Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
  • visibility 149

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengadaan Al Quran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012.

Selain itu Fadh juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.

“Hari ini KPK memanggil FEF (Fadh El Fouz) sebagai tersangka,” katanya.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fadh sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Dua orang lain sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fadh, KPK juga memeriksa 9 saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Jenderal DPR Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra; Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto; Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri; PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mohamad Zen; Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri; Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang Syamsuddin; Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih; serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fadh disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai “commitment fee” sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan  Fadh El Fouz yang saat itu menjabat sebagai ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fadh adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menindaklanjut surat edaran kementrian, B1/67 tertanggal 7 Mei 2019 tentang kewajiban seluruh daerah mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Mura,  segera usulkan sebanyak 567 kuota formasi Calon Pegawai Negeri (CPNS). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Rudi Irawan Ishak melaui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, […]

  • Bupati Optimis Integritas Gerakan Kampung KB Dapat Tingkatkan SDM

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri acara Gerakan Kampung Keluarga Berencana (KB) di Desa Jamburejo, Kecamatan Sumber Harta, Rabu (18/07). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan untuk mewujudkan Kampung KB tidaklah sulit bila kita mau bersama-sama saling membantu dan gotong royong. Dengan selalu menggelorakan semangat dalam jiwa menuju Musi Rawas Sempurna pencanangan […]

  • Sesama Otak Manusia Bisa Berkomunikasi Langsung

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Penelitian menyatakan komunikasi antar-otak manusia itu mungkin. Sesama otak manusia bisa berkomunikasi secara langsung tanpa harus berbicara sama sekali. Jenis komunikasi ini lebih tepat guna daripada berbicara atau menggunakan bahasa. Dengan bantuan komputer, para peneliti dari University of Washington menunjukkan bahwa satu pemikiran manusia bisa dikirimkan melalui komputer dalam jarak hampir satu kilometer. Satu orang dipasang […]

  • RUU Inisiatif Tentang Pesantren dan Pendidikan Agama Disetujui

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Valeg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmudji menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU […]

  • Sekda Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Mura

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, – Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), EC Priscodesi melantik dan mengambil Sumpah Janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Selasa (14/05). Sekda mengucapkan “Selamat “ dan “ Sukses “ kepada Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji. “Jabatan adalah amanah, jabatan […]

  • Pengalihan Tata Kelola SMA dan SMK ke Provinsi Masih Bermasalah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada satu hal yang selalu menjadi permasalahan dan disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI setiap melakukan kunjungan kerja ke dapil atau ke daerah-daerah, yaitu masalah pengalihan tata kelola SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Meskipun secara kasat mata hal itu merupakan pembagian wewenang yang sangat bagus, akan tetapi dampak atau efeknya […]

expand_less