Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
  • visibility 129

PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.

Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.

Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasang Tarif 10 Ribu, Wisata Taman Bunga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BATURAJA – Warga Kabupaten Ogan dan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya bisa dikatakan cukup senang dengan kehadiran objek wisata Taman Bunga yang berada di Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur. Sebuah tempat wisata keluarga di alam terbuka yang dapat dinikmati dalam mengisi waktu senggang atau liburan. Meskipun baru beberapa bulan saja usaha yang dijadikan oleh pemiliknya ini […]

  • Camat Sukakarya Enggan Komentari Proyek Pamsimas

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com  – Proyek penyediaan air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Camat Sukakarya, Doddy Irdiawan sendiri enggan berkomentar masalah ini. Bahkan di […]

  • Presiden Bahas Soal Ekonomi Umat dan Bank Wakaf Mikro dengan Ulama Jabar

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo pada Selasa siang, 3 April 2018, melakukan silaturahmi dengan sejumlah ulama dari Jawa Barat. Pertemuan silaturahmi yang digelar di Istana Negara, Jakarta, ini diakui Presiden untuk sekaligus mendengar masukan-masukan bagi kebaikan daerah dan negara. “Masukan-masukan yang disampaikan para ulama ini betul-betul sebuah masukan yang memang itu masalah di rakyat, masalah di umat. […]

  • Lelang Perawan dan Kawin Kontrak, Itu Dilarang

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise melarang lelang perawan dan kawin kontrak seperti penawaran yang beredar melalui situs nikahsirri.com. Dia mengatakan praktik tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. “Lelang Perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan […]

  • KPK Tetapkan Tersangka Sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. “Tersangka diduga bersama mantan Ketua MK atau selaku hakim pada MK Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi […]

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

expand_less