Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Catatan Kami » Tentang Desa dan Permasalahannya

Tentang Desa dan Permasalahannya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 147

DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB).

Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara langsung, disamping bantuan pemerintah lainnya secara tidak langsung.

Karena begitu besarnya anggaran DD tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang tersandung korupsi sehingga harus mendekam didalam jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

DD dapat mencapai miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah ke desa, hingga bisa membuat khilaf Kades dan terjadilah kecurangan dalam masalah keuangan.

Belum lagi bantuan stimulus tidak langsung dari pemerintah baik proyek fisik ataupun non fisik, terkadang juga jadi ajang mengambil keuntungan dengan mark up maupun pemotongan bahkan fiktif. Ambil contoh seperti Dana Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.

Besarnya anggaran DD ini membuat desa seolah wanita cantik dan manis yang banyak diminati dan dikerubuti. Tidak heran banyak juga terjadi pemerasan terhadap Kades oleh oknum-oknum yang ingin meraup pundi-pundi uang dari Desa dengan tidak halal.

Dengan DD yang besar juga membuat banyak orang kepincut ingin jadi Kades. Ada dari kalangan politisi, seperti mantan DPRD. Ada juga pensiunan ASN/TNI/POLRI termasuk mantan Camat, Guru atau lainnya. Apalagi masyarakat biasa. Sehingga banyak bermunculan calon-calon Kades.

Fenomena ini tidak salah, hak semua orang untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kades (Pilkades), selagi dapat mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kita juga selalu berprasangka baik, bahwa semua saudara-saudara kita ikut Pilkades di tanah air merupakan putra/putri terbaik di daerahnya. Mereka punya cita-cita luhur turut membangun bangsa dengan spesifikasi dari desanya.

Begitu besarnya DD dari Pemerintah yang ditopang juga dari Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan kekuatan bagi Kades untuk secara optimal membangun desanya, paling tidak selama 6 tahun menjabat.

Diantara tujuan pemberian DD adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Walau demikian, dalam pelaksanaan penggunaan DD masih dirasakan belum efektif karena masih belum memadainya kapasitas dan kapabilitas Pemdes dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif.

Memang masih sangat perlu pembinaan dan arahan dari Pemda sebagai atasan langsung. Kemudian dari NGO atau LSM yang peduli dengan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mengingat sejak UU No.6 Tahun 2014 ditetapkan hingga kini Tahun 2021 sudah menginjak tahun ke-7, seharusnya sudah ada perubahan desa ke arah kemajuan yang signifikan.

Pemda mestinya lebih spesifik memperhatikan perkembangan dan kemajuan desa. Ketersediaan grafik yang detail tentang desa juga dibutuhkan semua pihak untuk menjadi tolak ukur keberhasilan kemajuan desa. Dan hal ini juga untuk menarik partisipasi masyarakat agar lebih peduli dengan desa. Jangan tutup informasi tentang desa!

Selain itu Pemda juga mesti lebih spesifik melakukan pengawasan ke desa, selain pengawasan internal Desa, Camat dan Dinas terkait peran Inspektorat juga harus sangat melekat. Memang mestinya ada Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat yang khusus bidang Desa, karena begitu banyak jumlah desa di pemda dan juga begitu kompleks permasalahan di desa. Tidak bercampur dengan Irban bidang yang lain.

Walau demikian, dari pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT juga ada Pendamping Desa (PD) salah satu tugasnya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tentu muaranya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu pemerintah melalui TNI dengan Babinsa-nya dan Polri dengan Bhabinkamtibmas-nya turut menyumbang membantu dan mendampingi desa.

Terakhir, sudah sejauh mana peran kita semua, terutama yang membaca tulisan ini, berkontribusi untuk kemajuan desa?

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemimpin Redaksi)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Progress Pembentukan Holding Migas

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Aturan Sudah Diteken Presiden, Holding Migas Tinggal Tunggu Kemenkeu Jakarta, 20 Maret 2018 – Presiden RI Joko Widodo telah membubuhkan tanda tangan persetujuannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas […]

  • Rincian Pengurangan Lahan Perumahan Yang Dikelola PT Paku Alam

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Seiring pembangunan dan pengembangan kawasan Agropolitan Center Muara Beliti, pihak pengembang (Developer) perumahan PNS juga gencar lakukan pembangunan. Hingga kini lebih dari 300 rumah type 36 sudah terbangun (khusus yang dilakukan pengembang PT Paku Alam), walaupun akhir-akhir ini tersendat berkenaan dengan belum ada perpanjangan kontrak kerja dengan pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas […]

  • UU Guru dan Dosen Perlu Dirubah

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KEPALA Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah berumur 10 tahun lebih. Namun dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen. Oleh karena itu, menurut Sensi, sapaan […]

  • Abu Ja’at : Yang Penting Penghuni Panti Cukup Makan Minum

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Mengenai Operasional Panti Jompo (Panti Treshna Werdha Budi Luhur) Lubuklinggau menurut Kepala Dinas Sosial, Abu Ja’at sudah mempercayakan Kepala Panti untuk mengelolanya dengan baik. “Bagi kami yang penting masalah makan dan kesehatan penghuni panti terpenuhi dan cukup. Terus terang mengenai anggaran makan minum panti sudah di kelola kepala panti sebagai PPTK-nya, jadi […]

  • Jakor Desak APH Usut Tuntas Dugaan KKN Sekretariat DPRD Muratara, Akan Gelar Aksi Damai Di Kejati dan Polda Sumsel

    Jakor Desak APH Usut Tuntas Dugaan KKN Sekretariat DPRD Muratara, Akan Gelar Aksi Damai Di Kejati dan Polda Sumsel

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    MURATARA  – Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL) bersama puluhan Aktivis dan LSM akan mengadakan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) dan Polda Sumsel, aksi damai ini terkait adanya dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran […]

  • Pilot Project PWI di Sukakarya

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Antusias kepala desa dan perangkatnya mengikuti Bimtek Pers dan Kehumasan Aparatur Desa yang diselenggarakan PWI Musi Rawas di Kecamatan Sukakarya ,Senin (11/12) semakin memantapkan niat PWI Musi Rawas untuk menjadikan Kecamatan itu menjadi pilot project PWI Musi Rawas. Pada pelaksanaan Bimtek yang dibuka langsung oleh Camat Sukakarya, Doddy Irdiawan itu ,Ketua PWI Musi […]

expand_less