Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
  • visibility 95

PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.

“Pengaturan citra diri ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi semua partai politik dan bakal calon legislatif,” ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan perkara Nomor 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Selasa (16/10) siang.

Pemerintah berpendapat, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan debat pasangan calon tentang materi pasangan calon difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk mengendalikan uang dalam politik.

“Dengan adanya fasilitasi dari KPU dan pendanaan APBN, maka dapat menciptakan kesetaraan kesempatan partai politik dan bakal calon legislatif dalam melakukan kampanye,” tegas Widodo.

Menurut Pemerintah, pengaturan iklan kampanye bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan kampanye partai politik dan bakal calon legislatif. Pengaturan iklan dilakukan agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan. Dengan demikian tujuan kampanye dapat disampaikan secara positif  kepada masyarakat, tidak menimbulkan keributan di masyarakat akibat adanya kampanye yang bersifat negatif. Misalnya, menyerang partai politik atau bakal calon legislatif dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

“Pengaturan iklan kampanye perlu dibatasi. Jika tidak dibatasi, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik atau bakal calon legislatif yang memiliki sedikit dana untuk beriklan. Sementara partai politik dan bakal calon legislatif yang memiliki banyak dana akan berlomba-lomba dalam konotasi negatifd dalam mempromosikan partai politiknya. Menjadi tidak adil bagi partai politik yang mempunyai nilai-nilai ideologis tapi dana terbatas. Partai politik tersebut tidak dapat melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat melalui media. Saat ini masyarakat cenderung menentukan pilihan berdasarkan persepsi yang dibentuk media,” tambah Widodo.

Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 17/2017 diperlukan sebagai dasar untuk menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum.  (Nano Tresna Arfana/LA-MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Minta Presiden Gelar Ratas Terkait Pengamanan Pilkada Serentak

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengajukan permintaan kepada presiden untuk menggelar rapat terbatas terkait Pilkada serentak. Pasalnya, hasil dari rapat gabungan Pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan DPR RI Kamis (25/6) kemarin, masih menyisakan persoalan terkait anggaran pengamanan Pilkada. “Saya sudah menyampaikan kepada Seskab (Sekretaris Kabinet) via telpon hasil raker gabungan di DPR dan […]

  • Dewan Desak BTN Selesaikan Kasus Temuan BPK

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam proyek perumahan yang dilakukan Bank Tabungan Negara (BTN), Komisi XI DPR RI medesak agar temuan itu segera diselesaikan dengan baik. Kinerja keuangan BTN juga diimbau agar dibenahi. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, terungkap setidaknya ada 22 temuan penyimpangan dalam pengelolaan […]

  • Peran Ekraf Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    EKONOMI kreatif mengalami perkembangan yang signifikan diberbagai negara dan mampu memberikan kontribusi  bagi perekonomian negaranya, termasuk Indonesia yang berpandangan bahwa potensi ekonomi kreatif perlu dikembangkan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan saat Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif bersama Menteri Perdagangan, […]

  • Cari Bakat dan Kreasi, PKK Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna menumbuh kembangkan inovasi dan kreasi masyarakat desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tuah Negeri menggelar Lomba Mars PKK dan Mars Mura Sempurna serta Lomba Rebana yang dilaksanakan dilaksanakan di aula gedung serbaguna kecamatan setempat pada Kamis, 30/08/2018, yang diikuti oleh 11 Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Dari hasil penilaian tim juri, Desa […]

  • Menkumham Sarankan Golkar Islah

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar dua kepengurusan partai Golkar islah. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian menerangkan, dorongan untuk islah adalah salah satu rekomendasi agar konflik internal Golkar tak berlarut. Selain itu, islah juga merupakan amanat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang […]

  • Saksikan Pertandingan LDN Muara Kelingi, Bupati Kembali Tunjukan Aksi Heroiknya

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan kembali menampilkan aksi heroiknya sebagai penjaga gawang, Bupati menantang unsur Forkompimcam serta masyarakat dalam laga adu pinalti berhadiah. Jumat (21/6) dilapangan Kecamatan Muara Kelingi. Tantangan Bupati itu dilakukan usai pertandingan semi final antara Karya mukti Fc melawan Lubuk Muda Fc, dimana Lubuk Muda Fc melenggang ke […]

expand_less