Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 133

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mura Apresiasi Niat Tulus Masyarakat Bangun Masjid Jami Attaqwa

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami Attaqwa Desa Suka Maju Kecamatan Sumber Harta, Jumat (24/09/2021). Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti mengapresiasi kepada masyarakat Desa Suka Maju yang mempunyai niat tulus dan ikhlas untuk memulai pembangunan Masjid Jami’ Attaqwa, dimana pembangunan masjid ini selaras dengan […]

  • BUMN Hadir Untuk Negeri Melalui Zumba Peduli

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, 1 April 2018 – Menteri BUMN Rini M. Soemarno ikuti Zumba Peduli dalam rangkaian kegiatan HUT BUMN Bersama dan HUT Ke-20 Kementerian BUMN di Lapangan Aldiron, Jakarta, 01/04. Kegiatan Zumba Peduli ini diikuti oleh lebih dari 6.000 peserta yang berasal dari seluruh karyawan Pegadaian, seluruh Direktur Utama BUMN dan anak perusahaan eks BUMN, Direksi […]

  • Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hati-Hati Soal Perencanaan Anggaran

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pemimpin daerah agar berhati-hati terhadap perencanaan anggaran. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi. Tjahjo menyampaikan tersebut dihadapan para Wakil Gubernur se-Indonesia dalam rangka Rakor Pengawasan Tingkat Nasional tahun di 2015 di Kemendagri, Selasa (15/12). Termasuk area rawan korupsi lainnya seperti pada retrebusi dan pajak, hibah, […]

  • PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemda, Ini Kata Pejabat Setempat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Subardi menyayangkan PT AKL menanam sawit dilahan milik aset Pemda. “Saya sangat menyayangkan adanya indikasi penyerobotan. Seharusnya ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/09). Disisi lain dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura via hand […]

  • Alex Noerdin Lantik Agus Yudiantoro, PJ Bupati Muratara

    Alex Noerdin Lantik Agus Yudiantoro, PJ Bupati Muratara

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Demo masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) pada bulan Januari lalu terjawab sudah dengan di tunjuknya Drs Agus Yudiantoro, M Si, melalui Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo. Menurut Agus Yudiantoro, dipercaya sebagai Pejabat Bupati Muratara bukanlah mudah, apalagi sebagai Daerah Onomi Baru (DOB). Oleh karena itu […]

  • Stok Lama Melimpah, Pasca Lebaran Cabe Bawang Tetap Mahal

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati ketersediaan stok lama melimpah, dua pekan pasca Idul Fitri, harga cabe dan bawang disejumlah pasar tradisional kabupaten Musi Rawas (Mura) tetap mahal. Kepastian itu disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mura, Hj, Nurhasanah Yoesef melalui Kabid Perdangan Fatimah ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Senin (24/6) siang. “Setelah sempat […]

expand_less