Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 62

PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Edi Iswanto ketika dihubungi membenarkan mengenai Surat Edaran KemenPAN dan RB tersebut.

“Benar itu, walau saya belum sepenuhnya membaca aturan itu

Kita akan sosialisikan terlebih dahulu rencana MenPAN & RB ini,” ungkap Sekda, Selasa (07/06/2022).

Menurut Sekda, aturan tersebut baru sebatas rencana berupa surat edaran, belum jadi Peraturan Pemerintah.

“Inikan baru rencana belum menjadi Peraturan Pemerintah,” ujar Sekda.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas menjelaskan, belum ada sosialisasinya, masih menunggu.

“Yg jelas itu belum ada sosialisasinya,…jadi kita masih menunggu realisasi nanti seperti apa…dan kita berharap bahwa Pemda jangan sampai dirugikan nantinya,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahum 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya pada Pasal 96 ayat 1, dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian pada Pasal 99 ayat 2, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP  No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. | *

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemda, Ini Kata Pejabat Setempat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Subardi menyayangkan PT AKL menanam sawit dilahan milik aset Pemda. “Saya sangat menyayangkan adanya indikasi penyerobotan. Seharusnya ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/09). Disisi lain dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura via hand […]

  • Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    OKU SELATAN – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud selaku Ketua Mabicab Mura dan Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti selaku Ketua Kwartir Pramuka cabang Mura menerima penghargaan Lencana Pancawarsa IV langsung disematkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sumsel pada acara peringatan HUT ke-61 Pramuka di kawasan wisata […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, 25 September 2021

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (25/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- turun Rp2.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp912.000,- juga turun Rp3.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

  • Lantaran Gaji Tidak Dibayar, BHL Nyaris Tembak Asisten Perusahaan Pakai Kecepek

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MURATARA-Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) PT CLBB, ZA (54) nekat menembak asisten perusahaan tempatnya bekerja, lantaran gajinya tidak dibayar. Namun tembakan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang ini tidak mengenai korban Dadang Herami, karena tidak meletus saat pelaku menarik pelatuk kecepek yang sudah diarahkan pelaku ke tubun korban itu. Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan ini […]

  • Catatan Akhir Tahun PWI

    • calendar_month Sab, 29 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    HAJATAN nasional yang sangat menentukan bagi perjalanan bangsasudah di depan mata. Tahun depan, kita akan memilih pemimpin untuk 5 tahun ke depan.  Bukan hanya pemilihan presiden-wakil presiden yang kita hadapi, melainkan juga pemilihan legislatif secara serentak. Dalam suasana yang seperti ini, penting sekali untuk saling mengingatkanagar sebagai sesama komponen bangsa, kita terus menjaga semangat persaudaraan dan semangat kerukunan. […]

expand_less