Dishub Lubuklinggau
Pemungutan Retribusi Parkir Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan
- calendar_month Ming, 28 Jan 2024
- visibility 87
- 0Komentar
LUBUKLINGGAU – Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik LHP BPK Tahun 2022 terhadap dokumen penerimaan retribusi serta wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan terdapat pemungutan Retribusi Parkir kepada 114 Badan Usaha […]





