MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura hentikan pelarian, M. Saini alias Abom (34) satu dari enam target operasi (TO) pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenpi.

Pria keseharian bekerja sebagai supir, warga desa Suro Kecamatan Tuah Negeri ini diringkus ketika dirinya tengah bekerja disalah satu toko bangunan berada di Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Kemarin (31/7) sore sekitar pukul 15.30 Wib.

Tertangkapnya pelaku, semua hasil penyidikan petugas menindaklanjut laporan kejadian LP/B170/VII/2015/Sumsel/Res Mura, tertanggal 11 juli 2015. Dimana, ketika itu korban tengah diperjalanan hendak pulang usai menagih pembayaran barang di Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin (Muba).

Ditengah perjalanan pulang, diruas jalan lintas (jalin) Lubuklinggau – Sekayu tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri. Kendaraan mobil truk dihadang 6 orang tidak dikenal (OTD), kemudian salah satu pelaku todongkan senpi ke korban  merampas paksa tas berisi Rp. 14 juta  uang hasil tagihan pembayaran barang.

Lantas, korban merasa nyawanya terancam dengan terpaksa menyerahkan tas tersebut. Usai melakukan aksinya keenam pelaku mengendarai sepeda motor kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban pun bersama rekannya  melanjutkan perjalanan mengendarai truk, mendatangi  Mapolsek guna melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Alhasil, setelah kurang lebih dua pekan usai kejadian. Satreskrim mengeluarkan surat penetapan DPO kepada ke enam pelaku DPO/92/VII/2015/Reskrim.  Selanjutnya, berdasarkan informasi warga diketahui salah satu dari enam pelaku kerap beraksi curas korban pengendara melintas ruas jalin Lubuklinggau – Sekayu.

Dengan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Febriansyah, Tim Buser bergerak lakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa perlawanan pelaku tengah bekerja di salah satu toko bangunan, akhirnya berhasil diborgol kemudian digelandang ke Mapolres Mura.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto didampingi Kanit Pidum Ipda Febriansyah membenarkan adanya tertangkap salah satu dari enam diduga pelaku curas bersenpi, yang mana dua pekan lalu beraksi menghadang truk pekerja pengampas barang lalu dengan menodongkan senpi merapas paksa uang Rp. 14 juta merupakan uang tagihan barang.

“Dari keterangan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dimana, pelaku sendiri melarikan diri usai aksi dan memilih bekerja di Palembang. Sementara hingga sampai sekarang pelaku tengah dalam pemeriksaan intersif penyidik,” beber Wahyu ketika dibincangi usai pemeriksaan. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *