Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
  • visibility 75

JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (18/4).

Lebih lanjut, pakar manajemen kehutanan Universitas Mulawarman Banjarmasin tersebut, menjabarkan bahwa apabila ditinjau dari aspek pemeliharaan lingkungan, BUMN adalah mesin pemerintah menjadi alat pemiskinan masyarakat yang ada di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, barubara, hutan, dan lainnya. Atas hal tersebut, Bernaulus pun mempertanyakan hak yang salah pada BUMN di Indonesia. “Ada yang salah dengan BUMN kita? Ya, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” jelas Bernaulus di hadapan sidnag yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Contoh lainnya adalah Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada  2024. “Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu abis sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa,” jelas Bernaulus.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Terhadap perkara nomor 14/PUU-XVI/2018, Guru Besar Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Koerniatmanto Soetoprawiro memberikan pandangan dengan penekanan pada makna pasal  dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Menurut Koerniatmanto, berpedoman pada Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013,  berpandangan BUMN yang masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN  bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Gala Dinner, Bupati H2G Jadi Inspirator Youlead Camp

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan ( H2G) menggelar gala dinner bersama mahasiswa Bhakti Nusa yang lebih dikenal dengan Youlead camp, di Pendopoan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (29/6). Pada acara itu, Bupati H2G diminta untuk memberikan wejangan dan sekaligus menjadi inspirator bagi para youlead camp. Hadir pada acara yang penuh keakraban […]

  • Komisi IV DPR Tinjau Program KKP di Sumsel

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyampaikan, maksud Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Sentra Kuliner Ikan Area Monpera Palembang, Sumatera Selatan ini untuk melihat dan mendengar, sejauh mana program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bermanfaat bagi masyarakat Sumsel. “Kunjungan kerja ini khusus pada program Kementerian Kelautan dan Perikanan saja. Kami […]

  • Pernyataan Pers Presiden Terkait Tindakan Napi Teroris di Mako Brimob

    • calendar_month Kam, 10 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    1. Saya telah mendapatkan laporan langsung dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakapolri, Panglima TNI dan Kepala BIN terkait dengan upaya pengendalian situasi dan pemulihan keamanan di Mako Brimob yang telah selesai dengan cara-cara yang baik. 2. Alhamdulillah, narapidana terorisme semuanya sudah menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Dan pada kesempatan yang baik ini, […]

  • Pelayanan Publik Mestinya Berada di Zona Hijau

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Astra Gunawan mengatakan pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah yang diatur dalam Undang-Undang. “Memaksimalkan pelayanan publik itu juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan,” katanya di Palmbang, Jumat. Terkait dengan […]

  • Lingga Membalikkan Mitos Lama menjadi Lumbung Padi dan Jagung di Perbatasan

    Lingga Membalikkan Mitos Lama menjadi Lumbung Padi dan Jagung di Perbatasan

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    LINGGA – (Kepri) Menteri Pertanian yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Pertanian, Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Mat Syukur, bersama Bupati Lingga, Alias Wello, melakukan panen dan tanam serentak padi (Sabtu, 17/2). Menurut Wello, gerakan tanam serentak padi dan jagung direncanakan diatas lahan seluas 1.800 ha itu, dimana 600 ha diantaranya adalah lahan sawah, melibatkan […]

  • Debit Sungai Meningkat, Mura Waspada Banjir

    • calendar_month Rab, 11 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menjelang akhir tahun 2019, cuaca ekstrim hujan lebat melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dampaknya debit air sungai meningkat rawan ancaman banjir. Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penangulangan Bencanan Daerah (BPBD) Mura, Paisol mengimbau masyarqkat terutama yanh bermukim di Daerah Aliran Sungai (Das) untuk waspada terhadap ancaman bencana banjir. “Sudah […]

expand_less