Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 73

DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional dari pemberlakukan norma a quo. Hal tersebut disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (11/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut Ninik menegaskan bahwa dalil yang dimohonkan PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Hal ini karena kurangnya pemahaman terhadap norma dan keberlakuannya sehingga tidaklah tepat dilakukan pengujian undang-undang,” jelas Ninik.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal a quo tidak mencerminkan kepastian hukum, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat menunjukkan bagian dari kerugian konstitusional yang potensial dari hal tersebut sehingga Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat dari keberlakuan norma karena mengenai pembubaran perseroan dalam norma telah mendudukkan hak yang sama antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. “Bahwa pembubaran perseroan harus tetap berdasarkan alasan perseroan karena secara legalitas direksilah yang punya kewenangan itu,” jelas Ninik terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis dari tiga Ahli Pemohon selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Diminta Perbaiki Kualitas Beras Rastra

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV DPR RI Muslim mendorong Perum Bulog memperbaiki kualitas beras untuk rakyat sejahtera (rastra) yang didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, beras rastra yang beredar di masyarakat bermutu rendah. Ia juga mempertanyakan mekanisme distribusi beras rastra yang disalurkan ke masyarakat. “Darimana barangnya ini mungkin bisa dijelaskan, karena rata-rata berasnya itu berkutu dan […]

  • PPKM Sumsel Turun Signifikan, Musi Rawas Saru-satunya Sudah Level 1

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    TREND Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) semakin turun. dapat dilihar dari tingkat penularan rendah, hunian rumah sakit berkurang dan level PPKM yang diterapkan pun turun. Penurunan level PPKM di Sumsel tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 44 tahun 2021 tentan PPKM Level 4 hingga 1 serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di […]

  • Kabid Bina Marga Lubuklinggau Tantang Duel Wartawan

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Sikap tidak bersahabat dan arogansi ditunjukan oleh seorang di Pemda Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, saat ditemui wartawan yang ingin melakukan konfirmasi berita dengan sang Kabid. Sang Kabid bukannya menerima dengan terbuka tapi malahan menantang untuk berkelahi. Ini dialami oleh wartawan Pilarbangsanews.com untuk wilayah Sumsel, Sahlin saat menemui Kabid Pekerjaan Umum Bina Marga kota […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

  • Pemprov Sumsel Tinjau Rencana Peletakan Batu Pertama Bangub RSUD Muara Beliti

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dinas Perkim dan Dinkes Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meninjau rencana peletakan batu pertama Bangub RSUD Muara Beliti, Kamis (04/03). Kabid Tata Bangunan Disperkim Provinsi Sumsel, Aminudin mengatakan bahwa peninjauan rencana peletakan batu pertama tersebut untuk memastikan target waktu pada 20 April bertepatan HUT Musi Rawas (Mura) yang akan dilakukan Gubernur Sumsel. […]

  • Tiongkok Sepakat Tingkatkan Impor Sawit dari Indonesia

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    INDONESIA dan Tiongkok sepakat untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Salah satunya dalam peningkatan kerja sama di bidang perdagangan. “Hal itu disambut sangat baik oleh Perdana Menteri Li Keqiang untuk memberikan dukungan bagi masuknya lebih banyak lagi produk kelapa sawit, sarang burung walet, kopi, kakao, dan buah-buahan dari Indonesia […]

expand_less