Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dua BUMD di Musi Rawas Akan Dibubarkan

Dua BUMD di Musi Rawas Akan Dibubarkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
  • visibility 211

Musi Rawas – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), PT Mura Energi dan PT Mura Makmur yang sudah mati suri belum dibubarkan. Namun Pemkab Mura sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan BUMD baru, yakni PT Mura Sempurna, ke DPRD Kabupaten Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Yudi Fratama sebelumnya, mengatakan pembubaran dua BUMD yang lama seperti yang diinginkan DPRD Mura pasti melalui proses yang panjang. Mungkin atas pertimbangan ini, Pemkab Mura mengambil inisiatif untuk mendahulukan penyampaian Raperda Pembentukan BUMD baru, yakni PT Mura Sempurna. Setelah Raperda Pembentukan BUMD baru disahkan menjadi Perda, dan PT Mura Sempurna sudah berjalan, maka dua Raperda diusulkan untuk di-Perda-kan sehingga PT Mura Makmur dan PT Mura Energi dibubarkan.

Hal tersebut di katakan Ketua DPRD Kab.Mura Yudi Pratama kepada wartawan, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Mura, serta penyampaian empat Raperda, yang disampaikan Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, di ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Kamis (3/5).

“Kita belum tahu pasti, draf Raperda Pembentukan BUMD baru seperti apa. Yang terpenting, BUMD itu nantinya  harus berkontribusi menyumbangkan PAD Mura. Mengenai Raperda untuk pembubaran dua BUMD sebelumnya sampai saat ini belum kita terima, masih di ranah eksekutif,” Ujarnya.

Sebenarnya saat ini Pemkab Mura sudah mempersiapkan Raperda tentang Pembubaran dua BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD Mura Makmur dan Perda No.  18 Tahun 2016 tentang pembentukan BUMD Mura Energi, karena dianggap tidak efektif dan produktif. Karena dua perusahaan itu tidak melakukan aktivitas dan tidak berkontribusi bagi daerah. Maka sudah semestinya dua Perda yang mengatur tentang pembentukan dua BUMD itu dicabut dan dua perusahaan itu dibubarkan.

Raperda ini disampaikan, bersama tiga Raperda lainnya. Empat Raperda yang disampaikan pihak eksekutif yakni, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang pembentukan BUMD PT Mura Sempurna. Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB), serta Raperda tentang Pencabutan Perda No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Di hadapan pimpinan rapat, Wakil Ketua I Yuzakir Mahmud serta 21 anggota DPRD Kabupaten Mura yang hadir, Suwarti menjelaskan mengenai empat Raperda yang mereka sampaikan, pertama Raperda tentang Kabupaten KLA.

Menurut Suwarti, KLA merupakan kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen, sumber daya pemerintah. Serta  masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh, dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

“Pembentukan KLA perlu dikembangkan di seluruh Indonesia termasuk di Mura, sehingga mewujudkan Kabupaten Mura layak bagi anak. Untuk mewujudkan Kabupaten Mura sebagai KLA, perlu disusun Perda tentang KLA.”Jelas Suwarti.

Lalu Raperda tentang pembentukan BUMD PT Mura Sempurna. Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan dengan menggali sumber daya yang ada dan memiliki nilai ekonomi, diperlukan pengelolaan yang komprehensif melalui pembentukan BUMD.

“Keberadaan BUMD di Mura, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai payung hukum dalam pembentukan BUMD, perlu disusun Perda yang mengatur tentang tata cara pembentukan BUMD PT Mura sempurna. Sambil, kita menunggu proses pembubaran dua BUMD lama yang tidak efektif lagi,” Ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang RPKB. Pajak dan retribusi daerah.

Suwarti menjelaskan, salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. RPKB, telah ditetapkan dalam Perda No. 14 Tahun 2011 tentang RPKB, karena adanya perubahan rincian tarif dasar dan penambahan pengaturan dalam uji ulang, maka perlu dilakukan penyesuaian.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang RPKB,” Jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Sebelumnya, retribusi izin gangguan di Kabupaten Mura telah diatur dalam Perda No. 23 Tahun 2011.

“Tapi dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahum 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan di Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Untuk itu, Perda No. 23 Tahun 2011, perlu dicabut,” Tutupnya. (Murexs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tegaskan Camat serta Kades, Aktif Awasi Pasien Terpapar Covid-19

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud menegaskan Camat beserta Kepala Desa (Kades) lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pasien yang terpapar Covid-19 dan warga yang akan keluar masuk Desa melalui Posko Penanggulangan Covid. Bupati mendesak agar secepatnya melakukan aksi untuk pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mura dengan penyemprotan disinfektan khususnya di […]

  • Bupati Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga Rantau Serik

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Rabu (15/08/2018) meninjau dan bersilaturahmi dengan Korban Kebakaran dan Masyarakat Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Saat meninjau bangunan rumah panggung yang hanya menyisahkan dinding dan tiang penyangga rumah, Bapati didampingi Camat Tiang Pumpung Kepungut, Dien Candra, Kepala Desa Rantau Serik, Sekertaris Dinas Sosial […]

  • PB PMII Uji UU MD3

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal […]

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

  • KPU : 2018, Pilkada Sumsel Sudah Resmi Dimulai

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan secara resmi tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tahun 2018 sudah dimulai. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2018 secara resmi diluncurkan pada, Rabu, kata Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi saat dihubungi di Palembang. Menurut dia, dengan telah diluncurkannya pilkada serentak […]

  • Mefta Joni Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kegiatan ‘Berkah’

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Mefta Joni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, bersama Alexander selaku seketarisnya sambangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kunjungan kedua pejabat ini diduga terkait salah satu kegiatan DPMD Musi Rawas yang tengah masuk ranah hukum, Senin (01/07). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan, kunjungan kedua Pejabat DPMD itu […]

expand_less