Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KPU Tegaskan Parpol Tak Penuhi Syarat, Tak Bisa Daftar Pilkada

KPU Tegaskan Parpol Tak Penuhi Syarat, Tak Bisa Daftar Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 27 Jul 2015
  • visibility 132

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada semua partai politik untuk memenuhi persyaratan dalam mendaftarkan pasangan calon untuk Pilkada serentak.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pendaftaran. Jika tidak, parpol harus menerima konsekuensi tidak bisa mendaftarkan calonnya dalam Pilkada.

“Mohon maaf memang harus begitu, injury time berlaku untuk semua parpol,” kata Hadar di KPU Pusat, Jakarta, Senin (27/7).

Sehingga, ia berharap semua Parpol bisa memanfaaatkan waktu untuk melengkapi persyaratan.

Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah persyaratan dari KPU lebih ditujukan kepada parpol yang masih memiliki dua kepengurusan.

Ia kembali menegaskan calon yang diusung oleh kedua parpol yang masih bersengketa harus disetujui oleh kedua kubu dimana dengan satu pasangan calon yang sama.

Jika tidak, maka KPUD berhak menolak pendaftaran calon dari parpol tersebut.

“Kalau dua berkas ya (diterima), kalau satu (berkas) ditolak, seperti di Cilegon aja ada penolakan, kalau memang nggak sepakat,” ujarnya.

Ia menuturkan berkas pendaftaran calon yang bisa diterima KPUD antara lain sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 38 ayat dua dimana koalisi partai harus memenuhi minimal 20 kursi, surat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, dan jumlah koalisi partai.

“Itu wajib ada sah (syarat pencalonan dari partai),” ujar Ferry. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Konsultasi ke MK

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    TIM Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terdiri dari Arsul Sani, Yusril Ihza Mahendra, Juri Ardiantoro, dan Irfan Pulungan mendatangi MK pada Senin (27/5/2019). Kedatangan TKN ini hendak meminta informasi sekaligus mengonfirmasi terkait pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara […]

  • Terkait Kasus Alkes dan IPAL, Tazman dan Agus Turut Diperiksa Kejari

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah pemeriksaan Lismaini sejak pukul 10 : 15 hingga pukul 16 : 40 selaku PPK pada kegiatan Alkes dan IPAL. Dua PPK pembangunan IPAL pada Puskesmas di Kabupaten Muratara diduga sembunyi hingga malam di salah satu ruangan kantor temannya di Kejari Lubuklinggau, Rabu (3/7). Pasal nya, setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10 […]

  • Mayat Pria Bercelana Loreng dengan Leher Tergorok Ditemukan di Banyuasin

    Mayat Pria Bercelana Loreng dengan Leher Tergorok Ditemukan di Banyuasin

    • calendar_month Jum, 12 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Jenazah seorang pria dengan leher tergorok menggerkan warga yang bermukim di sekitar Kompleks Terminal Tipe A Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Minggu (14/12) pagi, sekitar 06.00 WIB. ‎Jenazah pria yang mengenakan celana loreng dan dalam kondisi bersimbah darah itu , kemudian diketahui bernama Edi Susanto (28) warga perumnas Griya Anugrah yang […]

  • Penguatan Fungsi DPRD Melalui PP 12 Tahun 2018

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten,  Provinsi,  dan Kota merupakan penguatan bagi DPRD untuk menjalankan fungsinya. Demikian dikemukakannya saat menerima audiensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar,  Provinsi Jawa […]

  • LSM Pertanyakan Dampak Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan dampak dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terhadap lingkungan jika tidak diolah sesuai standar. Post Views: 291

  • Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, Sabtu (29/3/2024). Dihadiri Kapolres Mura, Dandim 0406 MLM, Sekda, OPD serta Camat. Usai pembacaan LKPJ dilakukan penandatanganan penyerahan LKPJ antara Bupati Mura, Hj Ratna […]

expand_less