Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 70

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Khafi Maheza Diduga Keplak Sopir Bus TtansJakarta, Serahkan Diri ke Polisi

    Sosok Khafi Maheza Diduga Keplak Sopir Bus TtansJakarta, Serahkan Diri ke Polisi

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Aktor pemain Film Gundala, Khafi Maheza diduga keplak sopir Trans Jakarta kini ditahan polisi karena perbuatannya itu. Sempat, viral video sopir Trans Jakarta cekcok dengan pengendara mobil berpelat F di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, pria pengendara mobil emosi dan mengeplak kepala sopir Trans Jakarta. Melihat video itu, banyak netizen menyebut dia […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Tragedi Rohingya Langgar Prinsip Kemanusiaan

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DEPOK – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyesalkan tragedi yang dialami warga Rohingya di Myanmar yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Post Views: 249

  • Soal Pemangkasan Anggaran Panwas Muratara, DPRD : Pengajuan Tidak Rasional

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Silahkan lapor, kami tidak mau melegalkan anggaran yang tidak rasional. Kalau melihat anggaran yang diajukan, itu adalah pemborosan uang rakyat, demikian disampaikan Pimpinan DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Efriansyah ketika dihubungi Jurnalindependen.com, siang tadi, Kamis (10/09/2015). Hal ini disampaikan Efriansyah terkait pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad yang akan melaporkan Pj […]

  • Wow………………..Cekal, “KO” Pertama dari KPK

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Selasa (11/4) merupakan hari yang pasti tidak bisa dilupakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dua kejadian luar biasa yang terjadi, yakni penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan melalui penyiraman atau penyemprotan air keras terhadap bekas anggota Polri itu sehingga pada Rabu, Novel harus dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan lebih mendalam. Kejadian kedua […]

  • Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani warning pemerintah jangan sampai Indonesia masuk ke dalam kategori negara gagal sistemik. “Jika mengacu pernyataan Sekjen PBB Antonio Guterres, Indonesia sudah masuk ke dalam negara gagal sistemik karena pembayaran bunga utang pada tahun 2022 lebih besar dari anggaran kesehatan 2022,” ungkap Netty di Jakarta, Jumat (20/7/2023). […]

expand_less