Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
  • visibility 157

MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar.

“Harus ada yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini, karena sudah jelas terindikasi ada upaya oknum tertentu membobol keuangan negara,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta elemen masyarakat turut memantau proses hukum kegiatan pembagian imbalan jasa tahun 2015, senilai Rp15,9 miliar, yang saat ini sedang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Dari sekian banyak yang diperiksa, saya yakin penyidik kejaksaan pasti sudah ada nama–nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Terkait persoalan ini, Kejari Lubuklinggau telah memanggil Direktur dan Bagian Manajemen RS dr Sobirin. Kemudian Kepala Badan, Sekretaris, dan Kabid Anggaran BPPKAD Musirawas.

Terkuaknya masalah ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan ini belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin.

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab OKU Bantu Transport Ustadz-Ustadzah

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Baturaja – Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu menyelenggarakan penyerahan secara simbolis bantuan transportasi bagi Ustadz/Ustadz pengelola TK/TPA di Kab.OKU, bantuan transport tersebut bersumber dari dana hibah Pemkab OKU tahun 2018. Acara yang dilaksanakan di Masjid Al-Wahab Jl. Dr. M. Hatta Desa Air Paoh (Jum’at, 24/8/2018) di hadiri oleh […]

  • Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Post Views: 915

  • Inilah Daftar 70 Anggota PPK Yang Dilantik KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Berikut Daftar 70 Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang dilantik KPU Mura, Sabtu (29/02) di SMart Hotel Lubuklinggau. Post Views: 1,254

  • Soal Putusan PTUN, KIH Berhati-hati Sikapi Dualisme Kepungurusan Golkar

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar, membuat kubu Agung Laksono tidak lagi berada di atas angin. Hal itu karena PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono. Bahkan akibat putusan sela itu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan akan berhati-hati […]

  • Megawati akan Tindak Anggota MKD Prakosa karena Membangkang

    • calendar_month Jum, 25 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengambil tindakan tegas kepada kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Prakosa. Prakosa dianggap telah membangkang atas perintah partai. Prakosa akan ditindak oleh partainya karena ia mengambil sikap berbeda di keputusan sidang MKD terkait kasus ‘Papa Minta Saham’ Setya Novanto. Bahkan, menurut Ketua bidang […]

  • Dengan Dua Modal, Target Partisipasi Pilkada Serentak Dapat Tercapai

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sebesar 77,5 persen, dapat tercapai. “(Target) 77,5 persen, naik 2,5 persen dibanding pemilihan lalu. KPU merupakan lokomotif untuk optimisme penyelenggaraan pilkada ini,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), […]

expand_less