Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 78

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Diminta Hati-hati Cabut Subsidi Gas 3 Kg

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg (gas melon) mulai semester II tahun 2020 ini. Pasalnya, penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat adalah pengguna elpiji 3 kg. “Sebelum menetapkan kebijakan penarikan […]

  • PT. Wahana Agro Mulya Diduga Kangkangi Izin Menhut

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnal Independen.com — Keberadaan PT. Wahana Agro Mulya di desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan diduga kakangi izin MenHut , Seharusnya  Izin SK IUPHHK-HT No.SK/252/MenHut-II/2009  tanggal 06 Mei 2009  jenis usaha hutan tanaman, produksi kayu bulat kecil dengan luas lahan 6.290 Ha berada di lokasi Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi  Sumatra Selatan. Menurut Jais […]

  • Hasil PORDA Salah Satu Tolak Ukur Prestasi Olahraga

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe (Nanan) mengatakan salah satu tolak ukur pencapaian prestasi olahraga bisa dilihat saat Pekan Olahraga Daerah (Porda) Tingkat Provinsi. Kite telah mencapai lima besar, tantangan kedepan adalah mempertahankannya bahkan kalau bisa masuk tiga besar. “Menjalankan suatu organisasi tidaklah mudah, saya selaku pembina mendukung semua kader yang […]

  • Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar. Post Views: 418

  • Pemblokiran Website Tidak Pengaruhi Kebebasan Pers

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PADANG – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono menilai kebebasan pers tidak terpengaruh pemblokiran sejumlah laman website oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena bukan media milik perusahaan pers yang legal. “Kami pastikan yang diblokir adalah laman milik pribadi, bukan perusahaan pers yang legal. Karena itu tidak ada pengaruhnya terhadap kebebasan pers,” katanya saat […]

  • Irigasi Ambrol Diduga Tak Sesuai SNI

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ambrolnya pembangunan irigasi di Bukit Ulu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara diduga pengerjaa nya tidak mengikuti aturan SNI Irigasi. Pembangunan irigasi harus memenuhi Kriteria dan mematuhi aturan Standar Perencanaan Irigasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Akibat dari Perencanaan yang kurang matang dari Dinas PU BM Muratara, pembangunan peningkatan irigasi […]

expand_less