Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 69

PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.

“Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Informasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Musirawas dapat di akses pada www.jdih-musirawaskab.id  Keterangan ini diperoleh saat konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Musirawas. Post Views: 236

  • Ditilang Polantas Lubuklinggau, LSM Enggan di Ajak Damai

    Ditilang Polantas Lubuklinggau, LSM Enggan di Ajak Damai

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Tindakan Polisi Lalu lintas (Polantas) tergolong arogan dalam menindak pelanggar lalu lintas, motor saya dan motor lain dipaksa akan dinaikkan ke mobil untuk di bawa ke Mapolres Lubuklinggau, ungkap Jn kepada Jurnalindependen.com sore tadi, Jum’at (17/10/2014). Menurut Jn yang merupakan aktivis LSM Forum Masyarakat HTI Menggugat, awal mulanya ia di berhentikan di […]

  • Pemkot Lubuklinggau Evaluasi SAKIP

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaksanakan rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Oproom Moneng Sepati Kompleks Perkantoran Pemkot, Lubuklinggau Barat I. Rapat ini dipimpin Sekda, H A Rahman Sani didampingi Assisten Bidang Administrasi Umum, H Kahlan Bahar juga seluruh kepala instansi se-Kota Lubuklinggau. Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yang perlu […]

  • Pri Kurnia Akui Tidak Tahu Soal Proyek Jalan Dp Polsek – Belakang Kantor Bupati

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Bagian Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengakui tidak tahu tentang kemajuan masalah proyek peningkatan jalan dari depan Polsek Rupit – Belakang Kantor Bupati. "Kami tidak tahu tentang masalah proyek itu karena laporan kemajuan proyek tidak pernah sampai kepada kami,” ungkap Pri Kurnia, Bagian Pembangunan saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2015). Padahal menurut Pri […]

  • PUCUK Kecam Keras PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan Pucuk Efendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lama (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). “Terlebih tanaman sawit itu audah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar lima tahun,” tandas Fendi, sebagaimana dikutip dari tabloidskandal.com Efendi turut mendorong Pemkab Mura melalui Dinas […]

  • Pemilik “Jims SPA” Dituntut Delapan Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Pemilik “Jims SPA” Norman Amanda (26), terdakwa perkara perdagangan manusia, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa. JPU Rini Purnawati menilai Norman melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JPU juga menuntut pemilik “Jims SPA” yang berada di dalam kompleks […]

expand_less