Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 99

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Berita Sudutkan Kominfo, Koalisi Trisula Harap Awak Media Lebih Dewasa

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait viralnya pemberitaan media online yang menyorot pengadaan internet gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik), pemerhati kebijakan publik wilayah MLM yang juga penasehat Koalisi Trisula, Hamdan KSP angkat bicara. Hamdan mengungkapkan perlu pendewasaan diri bagi awak media yang berkecimpung di kawasan […]

  • Setiap Musim Tanam Pupuk di Mura Langka

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Setiap musim tanam tiba pupuk diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) selalu mengalami kelangkaan. Kekurangan pupuk bersubsidi tersebut dikeluhkan petani diwilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan. Usut punya usut kelangkaan terjadi lantaran produsen pupuk PT Pusri menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang belum turun untuk menyalurkan pupuk tersebut. Seorang petani Dedi, mengakui hampir setiap […]

  • KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Kabupaten Muba

    KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Kabupaten Muba

    • calendar_month Rab, 16 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015. Keempat tersangka tersebut […]

  • Rastra 2016 Tersalur 100 Persen Tanpa Bulan ke-13 dan 14

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Penyaluran beras prasejahtera (Rastra) tahun 2016 untuk wilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara sudah terealisasi 100%. Realisasi penyaluran selama 12 bulan, sedangkan penyaluran ke-13 dan 14 tidak ada, padahal tahun sebelumnya ada penyaluran tersebut. Demikian disampaikan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Lubuklinggau, Joko Susilo saat ditemui dikantornya, Rabu (01/02). […]

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti menyalurkan bantuan untuk masyarakat Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (29/05/2021). Pada 27 Mei 2021 telah terjadi bencana banjir di Kecamatan STL Ulu Terawas dengan kedalaman 3-4 meter. Dari musibah banjir tersebut, terhitung 251 rumah warga terendam (belum termasuk rumah […]

expand_less