Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 45

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Dua Bulan Diaspal Jalan Simpang 4 Lake, Rusak

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    * Anggaran Rp 7 milyar MURATARA, Jurnalindependen.com — Jalan simpang empat lake, Kecamatan Karang Jaya menuju ke perbatasan yakni  trans Mandala, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan dan sekitarnya sudah rusak. Padahal jalan tersebut baru dua bulan dibangun (hotmik)  menggunakan APBD Muratara  kisaran  Rp 7 milyar.  Kuat dugaan jalan tersebut dibangun tanpa pengawasan […]

  • Plt Kadisdik Mura Bantah Info Batal Penerimaan CPNS dan PPPK, itu Hoax

    Plt Kadisdik Mura Bantah Info Batal Penerimaan CPNS dan PPPK, itu Hoax

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Dien Candra membantah pernyataan Ketua Forum Honorer tentang isu batalnya penerimaan CPNS dan PPPK guru tahun 2024. “Info pembatalan itu hoax, tidak benar dan bohong” katanya saat dihubungi via seluler, Sabtu (31/8/2024). Dia menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2024 sebanyak 250 formasi. Terdiri dari 50 Formasi Tenaga […]

  • Polisi Tangkap 3 Pencuri Sawit di Terawas

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas diamankan oleh anggota Polsek Terawas, Senin, (26/03). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yakni MN (30), JI (27) dan AS (20). Selain mengamankan ketiga pelaku berprofesi sebagai petani yang diduga mencuri […]

  • Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Sepertinya dugaan kasus dana JKN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2014 lalu, sampai sekarang ini tidak tersentuh hukum. Padahal beberapa elemen masyarakat yang ada di daerah ini sudah berulang kali menyuarakan ke media dan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, […]

  • Bembi Perdana, Tokoh Muda PKS Siapkan Relawan BP Kopi Hitam Menangkan Yoppy – Rustam

    Bembi Perdana, Tokoh Muda PKS Siapkan Relawan BP Kopi Hitam Menangkan Yoppy – Rustam

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Konstelasi Pilkada Kota Lubuklinggau semakin menarik perhatian publik. Beberapa pasangan calon (Paslon) yang mencuat di ruang publik seperti Yoppy Karim & Rustam Effendi dan HRW dengan Imam Semen, kini di akar rumput sudah tak terelakkan arus dukungan kepada dua Paslon. Dengan secara nyata telah membentuk barisan-barisan relawan untuk pemenangan kandidat Cakada mading-masing. Dibincangi […]

  • Mutasi Jilid III, Tiga Lurah dan Direktur RS Beliti Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sedikitnya 195 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan tiga Lurah serta Direktur Rumah Sakit (RS) Muara Beliti diambil sumpah jabatannya. Dimana, untuk aparatur yang dilantik dapat bekerja, berkreasi serta berkarya dalam membangun daerah. Bupati Mura, H Hendra Gunawan memberikan selamat kepada pejabat yang telah diberikan amanah […]

expand_less