Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
  • visibility 159

JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (18/4).

Lebih lanjut, pakar manajemen kehutanan Universitas Mulawarman Banjarmasin tersebut, menjabarkan bahwa apabila ditinjau dari aspek pemeliharaan lingkungan, BUMN adalah mesin pemerintah menjadi alat pemiskinan masyarakat yang ada di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, barubara, hutan, dan lainnya. Atas hal tersebut, Bernaulus pun mempertanyakan hak yang salah pada BUMN di Indonesia. “Ada yang salah dengan BUMN kita? Ya, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” jelas Bernaulus di hadapan sidnag yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Contoh lainnya adalah Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada  2024. “Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu abis sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa,” jelas Bernaulus.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Terhadap perkara nomor 14/PUU-XVI/2018, Guru Besar Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Koerniatmanto Soetoprawiro memberikan pandangan dengan penekanan pada makna pasal  dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Menurut Koerniatmanto, berpedoman pada Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013,  berpandangan BUMN yang masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN  bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Belum Lengkap, Pembangunan Hutan Kota Dinilai Setengah Hati

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas (Mura) sebagai Taman Wisata Hutan Kota patut diapresiasi. Namun, dalam pengembangannya sebagai objek wisata baru yang diberi nama Hutan Kota ‘Pelangi’ diharapkan tidak setengah hati, terutama pemenuhan fasilitas umum sarana dan prasarana seperti toilet dan musholla. Aktivis pemerhati […]

  • Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Mau beli ribuan suara melalui penyelenggara, Caleg Dapil 8 DPRD Sumsel Terendus aktivis. Sebagaimana diungkap Ketua Depicab Wira Karya Indonesia Mura, M Ikhwan Amir mengungkap ada indikasi penerapan film ‘Dirty Vote’ alias pemilu curang Dapil 8 DPRD Provinsi Sumsel. Modusnya mau membeli suara oleh caleg tertentu melalui penyelenggara pemilu tertentu pula di […]

  • LSM Minta Polisi Tindak Oknum Begal Motor BCA Finance Berkedok Kolektor

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak kurang dari 200 massa yang tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Kota Palembang dan didukung oleh Fober LSM Sumsel yang merupakan gabungan dari LSM di Sumsel menggeruduk BCA Finance, Senin pukul 10.00 wib (12/10/2015) . BCA Finance adalah lembaga resmi yang dipercaya oleh Bank Indonesia […]

  • Sultan Bolkiah Apresiasi Kontribusi TKI dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial di Brunei

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PERLINDUNGAN bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri merupakan salah satu pembahasan antara Presiden Joko Widodo dengan Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Keduanya melakukan pertemuan bilateral saat kunjungan Sultan Brunei Darussalam tersebut ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mendampingi Presiden dalam pertemuan itu […]

  • Jokowi Buka Kanal Khusus Pengaduan Masyarakat Ke www.laporpresiden.org

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Setelah membuka akun twitter pribadi dan fanpage facebook, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka saluran untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kali ini Presiden Jokowi membuka kanal khusus yang bisa menerima laporan atau pengaduan masyarakat terhadap berbagai hal. Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan kanal tersebut lewat akun twitternya “Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya […]

  • Harga Emas UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, Selasa 31 Agustus 2021

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (31/08/2021), di Pegadaian, ‘tetap’ untuk cetakan Antam, UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp504.000,- tidak berubah dari kemarin. Berbeda dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp943.000,- turun Rp2.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

expand_less