Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
  • visibility 127

TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu.

Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 miliar serta diminta untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi tersebut kepada Nurhana dan Nurhakim.

Beruntung, sidang berjalan dengan baik bagi Fatimah. Pasalnya, tergugat yang telah menempati tanah sengketa sejak 1988 ini terbebas dari gugatan sang anak.

Majelis Hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ratna Mintarsih dalam pembacaan putusan pada Selasa (21/4) mengatakan, gugatan pihak penggugat, yakni Nurhakim (70) sudah kadaluwarsa. Meski lolos dari gugatan, namun Fatimah tak bisa langsung bernafas lega. Pasalnya, keputusan ini hanya bersifat sementara.

“Kami memberi waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan, pikir-pikir, atau banding,” kata Ratna.

Meski demikian, keputusan hakim Ratna sedikitnya bisa diterima oleh Fatimah. Keluar dengan wajah tanpa ekspresi, Fatimah yang berjalan meninggalkan ruang sidang ditemani anak-anaknya bersikeras kalau tanah yang telah ia lunasi itu adalah miliknya.

“Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi,” ujar Fatimah singkat.

Anak Fatimah yang lainnya, Amas  tak lantas gembira dengan keputusan tersebut. Amas menerangkan kalau keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

Wanita 40 tahun itu berpendapat, seharusnya hakim langsung menyelesaikan masalah sengketa tersebut mengingat gugatan sang penggugat sudah tak terbukti. Seharusnya penggugat tak usah diberi kesempatan untuk membela diri lagi. “Kasihan emak. Sudah tua tapi masih diperpanjang begini persoalannya,” jelas Amas.

Sebelumnya, nenek Fatimah telah menjalani serangkaian proses sidang gugatan yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim pada Desember 2014 lalu. Nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut juga berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 112 Desa yang akan Pilkades 2021 di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kecamatan BTS ULU, ada 6 Desa, yakni :1 SUNGAI BUNUT2 KEMBANG TANJUNG3 GUNUNG KEMBANG BARU4 SADU5 PELAWE6 SUKA MAKMUR Kecamatan TUGUMULYO, ada 13 Desa yakni :1 WUKIR SARI2 TRIWIKATON3 WIDODO4 TEGAL REJO5 TRIKOYO6 KALIBENING7 WONOKERTO8 NAWANGSASI9 SUKOMULYO10 NGADIREJO11 DWIJAYA12 SITI HARJO13 MATARAM Kecamatan SUMBER HARTA, ada 4 Desa, yakni :1 SUKARAMI JAYA2 SUMBER ASRI3 SUKAMAJU4 […]

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

  • Bupati Sambut Baik Audiensi BPBAT Terkait Pembangunan Broodstock di Mura

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan menyambut baik audiensi dari Tim Design Pembangunan Broodstock dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, untuk kemudian akan kembali melanjutkan pembangunan broodstock center di Kabupaten Musi Rawas. Senin (1/7) di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Bupati mengatakan, tujuan pembangunan broodstock center di […]

  • Cabai Pengaruhi Tingkat Inflasi Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU –  Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau mencatat angka Inflasi sampai bulan November 2014 berada di angka 2,07 persen. Tercatat lonjakan harga terekstrim terjadi pada komoditas cabai rawit yang mengalami persentase perubahan harga sebesar 83,45 persen dan cabai merah sebesar 41,3 persen. Kepala BPS Lubuklinggau Aldi menerangkan, kenaikan tingkat inflasi di kota Lubuklinggau hampir […]

  • Pilkades Satu Tahun Dianggap Dewan Terakhir Cacat Hukum

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri dari Fraksi Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan, menilai pelaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Musirawas sepanjang tahun 2014 dinilai cacat hukum. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 140/763/PMD tanggal 8 November 2013 tentang pemilihan kepala desa tahun 2014, ditegaskan bahwa selama […]

  • Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    JAKARTA — Konflik perebutan tahta yang mendera beberapa partai politik di Indonesia dapat membahayakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Desember mendatang. Alasannya karena proses pembahasannya akan mengalami kelambatan. Hal ‎ini disampaikan pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, Sabtu (4/4). Ia mengatakan sampai saat ini memang belum ada kejelasan mengenai […]

expand_less