Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan Kami » KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
  • visibility 97

KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek.

Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, sangat disayangkan tidak berlanjut. Artinya OPD terkait tidak melayani permintaan tersebut sedangkan si peminta data pun sepengetahuan kami tidak pula mengajukan keberatan apalagi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebenarnya bukan merupakan rahasia negara, sehingga bisa di minta masyarakat. Hanya memang perlu alasan yang tepat dan memenuhi syarat kelayakan untuk dimiliki.

Klasifikasi atau jenis Informasi Publik di Pemkab Mura jika amati hingga kini belum terealisasi, apalagi di tingkat OPD. Setidaknya berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jenis Informasi Publik diantaranya, Informasi yang wajib disediakan, Informasi yang diumumkan secara berkala kemudian Informasi yang serta merta dan Informasi yang tersedia setiap saat.

Jenis informasi tersebut disampaikan melalui saluran atau media yang ada. Saluran atau media informasi tersebut, seperti white board, banner, elektronik dan website. Akan tetapi kenyataan masih ada diantara jenis informasi tersebut yang belum disediakan, sekalipun yang paling mudah.

Rendahnya partisipasi Pemda atau OPD dalam menyediakan jenis-jenis informasi ini bisa jadi merupakan sikap abai dan merasa tidak terlalu penting atau kesengajaan. Ini tentu akan berakibat rendah juga peran serta masyarakat dalam pembangunan bahkan bisa jadi penghambat pembangunan. Selain itu dengan minimnya informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat jadi ajang ‘bancakan’ penyelenggara pemerintahan untuk korupsi.

Sekali lagi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28f : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Namun, ada informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi dan rahasia jabatan; serta Informasi Publik yang belum dikuasai.

Dalam UU KIP mengenai hukuman untuk badan publik yang dimenangkan penggugat, ganti kerugian, maksimal dikenakan pidana 1 tahun kurungan dan/atau maksimal denda Rp 5 juta. Ini bisa dirasakan terlalu rendah, sehingga seolah diabaikan badan publik. Apalagi mencapai itu melalui proses panjang, setelah putusan Komisi Informasi (KI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) terakhir upaya melalui penegakan hukum oleh polisi.

Kemudian aturan dalam UU KIP yang diteruskan melalui Peraturan KI bahwa ketentuan PPID yang diamanatkan ke pejabat esselon III, wacananya akan di ubah ke esselon II karena bertanggung jawab langsung ke Sekda (esselon I). Selama ini memang tidak berkesesuaian, PPID esselon III sedangkan PPID Pembantu yang biasa dijabat Sekretaris OPD juga esselon III.

Harapan kita kedepan, penyediaan, pelayanan dan pemberian informasi sesuai dengan golongan dan jenisnya dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Pejabat di Pemkab Mura tidak perlu ‘ALERGI’ dengan masyarakat, LSM dan wartawan yang menghubungi berkaitan dengan permintaan Informasi dan dokumentasi. Coba tolong familiar sedikit oi.

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemimpin Redaksi)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Murid Keluhkan Pungutan Pembuatan Pagar SDN Wukirsari

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com –Pihak SDN di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo diduga telah memungut uang dari setiap murid + Rp 200.000, dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah yang berguna untuk mengikuti Lomba Adi Pura Tingkat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dengan adanya pungutan tersebut, beberapa orang tua/wali murid sangat keberatan. ” “Uang itukan besar jumlahnya, […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp495,-/kg – Selasa 28 September 2021

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 28 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.639,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.747,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.783,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.820,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Tidak Senang Ditegur, Sekretaris DPMD PALI Jotos Kabid Bawahannya

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PALI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terlibat cekcok mulut yang mengakibatkan salah satunya melayangkan bogem mentah (pukulan) pada rekannya pada Senin (26/3) lalu. Alhasil Jr, Kepala Bidang (Kabid) di DPMD mengalami benjolan di kening kanan, dan US ditahan polisi akibat perbuatannya yang diduga melakukan penganiayaan. “Saya lagi […]

  • KPK Amankan Kepala Daerah Lewat Operasi Tangkap Tangan

    KPK Amankan Kepala Daerah Lewat Operasi Tangkap Tangan

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu wilayah di Sumatra dengan mengamankan seorang kepala daerah setempat. “Saat ini yang bisa diinformasikan adalah benar tadi malam (19/6) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Sabtu (20/6). Namun, pada kesempatan itu […]

  • KUA PPAS MURA Lambat Disahkan DPRD Salahkan Eksekutif

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Enam kali pengesahan tertunda dan berjalan alot antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selaku Eksekutif saat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Senin (12/11/2018) Rapat pengesahan KUA PPAS yang dilakukan secara tertutup di gedung paripurna menjadi perhatian awak media. Seusai rapat, Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Pernyataan Presiden Tentang Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SETELAH meninjau lokasi serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuno serta menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara, Surabaya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebagai berikut: 1. Hari ini telah terjadi aksi teror di tiga lokasi di Surabaya. Tindakan terorisme kali […]

expand_less