Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 149

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran.

Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00.

Pekerjaan pengadaan tersebut telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 05223/LS/SP2D/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp101.524.000,00 dan telah diserahkan kepada PPTK sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04/BA/DUKCAPIL/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan keterangan untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Pelaksanaan Pekerjaan Dilakukan oleh Pihak Lain

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV SB tanggal 5 April 2022, pengadaan formulir tersebut tidak diproduksi oleh CV SB, melainkan dilakukan oleh Percetakan ACC.

CV SB hanya terlibat dalam penandatanganan kontrak SPK dan menerima pembayaran kontrak pengadaan untuk diteruskan kepada Percetakan ACC.

PPTK kemudian melakukan pemesanan cetakan kepada Percetakan ACC sesuai dengan daftar pesanan dalam SPK.

b. Penambahan Pekerjaan Tanpa Melalui Addendum atau Perikatan Lainnya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC pada tanggal 10 April 2023, Percetakan ACC mengerjakan pengadaan Blangko Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 680 buku, yang terdiri dari enam Formulir Kependudukan dan 11 Formulir Pencatatan Sipil.

Selain itu, PPTK juga menambah pemesanan satu formulir isian kematian. Pengadaan atas tambahan satu formulir tersebut tidak dilengkapi dengan addendum atau dokumen perjanjian dengan pihak ketiga yang memuat klausul tambahan terhadap kontrak pekerjaan.

PPTK menjelaskan jika penambahan pengadaan formulir tersebut didasarkan atas kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil.

c. Pemahalan Harga Barang Cetakan

Hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC menyatakan bahwa pembayaran riil atas pengadaan 680 blangko formulir termasuk tambahan satu formulir isian kematian tersebut sebesar Rp28.000.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai Kontrak Rp101.524.000,00 dikurang PPn (10.060.936,94) dan Biaya Riil Percetakan (28.000.000,00). Total Pemahalan Harga Rp63.463.063,10

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi, PPTK menyatakan bertanggung jawab dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10 tersebut ke Kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

c. Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 pada:
1) Poin 7 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyatakan bahwa pihak kedua dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya; dan

2) Poin 24 a huruf 3 tentang Pembayaran Prestasi Hasil Pekerjaan yang Disepakati
Dilakukan oleh Pihak Pertama yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Penggunan Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan;

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti pertanggungjawaban Belanja Cetakan sesuai dengan ketentuan; dan

c. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja cetakan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp63.463.063,10.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musi Rawas Wakili Indonesia dalam MATTA FAIR Kuala Lumpur

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR – Nama Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mulai membahana di tingkat dunia. Khususnya di bidang seni tari, Kabupaten Musi Rawas baru saja memberikan penampilan tarian yang sempurna. Tepatnya Musi Rawas yang dipercaya mewakili Indonesia tampil dalam ajang Malaysia Tour and Travel Association (MATTA) Fair 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat-Minggu (16-18/3) mencapai […]

  • Herman Deru Ajak Bupati/Walikota di Sumsel Hadiri Konvensyen DMDI

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru yang sekaligus juga Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia mengajak para Bupati/Walikota di Sumsel hadir langsung pada acara konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam ke 20 Tahun 2019. “Saya sengaja hadir dengan  membawa serta para Bupati dan Walikota Se-Sumatera Selatan  ikut hadir. Tujuannya tidak […]

  • 14 Lembaga Nonstruktural Akan Dibubarkan, Menpan : Sifatnya Rahasia

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi berencana untuk membubarkan 14 lembaga non struktural. Tahapannya tinggal menunggu pengesahan saja dari presiden. “Ya dari 25 totalnya, 14 kita rencanakan dibubarkan. Secara lisan pak presiden sudah setuju, tinggal mengurus proses administratifnya saja,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (2/11). Dia menyatakan proses […]

  • Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Lagi Sat Narkoba Polres Musi Rawas ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (01/10/2014) sekira pukul 11.30 wib di desa Batu Langkap Kec Karang Jaya Kab Muratara Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com kemarin, Kamis (02/10/2014). “Tersangka yang diamankan CIK NI AINI bin usman (33), Ibu Rumah Tangga warga Bukit Langkap […]

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    SEKAYU –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, Kabupaten Musi Bantu Asin (MUBA). Mewakili Provinsi Sumsel, RSUD SEKAYU berhasil meraih Penghargaan.RSUD SEKAYU Menyabet Juara 3 Nasional sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Berkomitmen dalam Peningkatan Mutu Pelayanan JKN Tahun 2023 Tingkat Nasional Kategori Rumah Sakit Kelas B. Penghargaan ini langsung diberikan […]

expand_less