Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
  • visibility 99

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Indriyanto menganggap wajar kebijakan pemerintah untuk melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administratif yang mungkin terjadi. Kebijakan negara, menurutnya, memang merupakan wewenang secara administratif.
Dikatakan dia, dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara basisnya memang otoritas dan ranah hukum administrasi negara. Namun, penegak hukum bisa mengadili dalam ranah pidana jika ditemukan niat jahat dan menerima keuntungan (kickback) pribadi maupun kelompok dari kebijakan yang dikeluarkan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
“Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan,” kata Pramono.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Pasca Idhul Adha (2)

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    ISLAM mengajarkan persaudaraan sesama dan menjauhi segala perbuatan nista. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap sosial yang luhur dan mulia harus terus ditumbuhkan ketika egoisme cenderung merebak dalam kehidupan bangsa. Jika ketimpangan sosial masih tinggi dan segelintir orang menguasai kekayaan negeri tanpa rasa sungkan, hal itu menunjukkan luruhnya solidaritas sosial yang autentik dari kehidupan kolektif bangsa ini. […]

  • Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, ATR/BPN Lubuk Linggau Ikut Karnaval Mobil Hias Hingga Jadi Perhatian Masyarakat

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, ATR/BPN Lubuk Linggau Ikut Karnaval Mobil Hias Hingga Jadi Perhatian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.921
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Demi memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Kantor ATR/BPN Lubuk Linggau ikut gelaran karnaval mobil hias, Senin (18/8/2025). Semua pegawai Kantor tersebut aktif dengan berbagai peran dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, karnaval mobil hias sehingga menjadi perhatian masyarakat yang antusias dengan karnaval itu. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Lubuk Linggau, Yohanes mengatakan kegiatan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp288,-/kg – Jum’at 3 September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 3 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.536,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.675,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.722,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.768,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.814,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 288,-/kg dari harga pada […]

  • Pajak Walet Megang Sakti Belum Ditagih

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Diperkirakan lebih dari seratus penangkar walet di Megang Sakti masih banyak belum memiliki izin terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Dari 15 pengajuan izin pada tahun lalu, hanya 12 izin penangkar yang sudah keluar, itupun hingga kini belum bayar pajak. Post Views: 299

  • Ini Klarfikasi PT BNS Terhadap Berita Miring yang Beredar

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Seiring berkembang berita-berita miring terkait Perumahan PT Buraq Nur Syariah (BNS) beberapa hari terakhir, Chief Excecutive Officer (CEO) PT BNS, Prita Wulan Kencana, angkat bicara, Jum’at (8/1/2021). “Sebetulnya sudah capek juga melakukan klarifikasi. Sedikit-sedikit klarifikasi, bantahan dan sebagainya. Cuma sedikitnya, saya rasa perlu untuk disampaikan,” tulis Prita Wulan Kencana melalui pesan WhatsAppnya. Dikatakan […]

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

expand_less