LUBUKLINGGAU, jurnalindependen.com – Barisan Anti Rasuah (BARA) melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Musirawas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jum’at (2/8/2024).
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan ke bagian penerimaan surat dan telah dibuat tanda terima oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
Sugeng Prayoga selaku Koordinator BARA menyampaikan laporan karena ada dugaan pungli yang dipungut dari rekanan (kontraktor) sebesar 1% sampai 2% dari nilai pagu proyek dengan dalil sebagai uang pengamanan di ULP Kabupaten Musirawas.
“Sejauh ini diduga praktek pungli sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh hukum.
Berdasarkan analisa kami terindikasi ada miliaran rupiah uang pungli atau yang disetor oleh rekanan yang masuk ke oknum di ULP Kabupaten Musi Rawas.,” ungkap Sugeng didepan Kantor Kejari Lubuklinggau, usai menyampaikan laporan.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan, hampir setiap tahun kecuali pada tahun 2019 sampai 2021, karena saat itu terjadi bencana pandemi covid 19.
Proyek fisik maupun pengadaan di Kabupaten Musirawas baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari Bangub jumlahnya di atas Rp500 miliar.
“Jika setoran dari kegiatan proyek 1%, diduga sebagai uang pengamanan.
Berarti ada Rp5 miliar uang yang mengalir di ULP Kabupaten Musirawas,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap Kejari Lubuklinggau segera mendaklanjuti serta memanggil Kepala ULP Kabupaten Musirawas atas dugaan tersebut.
“Karena bila memang benar ada pungli tersebut maka dapat
dituntut sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 ayat 1 berbunyi : Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup Sugeng Prayoga.
Sementara, Plt ULP Kabupaten Musirawas, Robby Fadlu dihubungi no wa nya tidak aktif. (*)