Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 111

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontrak Baru Sewa Gedung Unmura Senilai 2,5 Juta per Tahun

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Beberapa ex gedung perkantoran Pemkab Mura yang disewakan ke Universitas Musi Rawas (Unmura) diperbarui pada awal 2017. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin ketika ditemui di kantornya, Rabu bahwa memang awalnya aset ex gedung tersebut di pinjam pakai namun kemudian […]

  • Imigrasi Diminta Petakan Tamu Asian Games

    • calendar_month Sab, 14 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) diimbau agar memetakan para tamu peserta dari berbagai negara yang datang untuk Asian Games. Para tamu dari negara-negara bebas visa ke Indonesia harus terpantau agar keamanan even Asian Games terjaga dengan baik. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo usai mengikuti pertemuan dengan para mitra kerja Komisi […]

  • Pelayanan Publik Mestinya Berada di Zona Hijau

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Astra Gunawan mengatakan pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah yang diatur dalam Undang-Undang. “Memaksimalkan pelayanan publik itu juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan,” katanya di Palmbang, Jumat. Terkait dengan […]

  • Tangani Covid-19, Pemerintah Diminta Petakan Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 untuk mengawasi kinerja Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Sebagai tindak lanjut, Timwas DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakabareskrim Polri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (20/5/2020). […]

  • Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, di halaman Pemkab Musi Rawas, Jumat (28/10/2022). Bupati Ratna Machmud yang mengenakan pakaian adat Musi Rawas, membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Ia menyampaikan bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 memberikan pelajaran kepada kita bagaimana menyikapi perbedaan sikap […]

  • Bupati Serahkan “Raport” Pejabat

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Setelah mengikuti sistem penilaian Kinerja (Jobfit) pada bulan Januari dan Februari 2018 lalu, seluruh pejabat eselon II dan III menerima “Raport” yang diserahkan oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (15/05/2018) di Ruang Kerjanya. Raport Penilaian Kinerja ini dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Jobfit yang terdiri dari Prof. Dr. Kgs […]

expand_less