian BUMN Apresiasi Kinerja BUMN Konstruksi

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Maret 2018 – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi sukses bukukan kinerja positif sepanjang tahun 2017. Tiga BUMN Konstruksi tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Masing-masing membukukan laba Rp 4,20 triliun; Rp 517,06 miliar; dan Rp 1,36 triliun. Pertumbuhan […]

  • Gandeng PT PLN Enginering, Pemkab Mura Akan Tuntaskan Masalah Listrik Daerah

    Gandeng PT PLN Enginering, Pemkab Mura Akan Tuntaskan Masalah Listrik Daerah

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud terus berupaya memenuhi infrastruktur dasar masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Salah satunya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat sebagai sumber energi dalam kehidupan. Bupati Ratna Machmud menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, maka perlu menggandeng PT PLN Persero sebagai mitra utama daerah. “Kita terus berupaya agar seluruh desa di […]

  • Harga Karet di Musirawas Tembus Rp 9.000

    • calendar_month Ming, 8 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Memasuki minggu kedua Januari 2017, harga getah karet di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan terus bergerak naik. Karet yang ditimbang mengalami kenaikan Rp.8800-9000/kg dari minggu sebelumnya kenaikan minggu sebelumnya Rp.8200/kg, jenis karet serupa. Salah satu petani Karet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jurik (50) menyambut baik kenaikan harga getah karet yang terjadi […]

  • Gelapkan Motor, Pengangguran Ini Beli Sepatu dan Celana Levis

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MURATARA- Hati – hati jika meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, bisa – bisa sepeda motor milik anda digelapkan. Seperti dialami Indra Hadi Wijaya (42), warga Dusun 2 Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.Dia terpaksa kehilangan sepeda motor matic merek honda jenis Beat POP, setelah dipinjam pelaku inisial BR, (20) warga […]

  • Raih Peringkat 3 Sumsel, Bupati Sempatkan VC Kafilah MTQ Sumsel

    Raih Peringkat 3 Sumsel, Bupati Sempatkan VC Kafilah MTQ Sumsel

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kabupaten Musi Rawas berhasil meraih peringkat 3 pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIX Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 yang ditutup pada , Senin (30/05/2022) di Asrama Haji, Kota Palembang. Pencapaian peringkat 3 Kabupaten Musi Rawas ini setelah menyabet 8 medali emas, 12 medali perak dan 4 medali perunggu dengan nilai 80. Sedangkan […]

  • Pelaksanaan Pilkada 2018 Harus Berkualitas

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada Juni 2018 mendatang harus dilaksanakan secara berkualitas, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat. Demikian menjadi salah kesimpulan rapat konsultasi antara DPR RI dengan Pemerintah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018). […]

expand_less