Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
  • visibility 1.261

LUBUKLINGGAU – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di di kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Sebut saja wilayah persawahan Tanah Periuk, Siring Agung dan Karang Ketuan serta beberapa wilayah lainnya telah beralih fungsi menjadi pertokoan dan lainnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas, Ahlul Fajri minta Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas dan Aparat Penegak Hukum tindak tegas oknum pengusaha perkolaman, pertokoan dan pergudangan yang diduga melaggar aturan alih fungsi lahan.

Menyikapi adanya usaha-usaha pribadi dan kelompok yang diduga tanpa izin mengalihkan fungsi tanah dari sawah ke non sawah ini diduga melanggar berbagai peraturan dari tingkat pusat sampai daerah, tambah Ahlul.

Adapun peraturan dan undang-undang yang dilanggar yaitu.

1. undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

2. Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

3. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ruang dan tata wilayah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

4. Peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah bahkan Presiden sampai mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Peraturan Pemerintah ini dilakukan atas kesadaran sebagaimana pertimbangan pemerintah bahwa :
Alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi musnah semakin meningkatnya dengan pesat dari tahun ke tahun hingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan pada lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian juga merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan lingkungan fisik serta kejahatan masyarakat kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Namun demikian tetap saja di daerah-daerah sangat marak sekali tanah kavling dan perumahan di atas sawah yang dipromosikan baik lewat spanduk baliho brosur Facebook dan media online lainnya.

Bahkan promosi mereka pun tidak tertanggung-tanggung dari lokasi strategi investasi masa depan tanah siap dibangun zona kuning dapat AJB dan SHM pembayaran sistem yang DP dan sisanya dibayar bulanan sampai lunas.

Bahkan ada yang memberikan hadiah motor sampai mobil dan promo lainnya.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh negara untuk menjadi hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin menjadikan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah.

Ketentuan undang-undang pasal 44 nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan undang-undang plppb menyatakan pasal 44:

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

2. Dalam hal untuk kepentingan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat 1 dilakukan kajian kelayakan strategis 2 disusun rencana alih fungsi lahan 3 dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik 4 disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

4. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur atau bangunan akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lama 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.

6. Pembebasan kepemilikan hak atau tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana atau hukum pidana administrasi.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 72 Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu

1. Orang- perorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu miliar)

2. Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat 2 dilakukan oleh pejabat pemerintah pidananya ditambah 1/3 ( satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Kemudian pasal 19 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian menyatakan

1. Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian.

2. Dalam hal itu kepentingan umum lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pengalihfungsian lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat

a. Dilakukan kajian strategi

b. Disusun rencana alih fungsi lahan

c. Dibebaskan kepemilikannya dari hak pemilik

d. Disediakan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian yang dialihfungsikan

4. Alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bisan Benar Dipukul Sipir Penjara, Ini Diakui Kalapas

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kalapas Merah Mata, Pargiono ketika dikonfirmasi mengatakan, memang benar ada warga binaan yang dianiaya dan dipukuli oleh sipir penjara. Warga binaan yang dipukuli bernama Bisan Azhari dan yang memukulnya petugas jaga bernama Joni Saputra. “Pemukulan itu sudah cukup lama pada 17 Febuari 2018. Dari pemeriksaan, pemukulan terjadi karena persoalan personal yang bukan kedinasan dan […]

  • Diskominfo Musi Rawas Gelar Acara Sosialisasi Persandian Pengamanan Informasi

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gelar acara Sosialisasi Persandian Kesadaran Pengamanan Informasi Tahun 2018, di Ballroom Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Rabu (19/09). Plt Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas M Rozak dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan, yakni Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-undang […]

  • Bansos Kerap Berubah Jadi Bancakan Politik

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) marak terjadi. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menilai permasalahan Bansos bukan lagi permasalahan sosial, namun sebuah bancakan politik. Oce mengatakan, penyelewengan tersebut kini marak dilakukan oleh seorang pejabat daerah. Menurut dia, hal itu untuk memelihara kekuasaan dengan menggunakan dana Bansos […]

  • Sumsel Target Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    OKI – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memiliki harapan dan keinginan yang besar untuk menjadikan Sumsel sebagai daerah penghasil pangan terbesar di Indonesia. Dia menginginkan provinsi Sumsel mampu meningkatkan rangking sebagai daerah penghasil pangan. “Kita mampu menyalip tiga provinsi dalam peningkatan produksi padi dari 8 besar sekarang 5 besar. Melihat potensi 200 […]

  • Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara, Polres Musi Rawas melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Senin ( 30/04) . Kegiatan Apel dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro itu diikuti Wakapolres Musi Rawas, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, BPBD Kabupaten Musi Rawas dan Basarnas […]

  • Seberapa Penting Kita Belajar Neuro Linguistic Program (NLP)?

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PERTAMA kali mendengar istilah NLP, saya penasaran, apa persisnya yang membuat ilmu ini menjadi istimewa dan mengapa diri saya perlu mempelajarinya. Lalu saya mencari informasi di google tentang NLP, selain membahas tentang Richard Bandler dan John Grinder sebagai Co-Creator dari NLP saya juga menemukan kata kunci yaitu Modeling. Rupanya modeling ini tentang bagaimana NLP di […]

expand_less