Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Perebutan Lahan Parkir, Hukuman 4 Bulan Oknum TNI Dipertanyakan

Perebutan Lahan Parkir, Hukuman 4 Bulan Oknum TNI Dipertanyakan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
  • visibility 80

Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah penembakan oleh oknum TNI dengan senjata api Standard perang jelas ada unsur kesengajaan. Apalagi jelas jelas ini masalah perebutan lahan parkir, tutur Dadang, Ketua Umum Majelis Mujahidin Indonesia, Selasa (17/11/2015).

“Lahan Parkir adalah PAD Palembang dan merupakan Hak dan Tanggung Jawab Walikota sebagai pemegang otonomi daerah, Dipilih oleh seluruh Rakyat Palembang.

Dalam UU TNI jelas menyebutkan TIDAK BOLEH BISNIS. Hakim yang memutuskan 4 bulan dipertanyakan,” kata Dadang. 

Kejadian tanggal 2 Nov 2014 perebutan Lahan Parkir di BKB antara Petugas Parkir yang sudah mendapat izin Dishub Palembang dengan Oknum Kesdam ll Sriwijaya.

Perebutan LAHAN PARKIR yang dilakukan Oknum Kesdam ll Sriwijaya, Lettu Yonson menyebabkan kematian Ridwan alias Wendi Diputuskan hukuman 4 Bulan Penjara. (13/08/2015).

Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya maupun Walikota Palembang belum bisa dihubungi mengenai masalah ini. (rd)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Pasca Idhul Adha (3)

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KATA ahli hikmah, musuh terbesar manusia itu ialah dirinya. Karena mengejar hasrat dunia melebihi kewajaran, manusia kemudian mengidap penyakit ta’bid ‘an al-nafs (diperbudak diri) dan ta’bid ‘an al-dunya (membudakkan diri kepada dunia). Allah berfirman yang artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang […]

  • Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli […]

  • Celoteh di Facebook Berujung Laporan ke Polisi

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Merasa tidak senang dengan kata – kata dan komentar – komentar di Medsos (Facebook), Wartawan Koran Muratara Expos Elda Elian Calav (20 th) melaporkan perangkat desa di Kabupaten Musi RawasUtara yang bernama Zaida Abdi alias mang Abdi yang juga merupakan eks karyawan Koran Muratara Expos. Elda dalam sapaannya didampingi oleh GM MurexPos […]

  • Anggaran Publikasi Mura Rp 1,2 M

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Anggaran untuk publikasi pembangunan di Pemkab Musi Rawas tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar. Dari anggaran tersebut di rencanakan akan ada penambahan pada anggaran perubahan. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02).   “Untuk anggaran […]

  • Kesal Dirampok, Warga Blokir Jalinsum Muratara

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MURATARA – Kesal karena salah satu warga di rampok, puluhan warga Desa Batu GajaH, Kecamatan Rupit, Selasa (6/9) sekitar pukul 08.30 Wib Puluhan warga desa Batu Gaja,Kecamatan Rupit memblokir akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan mengelar sweeping. Sebab meminta kendaraan salah satu warganya yang dirampok beberapa hari lalu untuk dikembalikan pada korban. Post Views: 433

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 44,-/kg Rabu 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 6 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.224,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.157,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.134,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.112,-/kg 5. KKK […]

expand_less