Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
  • visibility 177

JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa dirugikan terhdap keberlakuan sepuluh pasal dalam UU PT. Pasal yang diujikan yakni Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7). Para Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi para Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon Reza Indrawan Samir menyebut batasan dan syarat yang jelas tentang likuidator sangat dibutuhkan para Pemohon.  Karena itu, lanjut Reza, UU PT hanya menyebutkan peran, kewajiban, dam wewenang yang harus dikerjakan oleh seorang yang berprofesi sebagai likuidator tanpa menyebutkan makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator. “Tanpa persyaratan yang jelas menyebabkan siapa pun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berprofesi sebagai likuidator,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Reza menyebut kerugian faktual yang dialami Pemohon  adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi.

Begitu juga, sambung Reza, terkait frasa “direksi bertindak sebagai likuidator” dalam Pasal 142 ayat (3). Frasa ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).  Sebab ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan apa yang dilakukan direksi adalah menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi. “Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan Direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas/fungsi likuidator, yakni membagi harta kekayaan perseroan kepada kreditur,” jelasnya.

Reza menyebut profesi direktur di suatu PT (Perseroan) dan likuidator tidak dapat disamakan sebab masing-masing memiliki keahlian tersendiri. Sehingga satu sama lain seharusnya saling melengkapi dengan keahliannya masing-masing. Untuk itulah, para Pemohon meminta aga pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar bagian para Pemohon mengelaborasi pokok permohonan yang dinilainya belum menggambarkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Ini agar Mahkamah bisa lebih yakin yang dialami Pemohon adalah persoalan konstitusional, bukan persoalan kasus konkret,” ujarnya dalam perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar para Pemohon menambahkan referensi ilmiah terkait profesi likuidator terutama jika dibandingkan dengan profesi serupa di luar negeri. Pemohon, kata dia, sebenarnya telah membandingkan dengan profesi likuidator yang ada di Australia, namun para Pemohon juga harus memperhatikan karakteristik sistem hukum dengan yang berlaku di Indonesia. “Australia menerapkan common law, sedangkan kita lebih banyak dipengaruhi civil law,” jelasnya. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Keluhkan Konvoi Tronton Serelaya Sebabkan Rusak Jalan

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com – Sepanjang jalan beberapa desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara) rusak patal karena dilalui konvoi sembilan tronton PT. Serelaya, Kamis (11/01). Keterangan ini disampaikan, Lendra Suharsa (48) warga setempat kepada Jurnalindependen.com melalui alat komunikasi malam ini. “Gara-gara 9 mobil tronton PT. Serelaya yang membawa alat berat melalui jalan poros penghubung […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

  • Presiden Akan Saksikan Peremajaan Sawit Rakyat di Riau

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo sore ini, Selasa, 8 Mei 2018, bertolak menuju Provinsi Riau, dalam rangka kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan lepas landas pada pukul 16.40 WIB, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dan tiba di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 18.05 WIB. Presiden […]

  • Asian Games 2018 Ubah Budaya Masyarakat Lebih Disiplin

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Penyelenggaraan Asian Games 2018, terutama di  Palembang, Sumatera Selatan mengajarkan masyarakat untuk lebih disiplin, bersabar dalam kemacetan, beralih menggunakan transportasi umum, dan menjaga kebersihan lingkungan, begitu yang diungkapkan oleh Direktur IT, Broadcast, dan Media Sosial sekaligus Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dr. Inanda Karina dalam acara talkshow Ngopi 45 di Sriwijaya TV […]

  • Setelah Hangus Terbakar, kini Masjid Mujahidin Mulai Dibangun

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Masyarakat Dusun II Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta dapat bernapas lega, pasalnya satu-satunya masjid yang berada di dusun ini secara resmi, Rabu (18/7/2018) mulai dibangun yang ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan pondasi masjid oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan. Masjid Mujahidin pada 29 April 2018 malam yang hangus terbakar […]

  • Mudahkan Warga Urus KIA, Dukcapil Sambangi Paud dan SD 

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sudah sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlakukan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mempermudah warga, Disdukpencapil selama enam bulan terakhir telah turunkan tim menyambangi seluruh sekolah pendidikan anak usia dini (Paud) dan Sekolah Dasar (SD) yang berada di Bumi Lan Serasan Sekantenan. […]

expand_less