MUSI RAWAS – | Bagus Tri Armaja alias Bagus (21), warga Dusun III Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo tak berkutik diringkus Unit reskrim Polsek Tugumulyo. Pria keseharian sebagai petani, lebih dulu diamankan lantaran terlibat satu diantara tiga sindikat pelaku curat pembobol gudang milik korban Irmawan (24) seorang anggota polisi warga Dusun I, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo. Kemarin (10/7) malam 23. 30 wib.

Tertangkapnya pelaku, Bagus sendiri hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/B-16/VII/2019/Sumsel /Res Mura / sek TGM,  tgl 09 juli 2019.

Dari keterangan korban kejadian curat terjadi Senin 8 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 wib dini hari. Ketika itu korban bersama keluarga tengah berisitrahat didalam rumah. Ada tiga orang tidak dikenal (Otd) mendatangi kediaman, masuk kedalam memajat tembok pagar.

Selanjutnya, ketiga pelaku dengan mengunakan kunci liter T masuk kedalam sebuah gudang membongkar kunci kontak, lalu membawah kabur sepeda motor milik korban lalu kabur meninggalkan lokasi. 

Sementara berselang waktu kurang dari tiga hari, pelaku sudah diketahui identitasnya. Tim unit reskrim, dipimpin Kapolsek AKP Dedi Purna Jaya bergerak lakukan pengerbekan dan tanpa perlawanan pelaku dan BB unit sepeda motor digelandang ke Mapolsek Tugumulyo guna pertanggung jawabkan perbuatanya.

Sedangkam dua pelaku lainya, di ketahui identitasnya Jaka alias Jek (25) warga B Srikaton dan Insayah (25) Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta dalam pemburuan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya membenarkan tindak curat bersama ditangkapkan satu tersangka berhasil diringkus.

“Tersangka, kita tangkap bermula anggota menerima laporan dari korban, kemudian anggota ‎melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan terhadap pelaku dan BB sepeda motor korban,” terangnya.

Kemudian, sambung Dedi dari hasil lidik diketahui pelaku berjumlah tiga orang yaitu Bagus, J dan I, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bagus dan barang ditemukan dirumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti (BB), sepeda motor milik korban selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tugumulyo guna proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, ia bersama dengan J dan I sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Tugumulyo, termasuk di rumah kepala Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” bebernya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *