Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
  • visibility 133

JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (18/4).

Lebih lanjut, pakar manajemen kehutanan Universitas Mulawarman Banjarmasin tersebut, menjabarkan bahwa apabila ditinjau dari aspek pemeliharaan lingkungan, BUMN adalah mesin pemerintah menjadi alat pemiskinan masyarakat yang ada di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, barubara, hutan, dan lainnya. Atas hal tersebut, Bernaulus pun mempertanyakan hak yang salah pada BUMN di Indonesia. “Ada yang salah dengan BUMN kita? Ya, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” jelas Bernaulus di hadapan sidnag yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Contoh lainnya adalah Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada  2024. “Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu abis sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa,” jelas Bernaulus.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Terhadap perkara nomor 14/PUU-XVI/2018, Guru Besar Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Koerniatmanto Soetoprawiro memberikan pandangan dengan penekanan pada makna pasal  dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Menurut Koerniatmanto, berpedoman pada Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013,  berpandangan BUMN yang masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN  bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Binaan LP Narkoba Terima Remisi Dasawarsa dan Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas llA Lubuklinggau diusulkan untuk memperoleh remisi Dasawarsa. Demikian disampaikan Ka. Lapas Klas llA Lubuklinggau, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Sinaga Masarita Kepada Jurnal Independen.com saat dikonfirmasi di Kantornya yang terletak di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (12/08/2015) pukul 11.23 wib. Lebih lanjut, […]

  • Gubernur Minta Dana CSR Tepat Sasaran Untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 8 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru minta kepada perusahaan yang ada di Sumsel dalam menyalurkan program CSR agar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat guna menghidupkan perekonomian masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri perayaan HUT ke-6 Forum CSR Kesos Sumsel dan HUT ke-1 CSR Millenials Kesejahteraan Sosial Sumsel degan tema […]

  • Akhir Tahun, PLN Muara Beliti Target Minimkan Tunggakan Pelanggan Listrik Rp 2,5 M

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Musi Rawas – ULP PLN Muara Beliti targetkan hingga akhir tahun ini tunggakan pelanggan diminimalkan Rp 2,5 miliar.  Manajer PT. PLN ULP Muara Beliti, Zera Fitrizon menyampaikan bahwa Jum’at kemarin, tunggakan pelanggan selitar Rp 6, 9 miliar, sedangkan keadaan hari ini (Senin, 29/10) tunggakan mengalami penurunan hingga Rp 5, 6 miliar. Tertinggi di Kecamatan Muara Kelingi […]

  • Wako Lubuklinggau Launching Operasional Angkutan Perintis Bus Damri

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar secara resmi melaunching operasional angkutan perintis Bus Damri di halaman Kantor Walikota Lubuklinggau, Senin (20/01/2020). Bus Damri sendiri akan beroperasi di Kota Lubuklinggau dari Terminal Type A Simpang Periuk ke Bandara Silampari, Stasiun Kereta Api kemudian ke Terminal […]

  • Material Bedah Rumah Tak Layak Pakai, Dinas Perkim Akui Benar

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait informasi dan fakta lapangan tentang material yang tak layak pakai pada program Bedah Rumah di Selangit, Abu Hanifah Tim Teknis dari Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas (Mura) turun langsung cek lapangan, Rabu (21/08). “Mengenai dasar info memang benar adanya seperti itu dan semua material sudah sebagian dipakai oleh masyarakat,” bebernya. […]

  • Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bakal Calon Gubernur Sumsel, H Heri Amalindo menyempatkan diri silaturahmi ke Kota Lubuklinggau. Kunjungan Heri Amalindo sengaja menuju rumah H Achmad Murtin di Kelurahan Air Kuti Lubuklinggau Timur 1, Senin malam (15/05/2023). Heri Amalindo merasa bangga disambut puluhan keluarga besar H Achmad Murtin, dalam rangka silaturahmi dan pengakraban kekeluargaan untuk suksesi dirinya menuju […]

expand_less