Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
  • visibility 1.350

LUBUKLINGGAU – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di di kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Sebut saja wilayah persawahan Tanah Periuk, Siring Agung dan Karang Ketuan serta beberapa wilayah lainnya telah beralih fungsi menjadi pertokoan dan lainnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas, Ahlul Fajri minta Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas dan Aparat Penegak Hukum tindak tegas oknum pengusaha perkolaman, pertokoan dan pergudangan yang diduga melaggar aturan alih fungsi lahan.

Menyikapi adanya usaha-usaha pribadi dan kelompok yang diduga tanpa izin mengalihkan fungsi tanah dari sawah ke non sawah ini diduga melanggar berbagai peraturan dari tingkat pusat sampai daerah, tambah Ahlul.

Adapun peraturan dan undang-undang yang dilanggar yaitu.

1. undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

2. Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

3. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ruang dan tata wilayah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

4. Peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah bahkan Presiden sampai mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Peraturan Pemerintah ini dilakukan atas kesadaran sebagaimana pertimbangan pemerintah bahwa :
Alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi musnah semakin meningkatnya dengan pesat dari tahun ke tahun hingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan pada lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian juga merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan lingkungan fisik serta kejahatan masyarakat kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Namun demikian tetap saja di daerah-daerah sangat marak sekali tanah kavling dan perumahan di atas sawah yang dipromosikan baik lewat spanduk baliho brosur Facebook dan media online lainnya.

Bahkan promosi mereka pun tidak tertanggung-tanggung dari lokasi strategi investasi masa depan tanah siap dibangun zona kuning dapat AJB dan SHM pembayaran sistem yang DP dan sisanya dibayar bulanan sampai lunas.

Bahkan ada yang memberikan hadiah motor sampai mobil dan promo lainnya.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh negara untuk menjadi hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin menjadikan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah.

Ketentuan undang-undang pasal 44 nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan undang-undang plppb menyatakan pasal 44:

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

2. Dalam hal untuk kepentingan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat 1 dilakukan kajian kelayakan strategis 2 disusun rencana alih fungsi lahan 3 dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik 4 disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

4. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur atau bangunan akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lama 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.

6. Pembebasan kepemilikan hak atau tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana atau hukum pidana administrasi.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 72 Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu

1. Orang- perorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu miliar)

2. Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat 2 dilakukan oleh pejabat pemerintah pidananya ditambah 1/3 ( satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Kemudian pasal 19 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian menyatakan

1. Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian.

2. Dalam hal itu kepentingan umum lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pengalihfungsian lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat

a. Dilakukan kajian strategi

b. Disusun rencana alih fungsi lahan

c. Dibebaskan kepemilikannya dari hak pemilik

d. Disediakan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian yang dialihfungsikan

4. Alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMT Minta Walikota Lubuklinggau Tindak Dugaan Pungli di PBS

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau Mirwan Batubara minta Walikota Lubuklinggaubertindak cepat selesaikan masalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau. “Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Lubuklinggau, dengan kedok pajak, sewa-menyewa dengan nominal yang sangat memberatkan para pedagang. Pungutan bervariasi, tergantung […]

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

  • Ruang Paripurna Dewan Mura Nyaris Terbakar

    • calendar_month Rab, 17 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    *Sudah dua kali terbakar MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Anggota DPRD dan Staf DPRD Musi Rawas (Mura) lari tunggang langgang keluar ruangan mendengar ada suara ledakan dari ruang soundsistem di ruang paripurna dewan. Bahkan ada yang lari keluar langsung menyelamatkan mobil menjauh dari tempat kejadian. Usut punya usut suara ledakan itu akibat konsleting listrik didalam ruangan […]

  • Bupati Musi Rawas Dukung Program ETLE Polda Sumsel

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Polda Sumatera Selatan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (09/06/2022). Tim E-TLE Polda Sumsel, Agus Santosa, S.H,. S. I. K menyampaikan, E-TLE merupakan program nasional arahan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, untuk mengejar […]

  • Soal Putusan PTUN, KIH Berhati-hati Sikapi Dualisme Kepungurusan Golkar

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar, membuat kubu Agung Laksono tidak lagi berada di atas angin. Hal itu karena PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono. Bahkan akibat putusan sela itu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan akan berhati-hati […]

  • Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju Smart City Kabupaten Musi Rawas di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau. Senin (12/09/2022). Penandatangan komitmen meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kepada Bupati Musi Rawas untuk kerjasama dengan Kementerian Kominfo Republik Indonesia mengembangkan Program […]

expand_less