Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- account_circle investigasi
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- visibility 1.049

MUSI RAWAS – Diduga mencuri berondolan Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari, mantan karyawan perusahaan bersangkutan akhirnya ditangkap polisi, dan telah disidang menghasilkan keputusan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Evans Lestari, Ellya Marya Sarkis menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang salah.
Ttelah didukung 2 alat bukti, pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi mengakui TBS yang diambil adalah milik PT Evans Lestari,” kata Marya saat dihubungi via seluler, kemarin.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan karyawan PT Evans Lestari yang telah pensiun Bulan Juli 2025 yang lalu.
“Dia sudah memasuki pensiun dari PT Evans Lestari dan sesuai keterangan keamanan kebun dan sesuai keterangan tim keamanan selama masih aktif bekerja pelaku pernah terindikasi beberapa kali mengambil TBS milik PT Evans Lestari.
Namun perbuatan tersebut selama ini dimaafkan dan dinasehati agar jangan mencuri lagi,” papar Marya.
Tetapi, lanjut Marya pada 8 Desember 2025, pelaku mengulangi perbuatannya dan tertangkap basah mencuri berondolan kelapa sawit milik PT Evans Lestari.
“Karena ketangkap saat mencuri,, maka diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kita semua sama di hadapan hukum dan apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan hukum maka sebaiknya melakukan upaya hukum sesuai aturan,” tutupnya. (*)
- Penulis: investigasi




