Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.051

Mother’s Day seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya perayaan simbolik dengan bunga dan ucapan manis.

Ibu adalah sosok yang sering hadir dalam diam—mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mimpi—demi memastikan anak-anaknya tumbuh dengan kasih sayang dan nilai-nilai kehidupan.

Cara menghargai ibu tidak berhenti pada satu hari dalam setahun. Penghargaan sejati tercermin dari sikap sehari-hari: mendengar nasihatnya dengan hormat, membantu meringankan bebannya, menjaga tutur kata, serta berusaha menjadi pribadi yang baik—karena keberhasilan anak adalah kebahagiaan terbesar seorang ibu.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, harapan kita adalah agar masyarakat kembali menempatkan peran ibu pada posisi yang mulia. Negara, keluarga, dan lingkungan sosial perlu memastikan ibu dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang tanpa kehilangan martabatnya.

Mother’s Day adalah pengingat bahwa menghormati ibu berarti menghargai kehidupan itu sendiri. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata—setiap hari.

Mother’s Day sebagai Instrumen Etika Sosial dalam Menghargai Peran Ibu

Mother’s Day bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan instrumen etika sosial yang merefleksikan pengakuan masyarakat terhadap peran fundamental ibu dalam pembentukan individu dan peradaban.

Dalam perspektif sosiologis dan filosofis, ibu memegang posisi strategis sebagai agen utama sosialisasi nilai, moral, dan karakter sejak fase paling awal kehidupan manusia.
Secara psikologis, peran ibu berkontribusi signifikan terhadap perkembangan emosional, kognitif, dan sosial anak.

Kualitas pengasuhan ibu terbukti berpengaruh langsung terhadap pembentukan kepribadian, ketahanan mental, serta orientasi nilai anak di kemudian hari.

Oleh karena itu, penghargaan terhadap ibu tidak dapat direduksi menjadi ekspresi simbolik tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam relasi sosial yang berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam konteks sosial dan kebijakan publik, penghormatan terhadap ibu menuntut tanggung jawab kolektif.

Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menciptakan sistem yang melindungi hak-hak ibu, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Tanpa dukungan institusional, beban peran ibu berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang tersembunyi.

Dengan demikian, Mother’s Day seharusnya dimaknai sebagai ruang reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana praktik sosial, budaya, dan kebijakan publik telah berpihak pada penghormatan terhadap ibu.

Menghargai ibu berarti meneguhkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan generas sebuah tanggung jawab etis yang melekat pada setiap individu dan institusi, tidak terbatas oleh waktu maupun perayaan.

Kedudukan Hukum Seorang Ibu

Seorang ibu memiliki kedudukan hukum yang fundamental dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Perannya tidak hanya dipahami dalam konteks biologis dan sosial, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif hukum, ibu merupakan aktor utama dalam institusi keluarga yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan anak, keberlanjutan generasi, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam hukum Indonesia, kedudukan seorang ibu secara normatif tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga undang-undang sektoral.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, yang secara implisit menempatkan ibu sebagai figur sentral dalam pemenuhan hak tersebut.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap ibu merupakan bagian integral dari upaya negara dalam menjamin hak anak dan ketahanan keluarga.

Lebih lanjut, hukum keluarga memposisikan ibu sebagai pihak yang memiliki hak pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan anak, sekaligus memikul kewajiban hukum untuk menjamin kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Kedudukan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua—khususnya ibu—sebagai pihak utama dalam pemenuhan hak anak.

Namun demikian, dalam praktiknya, ibu sering kali menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan peran, beban ganda, serta kerentanan hukum dan sosial.

Oleh karena itu, kajian hukum mengenai seorang ibu menjadi penting untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada telah memberikan perlindungan yang adil, proporsional, dan bermartabat, serta untuk merumuskan penguatan kebijakan yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan keluarga.

Perlindungan Hukum bagi Anak

1. Konsep dan Pengertian Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Anak dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan, sehingga negara, orang tua, dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan.

Konsep perlindungan anak berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), yang menjadi norma universal dalam hukum internasional dan hukum nasional.

2. Landasan Yuridis Perlindungan Anak di Indonesia

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan ini menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban konstitusional negara.

b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, yang mengatur hak anak, kewajiban orang tua, masyarakat, dan negara, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak anak.

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Menegaskan tanggung jawab orang tua, termasuk ibu dan ayah, dalam memelihara dan mendidik anak demi kepentingan anak.

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengatur perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

3. Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Non-diskriminasi

Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
Penghargaan terhadap pendapat anak
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

4. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak

Perlindungan hukum bagi anak meliputi:
Perlindungan preventif, melalui pendidikan, pengasuhan yang layak, dan kebijakan sosial.

Perlindungan represif, melalui penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan terhadap anak.

Perlindungan khusus, bagi anak dalam kondisi rentan, seperti anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak pekerja, dan anak korban perdagangan orang.

5. Peran Ibu dalam Perlindungan Hukum Anak

Ibu memiliki peran strategis dalam pelaksanaan perlindungan anak, baik secara hukum maupun sosial.

Sebagai orang tua, ibu berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, sekaligus berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara agar dapat menjalankan peran tersebut secara optimal dan bermartabat.

Penulis : Kemas Mahmud Salim, SH. Ketua  SMSI Musi Rawas Utara. Alumni  HTN STAI BS Lubuklinggau.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Namaste Festival 2017, gelaran pesta yoga internasional digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 10-12 November 2017. Acara yang digelar untuk kali keempat ini, menargetkan 5 ribu pengunjung dari berbagai negara. Sponsornya adalah CIMB Niaga. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan, Kamis (7/9/2017), mengatakan yoga merupakan media olahraga yang bisa menularkan banyak energi positif bagi masyarakat. […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Otak Sama, Nasib Beda

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Prakata KETIKA berbicara soal kemakmuran (Prosperity Consciousness) atau kesadaran kaya, selalu menjadi hal pertama yang saya bahas. Kata-kata ini menekankan bahwa cara otak bekerja adalah pilihan. Jadi bagaimana anda bisa memprogram otak anda untuk menjadi orang kaya, andalah yang menentukan. Artinya kaya itu pilihan. Sekilas fakta tentang […]

  • Pasca Pemilu, Pemkab Mura Gelar Rakor Bidang Politik

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu, Pemkab Musi Rawas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkompinda Pemkab Musi Rawas. Jumat (21/6) bertempat di ruang rapat bina praja Setda Kabupaten Musi Rawas. Rakor kali ini membahas evaluasi hasil […]

  • Kades Sukakarya Akui Embung Milik Pribadi

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Embung atau cekungan penampung (Retention Basin) adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau). Embung menampung air hujan di musim hujan, lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau di dalam suatu desa atau di […]

  • ATM BRI Taba Pingin Dibobol Maling, Pelaku Tinggalkan Mobil di TKP

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pagi ini warga Moneng Sepati, Kota Lubuklinggau heboh. Pasal, ATM BRI yang berada disamping Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau dibobol maling. Pembobolan ATM BRI ini menimbulkan suara yang cukup kuat, Minggu Pagi (14/08/2022) sekira pukul 04.47 WIB. Namun ketika kejadian masyarakat tidak berani mendekat. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, warga tidak berani mendekati sumber suara […]

  • Soal Golkar Ikut Pilkada, Belum Ada Islah Kedua Kubu

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian mengungkapkan, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait pendaftaran partai berlambang beringin tersebut di Pilkada 2015. Pihaknya juga belum menentukan kepengurusan mana yang akan didaftarkan di pilkada serentak pada akhir tahun 2015. “Kesepakatan yang ditandatangani Sabtu pekan lalu hanya […]

expand_less