Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
  • visibility 118

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjabarkan mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan meminta calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran. 

Pendafaran akan dibuka melalui laman https: sscn.bkn.go.id pada 1 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB. Sementara untuk daftar instansi dan dokumen persyaratan masing-masing instansi, dapat diakses pada laman BKN http:www.bkn.go.id/penerimaan-cpns-th-2017.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Pelamar mengakses laman https:sscn.bkn.go.id. Laman itu memberi informasi penerimaan CPNS. Untuk pendaftaran, pilih menu pendaftaran. Kemudian, pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat, e-mail aktif, password dan pertanyaan keamanan. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.

Selanjutnya, jelas Ridwan, pelamar dapat login ke laman SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. “Pelamar mengisi biodata, memilih instansi, memilih jenis formasi sesuai instansi dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi. Khusus untuk instansi yang menggunakan aplikasi mandiri atau bukan SSCN, pelamar akan diarahkan ke alamat aplikasi pendaftaran mandiri instansi. Kemudian pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2017,” jelasnya. 

Langkah berikutnya, dia mengatakan, pelamar melakukan pemberkasan berdasarkan persyaratan pendaftaran masing-masing instansi. Peserta juga wajib melampirkan fotokopi Kartu Penaftaran SSCN untuk proses verifikasi. 

Berkas itu akan sampai pada Tim Verivikator Instansi. Pelamar hanya bisa memilih satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan pada satu instansi dalam satu periode.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2017 untuk melanjutkan ke tahap seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Informasi status pelamar bisa diakses melalui portal https:sscn.bkn.go.id.

BKN meminta publik selektif menerima informasi penerimaan CPNS 2017. Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh laman berdomain .go.id. Publik dapat memantau dan mengakses informasi dan pemberitaan pendaftaran CPNS 2017 lewat www.bkn.go.id dan kanal-kanal sosial BKN melalui Twitter (@BKNgoid) dan fanpage Facebook(Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Akan Gelar Cepat Tepat

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan ingin melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 dengan menggelar cepat tepat bagi pelajar SMA/SMK untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Post Views: 530

  • KPU Mura Gelar Tes PPS Tertulis

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura), melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dengan tahap tes tertulis. “Tes tertulis, melalui 2 tahap yakni pagi dan siang. Yang ikut tes tertulis setelah lulus tahapan adminitrasi,” kata Komisioner KPUD Musi Rawas Syarifudin kepada wartawan, Rabu (04/03). Dalam satu desa ada tiga orang anggota […]

  • Diduga Limbah Pabrik Olahan Tapioka Cemari Anak Sungai

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Diduga limbah pabrik pengolahan ubi tapioka di dekat jembatan depan Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau cemari lingkungan. Pantauan wartawan, usaha pengolahan ubi tapioka tersebut belum lama berdiri namun limbah hasil olahan dibuang begitu saja ke anak sungai di wilayah Kelurahan Perumnas Rahma. Sutrisno (45) salah seorang pengemudi motor yang melintas […]

  • Bupati dan Wabup Gelar Halal Bi Halal Bersama Petani di Pendopoan

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati H. Hendra Gunawan didampingi Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti menggelar halal bihalal bersama keluarga besar Petani Kabupaten Musi Rawas. Kamis (20/6) di Pendopoan rumah dinas Bupati Musi Rawas. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Tohirin, SP, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Hj. Noviar Marlina Gunawan, […]

  • PTPN IX Dukung “De Tjolomadoe” Sebagai Destinasi Wisata & Pusat Budaya Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA, 26 MARET 2018 – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT […]

  • Komat : Insiden Tolikara Termasuk Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat (Komat) untuk Tolikara, Fadzlan Gamaratan, mengatakan insiden Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7) termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena menghalangi umat beragama beribadah. “Kesimpulan lapangan soal insiden Tolikara, yaitu termasuk pelanggaran HAM berat karena Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain melakukan ibadah dan menjalankan […]

expand_less