Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
  • visibility 102

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengadaan Al Quran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012.

Selain itu Fadh juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.

“Hari ini KPK memanggil FEF (Fadh El Fouz) sebagai tersangka,” katanya.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fadh sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Dua orang lain sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fadh, KPK juga memeriksa 9 saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Jenderal DPR Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra; Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto; Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri; PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mohamad Zen; Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri; Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang Syamsuddin; Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih; serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fadh disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai “commitment fee” sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan  Fadh El Fouz yang saat itu menjabat sebagai ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fadh adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menunggu Kinerja PPID Secara Nyata

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat diperlukan agar masyarakat dapat berperan aktif mendukung dan berpartisifasi. Sejak digulirkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga kini tuntutan masyarakat atas informasi apalagi tentang penyelenggara pemerintahan semakin deras, tanpa terkecuali di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini di sampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi […]

  • Manfaatkan Jalan, PT SRMD Teken Perjanjian dengan Pemkab Mura

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bogor – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT Saleraya Merangin Dua (PT SRMD) bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan Bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat. Jum’at (21/12/2018). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari […]

  • Dua Kelurahan di Lubuklinggau Jadi Kampung Warna Warni

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dua Kelurahan di Lubuklinggau yang perkampungan warganya di pinggir aliran sungai yakni Lubuklinggau Ulu dan Ulak Surung akan dijadikan kampung warna warni. Tahap awal, masing-masing kelurahan ditunjuk dua RT yakni RT 5 dan RT 6 (Lubukllinggau Ulu) dan RT 3 dan RT 4 (Ulak Surung). Rencana kampung warna warni tersebut diprakarsai langsung oleh istri Walikota Lubuklinggau yang […]

  • Potensi Bendungan Watervang Dapat Sejahterakan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 24 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    KETUA Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengakui, Bendungan Watervang di Kota Lubuk Linggau kaya akan potensi serta dapat mensejahterakan masyarakat. Ia melihat, potensi tersebut meliputi sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Apabila bendungan ini dikelola dengan sistem dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, akan dapat menghasilkan devisa tambahan yang sangat menguntungkan […]

  • Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, Lalu Bagi Duit ke Bocil

    Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, Lalu Bagi Duit ke Bocil

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Beredar di media sosial, aksi Pembalap Tim Monster Energy Yamaha MotoGP Mandalika 2024, Fabio Quartararo yang berbagi uang ke seorang anak di sebuah minimarket, pada Minggu, 29 September 2024 lalu. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @im_donutss di Instagram, tampak aksi Quartararo tengah menarik uang di ATM BRI dan melihat seorang bocah mendekatinya. Kemudian, Quartararo […]

  • Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap, sangat geram dan menyayangkan Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 banyak yang tak sesuai, bahkan sistem pengawasannya tanpa SOP. Badan Pemeriksa Keuangan dengan LHP Tahun 2022 menyatakan ada potensi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00.. “Semua data sudah kami siapkan, insya Allah dalam waktu dekat […]

expand_less