Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
  • visibility 27

MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret 2019 sekitar pukul 11.00 wib, ketika itu korban tengah bermain didepan kediaman pelaku. Kemudian, aksi kedua terjadi juli 2018. Dimana, pelaku keluar dari rumah membawah korban kemudian menyetubuinya diareal kebun berada belakang rumah tetangga Desa Megan Sakti III, Kecamatan Megang Sakti.

Kapolsek Megang Sakti AKP Hendrawan membenarkan adanya tertangkap salah warga, seorang anak masih dibawah umur diduga telah lakukan tindak kriminal asusila terhadap korban anak berusia 8 tahun, tetangganya sendiri.
“Benar kita, kita sudah amankan pelaku HN pelajar SMP tengah berada dikediaman tanpa perlawanan. Pelaku sendiri diduga, telah lakukan tindak kriminal diduga telah menyetubui korban anak dibawah umur  tinggal tidak jauh dari rumahnya,”terang Kapolsek ketika dibincangi. Rabu (15/5)

Lebih jauh, Hendrawan menyebutkan terbongkarnya aksi pelaku yang terjadi sudah satu tahun yabg lalu, semuanya dari hasil penyidikan atas laporan keluarga korban. Bersama, dengan dikuatkanya keterang saksi-saksi dan bukti hasil visum Et-Refertum.

“Kalau dari keterangan pelaku, dirinya lakukan perbuatan pertama kali karena tergoda  adegan video film porno yang dibuka lewat handphone. Dan diwaktu bersamaan pelaku dari balik kaca jendela melihat korban tengah bermain sendirian didepan rumah. Kemudian, pelaku menghampiri korban dan langsung membawah masuk kedalam kamar dan pelaku melampiaskan nafsu birahinya, melepas semua baju korban lalu lelaku naik tubuh memaksa layaknya hubungan suami istri,”jelas Hendrawan yang juga mantan Kanit PPA Polres Lubuklinggau.

Tidak sebatas itu, sambung Hendrawan menambahkan aksi pemerkosaan kembali dilakukan pelaku. Tertanggal, juli 2018 pelaku keluar dari kediamanya mengajak korban pergi kekebun. Dan kembali, pelaku dengan dengan memaksa pelaku mengulangi perbuatan dan usai melampiaskan nafsunya aksi pelaku diketahui teman-temanya. Selanjutnya, pelaku pun aksinya tidak ingin diketahui mengacam teman-teman agar tidak memberitahukan kejadian terjadi.

“Untuk sampai sekarang, perkara kembali temgah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini tengah dalam pemeriksaan didampingi orang tua dan penasehat hukum,”bebernya. NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Kurniawan : Puisi Sukma Memicu Konflik

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan isi puisi Sukmawati dapat memicu kembali terjadinya konflik karena menyakiti perasaan umat islam. “Intinya puisi itu sangat menyakitkan umat muslim, serta dapat memicu potensi terjadinya konflik. Hal yang sudah dingin dan  reda akan memicu kegaduhan lagi. Terus terang siapapun umat muslim akan tersinggung dengan ini  karena […]

  • Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2020 yang akan dipusatkan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin dekat. Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan HPN 2020 sudah ditandatangani Jumat (29/11) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal […]

  • Bhayangkari Mura Turun Bagi-Bagi Takjil Buka Puasa

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Di akhir Ramadhan 1440 Hijriah,  sejumlah kegiatan sosial digulirkan pengurus Bhayangkari Polres Mura. Salah satunya, dengan inisiatif dipimpin Ketua Bhayangkari Polres Mura Ny. Reny Suhendro didamping Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purna Jaya turun bagi-bagi Takjil kepada sejumlah pengguna jalan. Kemarin (30/5) sore pukul 17.00 wib. Dalam kesempatan itu, Ny. Reny Suhendro mengatakan, […]

  • Pemilik “Jims SPA” Dituntut Delapan Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pemilik “Jims SPA” Norman Amanda (26), terdakwa perkara perdagangan manusia, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa. JPU Rini Purnawati menilai Norman melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JPU juga menuntut pemilik “Jims SPA” yang berada di dalam kompleks […]

  • Program Pengendalian HIV/AIDS Tahun Ini  Akan Tetap Dijalankan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pemberantasan dan pencegahan penyakit menular HIV/AIDS diLubuklinggau tahun 2015 ini masih tetap berjalan, hal ini dilakukan untuk deteksi dini terhadap penyebaran dan memutuskan rantai penyakit mematikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Kepala program HIV/AIDS, Yoli saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015). “Ada programnya untuk tahun ini, […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

expand_less