Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Mangkir Mediasi, PT DAM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Mangkir Mediasi, PT DAM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
  • visibility 118

MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan BTS Ulu oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas 67 hektar terus bergulir. Bahkan, bilamana nanti pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi klarafikasi masalah tersebut maka akan ditempuh melalui jalur hukum.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura), EC Priskodesi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Risman Sudarisman mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang PT DAM untuk melakukan mediasi kembali terkait penyerobotan lahan transmigrasi tersebut.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com   #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Untuk mediasi kita jadwalkan kamis (6/9) dengan mengundang pihak PT DAM terkait penyelesaian penyerobotan lahan transmigrasi di Sungai Naik dan bila tidak maka kita akan tempuh jalur hukum,”tegas EC Priskodesi, Senin (4/9) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam mediasi nantinya Pemkab Mura mendesak agar perusahaan PT DAM mengembalikan 150 hektar lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik yang telah dikuasai dan ditanam sawit oleh pihak perusahaan tersebut.

“Saya pertegaskan kembali untuk PT DAM agar secepatnya mengembalikan lahan transmigrasi yang sudah ditanam sawit atau masalah ini akan ke jalur hukum,”cetusnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk warga yang merasa dirugikan terutama lahannya yang telah diserobot dan dirugikan oleh PT DAM dapat melaporkan ke aparat penegak hukum ataupun Pemkab Mura. Sehingga, dengan begitu nantinya dapat dilakukan proses hukum.

“Untuk penempatan awal warga transmigrasi di SP 10 mencapai 733 jiwa dan 200 rumah. Namun, karena lahan mereka diserobot banyak diantaranya sudah keluar dan tersisa 30 Kepala Keluarga (KK),”bebernya.

Menurutnya, untuk izin lokasi PT DAM dimulai sejak tahun 2010 yang mencapai 10.100 hektar termasuk ditahun 2012 kendati terjadi perubahan peta. Sedangkan untuk tahun 2014 ada perubahan izin lokasi dengan luas 9.435.06 hektar atau 65 hektar lainnya dikeluarkan.

Namun, kenyataan dilapangan lahan yang dikeluarkan tersebut ditanam sawit yang seharusnya menjadi lahan transmigrasi.

“Sebelum ada mediasi kita sudah turun kelapangan untuk cek kelapangan dan hasilnya terbukti 65 hektar lahan transmigrasi sudah ditanam sawit oleh PT DAM,”tuturnya.

Terlepas dari itu, pihaknya mendesak agar perusahaan PT DAM dapat mempertanggungjawabkan mengenai penyerobotan lahan transmigrasi tersebut. Termasuk, oknum yang telah menjualnya baik pemerintah desa, kecamatan ataupun lainnya. Jangan sampai perusahaan ini seenaknya saja sehingga masyarakat dan Pemkab
yang dirugikan.

“Kita juga menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Perizinan memperketat pengawasan (Waskat). Sehingga, kedepan kejadian ini tidak kembali terulang,”pungkasnya.

Sumber : HarianSilampari.co.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Perhud : AirAsia QZ8501 Terbang Ilegal karena Tidak Ajukan Perubahan Jadwal

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Salinan rekaman ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 untuk terbang rute Surabaya – Singapura. Otoritas Bandara Juanda, Surabaya sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12) sudah mengantongi izin. Namun kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan tersebut ilegal. […]

  • Pernyataan PWI Sumsel terhadap Rencan Dewan Pers Rubah HPN

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MENYIKAPI rencana Dewan Pers yang akan merubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional pada rapat Dewan Pers 18 April 2018 di Jakarta, Kami pengurus dan segenap anggota PWI Provinsi Sumatera Selatan menilai apa yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk merubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional tersebut adalah pengingkaran dan penghianatanan sejarah. Untuk itu kami pengurus dan […]

  • Dalam Dua Tahun Koperasi Kopri Mura Rugi Rp 220 juta

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas, terungkap dalam dua tahun (Tahun buku 2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian sebesar Rp 220.743.000. Hal ini […]

  • BBWSS VIII Sosialisasi Jadwal Pengeringan Saluran Rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII melakukansosialisasi jadwal pengeringan saluran untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo yang di laksanakan pada Rabu (07/06) di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Kepala BBWSS VIII, Birendrajanasecara detail menerangkan untuk pekerjaan disaluran primer yaitu pengangkatan sedimen (lumpur) dari BK0-BK17 dan pemasangan Lening (dinding […]

  • Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin. Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa […]

  • SMPN Bangun Rejo Masuk LSS Nasional, Bupati : Bukti Sekolah di Mura Peduli Kesling

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas terpilih mengikuti Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Nasional tahun 2019. Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan menyampaikan, masuknya SMPN Bangun Rejo ikut LSS Tingkat Nasional menjadi bukti sekolah-sekolah di Kabupaten Mura konsisten pada pendidikan sekaligus dalam hal mengimplementasikan […]

expand_less